PSBB, Pemkot Serang Perketat Kendaraan Masuk Dari Luar Daerah
0 menit baca
Bantenekspose.com - Pemerintah Kota Serang mulai hari ini, memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), keputusan itu dilakukan setelah angka kasus positif di Ibukota Provinsi Banten bertambah. Guna membatasi kendaraan yang masuk ke Kota Serang pun, kini mulai diperketat. Delapan titik cek point dibentuk. Kamis (10/9/2020).
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, Surat Keterangan (SK) pelaksanaan sudah ditandatangani, kemudian titik-titik cek poin sudah ditentukan. Teknis pelaksanaan nanti akan dibantu TNI-Polri, Satpol PP, dan BPBD Kota Serang.
"Alhamdulilah sekarang sudah bergerak. Mudah-mudahan hari ini sampai 14 hari kedepan bisa berjalan lancar," ujar Wali Kota Serang, di Puspemkot Serang.
Lanjutnya, untuk alokasi anggaran yang digunakan, pihaknya menggunakan sisa anggaran belanja tak terduga (BTT) Kota Serang. "Alokasi anggaran kita menggunakan sisa anggaran BTT," katanya.
Syafrdudin mengaku, sosialisasi kepada masyarakat, akan ditindaklanjuti oleh para Camat, dan Lurah se-Kota Serang. "Nanti camat dan lurah juga ikut mensosialisasikan kepada masyarakat, agar pesannya tersampaikan," ujarnya.
Sementara Kepala Dishub Kota Serang Maman Luthfi mengatakan, kedelapan titik itu diantaranya Gerbang Tol Serang Timur, dekat Perumahan Serang City, Kecamatan Taktakan, Kecamatan Curug, Palima, Kalodran, Jalan Raya Sawah Luhur, dan Terminal Pakupatan.
Secara teknis, Maman menjelaskan, pihaknya akan menerapkan pembatasan jumlah muatan untuk moda transfortasi. Disebutkannya, kendaraan angkutan umum hanya boleh membawa 75 persen penumpang, dan kendaraan pribadi 50 persen. Sementara untuk sepeda motor roda dua, harus memakai pembatas.
"Intinya masyarakat harus dan wajib memakai masker, dan menggunakan handsaitizer," katanya.
Lebih lanjut Maman membeberkan, pada sisi pintu masuk pihaknya juga memperketat pengawasan. Dia mencontohkan, masyarakat yang datang ke Kota Serang yang meggunakan kereta api, harus melewati bilik disinfektan yang dipasang di Stasiun. Hal itu pun berlaku di semua terminal yang berada di Kota Serang.
"Semua stasiun sudah kita blok. Setiap orang yang keluar dari kereta api harus melalui bilik disinfektan," ujarnya. (es'em)
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, Surat Keterangan (SK) pelaksanaan sudah ditandatangani, kemudian titik-titik cek poin sudah ditentukan. Teknis pelaksanaan nanti akan dibantu TNI-Polri, Satpol PP, dan BPBD Kota Serang.
"Alhamdulilah sekarang sudah bergerak. Mudah-mudahan hari ini sampai 14 hari kedepan bisa berjalan lancar," ujar Wali Kota Serang, di Puspemkot Serang.
Lanjutnya, untuk alokasi anggaran yang digunakan, pihaknya menggunakan sisa anggaran belanja tak terduga (BTT) Kota Serang. "Alokasi anggaran kita menggunakan sisa anggaran BTT," katanya.
Syafrdudin mengaku, sosialisasi kepada masyarakat, akan ditindaklanjuti oleh para Camat, dan Lurah se-Kota Serang. "Nanti camat dan lurah juga ikut mensosialisasikan kepada masyarakat, agar pesannya tersampaikan," ujarnya.
Sementara Kepala Dishub Kota Serang Maman Luthfi mengatakan, kedelapan titik itu diantaranya Gerbang Tol Serang Timur, dekat Perumahan Serang City, Kecamatan Taktakan, Kecamatan Curug, Palima, Kalodran, Jalan Raya Sawah Luhur, dan Terminal Pakupatan.
Secara teknis, Maman menjelaskan, pihaknya akan menerapkan pembatasan jumlah muatan untuk moda transfortasi. Disebutkannya, kendaraan angkutan umum hanya boleh membawa 75 persen penumpang, dan kendaraan pribadi 50 persen. Sementara untuk sepeda motor roda dua, harus memakai pembatas.
"Intinya masyarakat harus dan wajib memakai masker, dan menggunakan handsaitizer," katanya.
Lebih lanjut Maman membeberkan, pada sisi pintu masuk pihaknya juga memperketat pengawasan. Dia mencontohkan, masyarakat yang datang ke Kota Serang yang meggunakan kereta api, harus melewati bilik disinfektan yang dipasang di Stasiun. Hal itu pun berlaku di semua terminal yang berada di Kota Serang.
"Semua stasiun sudah kita blok. Setiap orang yang keluar dari kereta api harus melalui bilik disinfektan," ujarnya. (es'em)