BREAKING NEWS

Atasi Masalah Listrik Pulo Tunda, Ombudsman Sarankan Pemprov Banten, Pemkab Serang dan PLN Harus Gotong Royong

BantenEkspose.com
- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Serang beserta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Serang, PLN UID Banten, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten, Pemerintah Kecamatan Tirtayasa, Pemerintah Desa Wargasara dan BUMDes Wargasara, Kamis (17/12/2020)

Pertemuan yang dilakukan secara virtual ini, diselenggarakan dengan tujuan menyampaikan hasil analisis dan saran dari investigasi Ombudsman Banten, terkait permasalahan yang terjadi di Pulau Tunda, yaitu ketersediaan listrik yang belum maksimal.

Penyampaian hasil analisis dan saran ini, merupakan salah satu tahapan dari kegiatan Rapid Assesment yang digelar oleh Ombudsman Banten dengan tema “Peran Pemerintah dalam penyediaan listrik di Pulau Tunda Kabupaten Serang”

Hal yang melatarbelakangi diinisiasinya Rapid Asssessment atau kajian cepat ini, yaitu berawal banyaknya pemberitaan media, terkait kondisi di Pulau Tunda yang sempat gelap gulita selama beberapa bulan.

Atas dasar itu, Ombudsman Banten melakukan kajian cepat terkait permasalahan ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa studi pustaka, pengamatan/observasi, wawancara mendalam, dan FGD.

Dari hasil observasi, Ombudsman Banten menemukan bahwa pemerintah melalui stakeholder terkait belum memiliki peran yang maksimal dalam penyediaan listrik di Pulau Tunda, oleh karena itu Ombudsman Banten kemudian melakukan pertemuan ini untuk menyampaikan hasil analisis dan sarannya.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dedy Irsan selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten dan dihadiri oleh Eko Palmadi selaku Kepala Dinas ESDM Prov. Banten, Paranai Suhasfan selaku GM PLN UID Banten, Adjat Gunawan selaku Asda II Setdakab Serang dan perwakilan dari Pemerintah Kecamatan Tirtayasa, Pemdes Wargasara dan BUMDes Wargasara.

Beberapa saran yang disampaikan oleh Ombudsman Banten adalah agar Pemprov Banten dapat merealisasikan pemberian hibah pembangkit listrik (Genset 300 KVA) di Pulau Tunda di tahun 2021

Kemudian saran kepada PLN UID Banten yaitu agar melakukan supervisi dan pembinaan pengelolaan listrik kepada BUMDes dan Pemdes Wargasara, dan saran kepada Pemkab Serang, yaitu agar melakukan pembinaan kepada Pemdes dan BUMDes Wargasasa melalui DPMD serta menganggarkan subsidi bagi warga yang tidak mampu.

Merespon hasil analisis dan saran tersebut, Adjat Gunawan selaku Asda II Pemkab Serang menyampaikan apresiasinya dan menyatakan akan segera menindaklanjuti saran tersebut.

“Saran-saran atau rekomendasi dari bapak akan segera kami tindaklanjuti bersama dengan DPMD juga bersama Dinas Sosial,” ujar Adjat.

Senada dengan Adjat, hal yang sama disampaikan pula oleh GM PLN UID Banten, Paranai Suhasfan yang menyatakan komitmennya terkait permasalahan ini

“Kami berkomitmen untuk memenuhi arahan dari Ombudsman untuk membantu supaya kelistrikan di sana (Pulau Tunda) bisa lebih handal,” ujar Paranai.

Tidak jauh beda, Eko Palmadi selaku Kepala Dinas ESDM Prov. Banten juga menyampaikan komitmennya terkait penyediaan listrik di Pulau Tunda

“Kami juga berkomitmen bahwa pemerintah Provinsi Banten tidak ingin Pulau Tunda mengalami kegelapan,” ujar Eko.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten dalam paparannya menyampaikan, bahwa untuk menyelesaikan permasalahan kelistrikan di Pulau Tunda ini memerlukan adanya kolaborasi antarpihak.

“Ombudsman berharap dengan adanya kerjasama semua pihak, kita dapat mengatasi persoalan listrik ini agar bisa lebih maksimal lagi,” ujar Dedy. (es'em)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image