Kades Diduga Selewengkan Anggaran Banprov, GPMI Gerudug DPMPD Pandeglang
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI), melakukan aksi demonstrasi di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Kamis (19/11/2020).
Korlap aksi GPMI Pandeglang, Entis Sumantri mengatakan, dugaan kasus pengelolaan bantuan keuangan yang dikemas dalam bentuk sembako di Desa Ciseureuheun perlu dikawal sampai persoalannya terang benderang, sebab bantuan keuangan Provinsi mengacu pada prinsip-prinsip efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
"Pelaksanaan kegiatan harus sesuai petunjuk teknis pengelolaan, dan prinsip pengelolaan bantuan keuangan Provinsi mengacu pada prinsip-prinsip efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Jangan asal menerapkan kebijakan yang merugikan masyarakat selaku penerima manfaat," ungkap Korlap Aksi.
Entis meminta, pihak Polres Pandeglang, Kejaksaan Negeri Pandeglang harus segera melakukan pemanggilan, dan pemeriksaan Kepala Desa beserta Sekretatis Desa Ciseureuheun. Karena mereka yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya khusunya pengelolaan Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Banten.
"Kami berharap pihak Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang, Kejaksaan Negeri Pandeglang, dan juga Dinas terkait segera melakukan pemanggilan, dan pemeriksaan Sekertaris Desa bersamaan dengan Kepala Desa yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap pria yang sering disapa Tayo.
Senada, Sekretaris GPMI Pandeglang, Fikri Hidayat mengungkapkan, adanya pengalihan hak untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada pelaksanaan penyaluran bantuan Bankeu, dan juga ketidaksesuaian dalam penyaluran, serta adanya dugaan penggelembungan harga Komoditi sembako. Salah satu bukti pelanggaran dan persoalan ini harus menjadi perhatian serius.
"Pengalihan hak seseorang pada bantuan program pemerintah adalah kurangnya pengawasan, dan dugaan ketidaksesuaian dalam realisasinya ada pula indikasi bahwa dalam pengadaan Komoditi sembako tidak sesuai dengan harga pasaran, dan ini juga bentuk pelanggaran yang melanggar hukum," ujarnya.
Ia juga menambahkan, dana bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten itu, diperuntukan membiayai penyelenggaraan penanggulangan virus corona (COVID-19), dan informasinya anggaran biaya untuk biaya penanggulangan itu sebesar Rp 50 juta, tetapi fakta dilapangan hanya direalisasikan sebesar Rp 42 juta.
"Anggaran untuk penanganan virus corona(Covid-19). Informasinya sebesar Rp 50 juta, namun hanya direalisasikan senilai Rp 42 juta dengan masing-masing penerima jika diuangkan Rp 700 ribu kepada 60 KPM," beber Fikri Hidayat. [Yck]