BREAKING NEWS

Sat Reskrim Polres Lebak, Ungkap Tiga Kasus Illegal Mining

BantenEkspose.com -
Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten, berhasil ungkap tiga kasus ilegal Mining di wilayah hukum Polres Lebak, Senin (28/12/2020)

Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten AKP David Adhi Kusuma, S.IK mengatakan, tiga kasus pidana illegal mining dengan empat tersangka berhasil diungkap dari lokasi PETI (penambangan tanpa ijin) di Blok Cibareno Kp. Ciawi Desa Cikadu Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak.

Sementara, dari wilayah Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak berhasil diamankan dua tersangka, yaitu BP dan RK.

Kecamatan Cibeber
"Kami dari Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten, hari ini melaksanakan release Tindak Pidana illegal Mining. Ada tiga kasus dengan empat tersangka. Yang pertama, tindak Pidana illegal Mining penambangan Emas ( PETI) lokasi di Blok Cibareno Kp. Ciawi Desa Cikadu Kec. Cibeber Kab. Lebak dengan dua orang Tersangka Sdr. D dan R," ujar David

Ditambahkan David, barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu, 130 (seratus tiga puluh) Karung bahan baku mineral logam emas. 1 (satu) karung karbon ukuran 25 KG, 5 (lima) ikat  Kapur, 1 (satu) karung yg berisi sianida (CN) sebanyak kurang lebih 10 Kg, 1 (satu) buah timbangan untuk sebagai takaran bahan kimia. 2 (dua) buah selang untuk proses pemanasan dalam proses pemurnian emas, 1 (satu) buah mangkok tanah liat sebagai wadah dalam proses pemurnian emas. 1 (satu) buah jepitan besi yg digunakan untuk menjepit mangkok dalam proses pemurnian, 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang digunakan untuk proses pemanasan hasil olahan logam emas dalam proses pemurnian logam emas.

"Tersangka dikenakan pasal 161 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman 10 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim AKP David Adi Kusuma 

Kecamatan Banjarsari
Yang kedua, ada dua Kasus Tindak Pidana illegal mining, Tindak pidana penambangan pasir tanpa ijin dengan lokasi Kp. Ciluluk  Desa Keusik Kec. Banjarsari Kab. Lebak, dengan Tersangka Sdr. BP dan Lokasi Blok Cikaemanggu  Desa Tamansari Kec. Banjarsari Kabupaten Lebak dengan tersangka Sdr. RK,

Untuk Tersangka dikenakan pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 Tahun penjara" ungkap Kasat Reskrim

"Sedangkan untuk barang bukti tidak dapat kami hadirkan, karena berupa alat berat excavator," lanjutnya

Hentikan PETI
Sementara itu, Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana,SIK menghimbau kepada Warga masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan liar atau PETI dan apabila ada yang melanggar akan ditindak tegas 

"Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak melakukan penambangan liar atau tanpa ijin, di wilayah Kabupaten Lebak. Karena Wilayah Kabupaten Lebak rawan bencana tanah longsor dan apabila ada yang melanggar akan kami tindak tegas," tegas AKBP Ade Mulyana,SIK (odil)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image