BKPSDM Klaim ASN Pemkab Serang, Belum Ada Yang Masuk Organisasi Terlarang
Bantenekspose.com - Adanya aturan yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh ikut organisasi terlarang dan telah dibubarkan pemerintah, seperti Front Pembela Islam (FPI).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Moh Ishak mengkalaim bahwa, sejauh ini belum ada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang yang mengikuti organisasi terlarang.
"Sementara ini belum ada (ASN) yang terlibat. Ya belum ada laporannya, dan sejauh ini tidak ada," ungkap Ishak saat dihubungi wartawan via telepon, Rabu (6/1/2021).
Ishak memandang, apabila mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kode Etik, maka ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang dilarang untuk bergabung atau berafiliasi dengan organisasi yang terlarang.
"Disitu diatur bahwa ASN itu dilarang untuk masuk (organisasi terlarang)," ucapnya.
Kata Ishak, meski belum menerima laporan ada ASN yang terlibat, pihaknya mengingatkan kepada para ASN agar tidak coba-coba untuk masuk ke dalam lingkaran organisasi yang telah dibubarkan oleh pemerintah tersebut.
"Selama ini belum ada laporan (ASN) masuk organisasi terlarang," paparnya. (es'em)