BREAKING NEWS

BB Perjuangan Desak Plt Ketua DPRD Lebak, Tertibkan Anggota yang Berkeliaran

BantenEkspose.com
- Dewan Pimpinan Pusat Ormas Badak Banten Perjuangan (DPP BBP) meminta Plt Ketua DPRD Kabupaten Lebak, segera menertibkan oknum anggota DPRD, yang berkeliaran bebas dan diduga tidak mengantongi surat tugas dari Pimpinan dewan datang ke berbagai tempat lokasi kegiatan usaha masyarakat.

Dikatakan Ketua DPP BB Perjuangan, Eli Sahroni, pihaknya mensinyalir datangnya anggota dewan, dengan berdalih inspeksi mendadak (sidak) atau hanya sekedar melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang ada di masyarakat, tanpa membawa surat tugas dari pimpinan.

"Berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang mengatur tentang anggota DPRD, jelas bahwa setiap anggota Dewan yang turun kelapangan, baik yang sifatnya pribadi maupun kelembagaan, harus memiliki surat tugas dari pimpinan. Karena anggota DPRD kolektif kolegial. Artinya, tidak bisa berjalan sendiri tanpa ada surat tugas dari Pimpinan dewan," kata Eli, melalui pesan whatsApp yang diterima Bantenekspose.com, Rabu (13/01/2021).

Eli menegaskan, anggota dewan itu pejabat negara yang telah diatur oleh undang-undang. Artinya, anggota tidak bisa berjalan sendiri, tanpa ada Surat Tugas dari Pimpinan Dewan.

Menurut Eli Sahroni, anggota dewan datang ke tempat atau lokasi kegiatan usaha masyarakat, itu harus memperlihatkan surat tugas dari pimpinan dewan, baik datang sendiri apalagi banyak orang (anggota Dewan-red).

"Seandainya tidak bisa memperlihatkan surat tugas tersebut, berarti anggota dewan itu telah melakukan pelanggaran hukum dan perundang-undangan. Itu ada sanksi hukumnya. Masyarakat sebagai pemilik usaha, yang didatangi bisa mengusirnya," tandas Eli.

"Ada sanksi hukumnya, bagi anggota dewan yang melakukan pelanggaran dari sidak yang tidak memiliki surat tugas dari Pimpinan dewan. Itu penyalahgunaan wewenang atas jabatanya," imbuh Eli

Citra DPRD
Demi citra baik lembaga DPRD Kabupaten Lebak, lanjut Eli, BB Perjuangan mendesak Pimpinan Dewan, segera melakukan langkah strategis, berdasarkan aturan yang berlaku untuk penertibankan terhadap anggota dewan. Agar dalam melaksanakan tugas kenegaraannya, tidak berbenturan dengan hukum dan perundang-undangan, yang mengatur tentang Lembaga parlemen dan keanggotaannya.

"Kami mendesak agar Plt Pimpinan DPRD Lebak, segera melakukan langkah penertiban. Ini untuk menjaga citra lembaga parlemen tidak tercoreng dan agar anggota Dewan tidak berkeliaran bebas tanpa surat tugas," tutup Eli. (red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image