BREAKING NEWS

Dugaan Pungli Program BSB, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pandeglang Bakal Gelar Aksi

Bantenekspose.com
- Menyikapi dugaan pungli program bantuan sosial beras (BSB), Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (AMP) Kabupaten Pandeglang bakal melakukan aksi ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, Kantor DPMPD Kabupaten Pandeglang dan Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang. 

Rencana aksi tersebut diketahui, melalui surat AMP yang ditujukan kepada Kapolres Pandeglang cq Kasat Intelkam. Dalam surat yang juga beredar dikalangan wartawan, terungkap AMP merupakan gabungan beberapa kelompok mahasiswa, yaitu Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI), Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (JPMI), Asosiasi Gerakan Mahasiswa Indonesia (AGMI) Kabupaten Pandeglang.

"Sebagai bentuk kritik yang kami lakukan, Direncanaan Senin mendatang (23/11/2020) kami dari AMP akan melakukan aksi ke DPMD dan Dinsos Kabupaten Pandeglang serta Kejari Pandeglang," kata Ketua AGMI, Yudistira, Sabtu (21/11/2020)

Dalam suratnya, APM menyebut adanya dugaan pungli (pungutan liar) di Desa Karyasari Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang.

Sementara Ketua GPMI Entis menyatakan, bahwa dugaan mereka dibarengi dengan Surat Pernyataan dari para Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapam (KPM PKH) di Desa Karyasari Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang.

"KPM hanya menerima Bantuan Sosial Beras (BSB) sebanyak 30 Kg/KPM untuk alokasi bulan Agustus, September, dan Oktober. Seharusnya Bantuan Sosial Beras (BSB) tersebut diterima KPM PKH sebanyak 45 Kg/KPM yaitu alokasi Agustus dan September 30 Kg/KPM serta pada bulan Oktober sebanyak 15 Kg/KPM," kata Entis.

Sementara Sekjen JPMI Agi Ardiansyah menambahkan, bahwa dari hasil penelusuran dan investigasi dilapangan penyaluran Bantuan Sosial Beras (BSB) di Desa Karyasari tidak sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, tertanggal 4 September 2020, Nomor : 548 /5/BS.02.01/09/2020, Hal: Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Beras yang ditunjukkan Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi, Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.

"Isi surat yang ditunjukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia Nomor 503/BS 02.01/08/2020 tanggal 31 Agustus 2020 perihal Program Bantuan Sosial Beras (Jaring Pengaman Sosial COVID-19), dan telah dilaksanakannya launching Bansos beras oleh Menteri Sosial pada tanggal 2 September 2020," ujar Agi

Selengkapnya, lanjut Agi, pokok surat tersbut adalah:
  1. Sasaran Bansos Beras adalah 10.000.000 KPM PKH dengan jumlah bantuan sebesar 15 kilogram/KPM/Bulan selama 3 (tiga) bulan alokasi Agustus, Oktober 2020 dengan sebaran sebagaimana data terlampir.
  2. Penyaluran dilaksanakan mulai bulan Septembersebanyak 30 Kg/KPM yaitu alokasi Agustus dan September serta pada bulan Oktobersebanyak 15 Kg/KPM.
  3. Perum BULOG bertanggungjawab menyediakan beras kualitas medium kemasan 15 Kg untuk KPM PKH di Gudang Layanan serta menyampaikan jadwal penyaluran,sedangkan transporter yaitu PT. Bhanda Ghara Reksa dan PT. Dosni Roha Logistik bertanggungjawab mengirimkan beras dimaksud hingga dapat diterima KPM PKH sesuai dengan pembagian wilayah penyaluran sebagaimana terlampir.
  4. Sehubungan hal tersebut, agar kiranya Saudara mendukung dan membantu kelancaran pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial Beras di lapangan. Selanjutnya agar berkoordinasi dengan Perum Bulog dan pihak Transporter cabang setempatserta melakukan pengendalian dan pemantauan dengan melibatkan pilar-pilarsosial terutama pendamping PKH.
"Untuk menggali informasi lebih lengkap mengenai tidak mengacu kepada Petunjuk Teknis penyaluran Program Bantuan Sosial Beras (Jaring Pengaman Sosial COVID-19), didesa Karyasari kami terus melakukan investigasi dan konfirmasi kepada semua pihak," tutup Agi. (yck/red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image