ATN Diadukan ke Bawaslu, Tim ASIK Bilang EGP
0 menit baca
Bantenekspose.com - Tim Advokasi Nasrul Ulum - Eki Baihaki (ASIK) menepis adanya aduan laporan warga ke Bawaslu Kabupaten Serang atas dugaan keterlibatan kampanye Pilkada lanjut usia (Lansia) yang dilakukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Bupati dan Wakil Bupati Serang Nasrul-Eki.
Koordinator Tim Asik Ferry Renaldy mengatakan, kategori lansia itu seperti apa, sebab belum ada yang namanya standardisasi kategori lansia. Sekarang ini, kata dia, yang perlu dicermati adalah pasal tersebut hadir karena situasi pandemi Covid-19. Sehingga melarang lansia, ibu hamil dan anak-anak terlibat dalam kampanye politik.
"Yang perlu kita clear-kan itu yang masuk kategori lansia itu yang seperti apa? Nah saya balikin lagi paslon nomor urut 1 itu masuk lansia atau tidak, baik Bu Tatu maupun Pak Pandji-nya. Artinya kalau memang itu masuk lansia dari umur berapa masuk lansia itu. Harus ditegaskan dulu masuk ukuran lansia itu sampai berapa?" kata Feri saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Kamis (12/11/2020)
Ditanya sikap dari Tim ASIK atas aduan tersebut, Feri malah balik bertanya. Ia mengatakan, bagaimana dengan pasangan calon nomor urut 1 Bupati dan Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa (Tatu-Panji) apakah masuk lansia apa tidak?.
"Saya balik bertanya lagi pasangan Tatu Pandji itu masuk lansia apa tidak? Kalau masuk lansia tidak boleh harus masuk kampanye juga dong. Ditulis aja EGP (Emang Gue Pikirin). Tulis aja nggak apa-apa," tegasnya.
Feri juga tidak mempermasalahkan soal aduan warga ke Bawaslu setempat, sebab itu menjadi hak mereka (warga dan Tim Kuasa Hukum Tatu-Pandji). Menurut dia, Bawaslu pun tentu akan bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Silahkan itu haknya mereka, dan kami juga melihat bahwasanya Bawaslu juga akan bertindak sesuai dengan perundang-undangan. Dan, kami paslon nomor urut 2 insya Allah menjalani tahapan kampanye sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (mc)