BREAKING NEWS

Kades Darmasari Tak Setuju Adanya Penyedotan 'Pasir Emas' Perairan Bayah

BantenEkspose.com
- Penolakan terhadap kegiatan pertambangan emas di perairan Bayah, ternyata masih tetap muncul. Kali ini dinyatakan Kepala Desa Darmasari Kcamatan Bayah Kabupaten Lebak.

Ahmad, selaku Kepala Desa Darmasari menyatakan ketidaksetujuannya, dengan alasan akan berpotensi merusak lingkungan perairan Bayah.

"Saya tidak setuju adanya perusahaan PT GMC yang terus melakukan penyedotan pasir emas di area laut. Kemungkinan besar nanti, itu akan merusak lingkungan dan berdampak perubahan ekosistem atau unsur dasaran laut dan abrasinya pesisir pantai," kata Ahmad, Kamis (15/01/2021)

Ahmad juga menambahkan, bahwa ia tidak mengetahui secara detil adanya aktivitas pertambangan emas di perairan laut Bayah.

"Rencananya, kami akan mengirimkan surat ke pihak perusahaan berkait dengan kegiatan ini. Kami juga tidak tahu, kalau ada kantor perusahaan pertambangan emas di wilaya desa kami," imbuh Ahmad. 

Sebelumnya, Suyanto, selaku tokoh Masyarakat Kecamatan Bayah menyatakan hal yang sama. Ia menyatakan penolakannya, karena kegiatan penambangan  dengan penyedotan pasir laut yang mengandung konsentrat emas, dinilai akan merusak lingkungan perairan Bayah.

Menurut Suyanto, kegiatan PT Graha Makmur Coalindo(GMC) yang melakukan kegiatan penambangan emas di area  perairan Bayah, akan berdampak pada lingkungan pesisir pantai dan kehidupan nelayan.

"Intinya, saya menolak kegiatan penambangan yang dilakukan PT GMC di wilayah laut Bayah, Panggarangan dan Cihara," ujar Suyanto, yang juga mantan Camat Bayah, Kamis (17/12/2020).

Suyanto berpendapat, kegiatan penambangan dengan penyedotan material pasir yang mengandung mineral emas tersebut, akan berdampak pada rusaknya lingkungan di dasar laut dan lambat laun akan menyebabkan abrasi di pesisir pantai.

Pada 2016 lalu, lanjut Suyanto, pernah ada sosialisasi rencana eksplorasi emas di perairan Bayah, terapi ditolak warga.

"Makanya saya heran, dulu sudah ditolak kenapa sekarang diijinkan. Hebat kan, ditolak warga tapi bisa mengeluarkan ijin, sampai bisa beroperasi. Lantas dasarnya dari mana, bisa mengeluarkan perijinan," kata Suyanto.

Hingga berita ini dirilis, BantenEkspose.com, belum berhasil mengkonfirmasi pihak perusahaan. Demikian juga, Widodo, selaku koordinator Pers saat sosialisasi pihak perusahaan ke pihak nelayan beberapa waktu lalu, menyatakan tak tahu kantor PT GMC di wilayah Selatan. Ia juga menampik bila dirinya sebagai koordinator pers, yang mewakili perusahaan.

"Saya gak tahu lebih detail, soal PT GMC," kata Widodo, saat dihubungi via whatssApp beberapa waktu lalu. (TiM)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image