BREAKING NEWS

Warga Cikeusal Pertanyakan Biaya Buku Nikah Rp 1,4 juta

BantenEkspose.com - 
Warga Kampung Pabuaran Gudang Desa Cimaung Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang, mengeluhkan adanya aktivitas dugaan praktek pungutan liar (Pungli) biaya nikah dan buku nikah resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun bantenekspose.com, praktek pungli itu acapkali dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan pejabat atau perangkat desa. Adapun dalam memintakan tarifnya itu, tak tanggung tanggung yakni mencapai Rp 1,4 juta, biaya yang dibebankan kepada warga jika ingin melangsungkan akad pernikahannya.

"Saya heran, kok kenapa kalau di kampung kami (Pabuaran Gudang) selalu dipungut biaya sampai Rp 1,4 juta, emang ada aturannya? Padahal setahu saya cuma Rp 600 ribu," keluh salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan Bantenekspose.com, Minggu (01/11/ 2020) petang.

Keheranan itu bermuncul bukan hanya kali ini saja, melainkan setiap ada warga yang ingin mengadakan acara pernikahan oknum-oknum tersebut selalu bergentayangan menyasar warga bagi yang ingin melaksanakan pernikahan.

"Bahkan, saya menduga bukan hanya di Kampung Pabuaran Gudang saja. Mungkin, hampir semua kampung yang ada di Desa Cimaung," imbuh pria yang mengenakan peci hitam itu.

"Ini kan kasihan, masa sih masyarakat kecil terus yang harus selalu dijadikan korban," imbuhnya.

Sementara Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikeusal, Ola Solahuddin saat ditemui wartawan, Senin (2/10/2020), tidak ada di kantornya. 

"Pak Kepala (Ola Solahuddin) lagi ada kegiatan di luar, pak," kata salah seorang pegawai di Kantor KUA Kecamatan Cikeusal (uc/mac)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image