Pelaku Pelecehan Anak Divonis Bebas, BBP Minta Tinjau Ulang Kasus
Bantenekspose.com - Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) meminta Hakim di Pengadilan Negeri Lebak yang telah memberikan vonis bebas, meninjau ulang kasus pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan pria berinisial H.
Ketua Umum BBP, Eli Sahroni mengatakan, pihaknya mempertanyakan keputusan tersebut, pasalnya vonis bebas atas kasus pelecehan seksual kepada anak yang dilakukan H kepada RKPR terkesan diluar nalar.
Sebab, hanya karena pelaku pada saat pemeriksaan BAP mengakui perbuatannya, dan merasa khilaf lantaran tidak bisa mengendalikan tangan serta minta maaf kepada keluarga korban.
Untuk itu, Eli meminta Pengadilan Negeri Lebak segera mengevaluasi putusan hakim dan menggelar kembali perkara pidana pelecehan seksual. Karena diduga sarat permainan.
"Saya menduga ada konspirasi atas perkara hukum pelecehan seksual yang di gelar di Pengadilan Negeri Lebak. Sehingga tersangka dinyatakan tidak bersalah. Padahal penyidik telah menyatakan bersalah, dan dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 5 bulan di jeruji rumah tahanan Rangkasbitung Lebak," katanya.
Lebih lanjut kata Eli Sahroni, pihaknya akan mengawal perkara ini hingga mendapatkan kepastian hukum, melalui vonis hakim yang dinilai adil berdasarkan pakta hukum.
"Kita akan kawal perkara hukum ini hingga mendapatkan kepastian berdasarkan vonis hakim yang adil berdasarkan pakta hukum," tegasnya.
Sementara, keluarga korban yakni IC mengatakan, pihaknya merasa tidak terima dengan keputusan hakim yang memvonis bebas pelaku berinisial H, karena terkesan tak bersalah. Padahal H telah mengakui perbuatannya tersebut.
"Saya berharap kasus ini dinaikkan lagi, dan pelaku pelecehan seksual jangan berkeliaran bebas khawatir akan ada korban-korban berikutnya. Apabila pelaku pelecehan seksual kepada anak divonis bebas begitu saja. Saya khawatir masyarakat memandang sepele kasus pelecehan seksual anak," ucap IC.
IC menjelaskan, kejadian pada Senin 22 Juni 2020. Ia menceritakan, korban pada saat itu sedang bermain dengan anak pelaku. Kemudian pada saat korban berada di rumah pelaku. Pelaku melancarkan aksinya, setelah kejadian karena korban merasa kesakitan, langsung dibawa ke Puskesmas untuk di periksa. [es'em)