PSBB Diterapkan, Masyarakat Masuk Kota Serang Akan Dites Suhu Badan
0 menit baca
Bantenekspose.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan melakukan pengecekan suhu badan masyarakat yang masuk ke Kota Serang, di titik cek poin. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus corona.
Syafrudin mengatakan, pada pengecekan nanti, apabila ditemukan warga yang datang ke Kota Serang suhu badannya tinggi. Maka akan diminta untuk putar balik, dan tidak masuk ke Kota Serang.
"Jika terdapat masyarakat yang suhu tubuhnya lebih 37 derajat celcius, maka akan dikembalikan ke tempat asalnya. Jadi harus muter lagi," ujarnya.
Walikota mengungkapkan, dalam hal ini bukan sebagai upaya menutup akses bagi masyarakat yang datang ke Kota Serang. Melainkan hanya berupaya mencegah. Sebab dirinya juga mempertimbangkan perekonomian warga Kota Serang untuk tetap dapat berjalan ditengah PSBB.
Lebih lanjut, nanti Dishub Kota Serang juga akan membatasi kendaraan bus yang masuk ke Terimal Pakupatan. Termasuk jam oprasional tempat pembelanjaan akan diatur. Teknisnya, dikembalikan kepada OPD masing-masing.
"Umpamanya di Mall ini waktunya akan diatur, yang biasa buka dari pukul 7.00 WIB sampai 22.00 WIB dirubah misal dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Kemudian masyarakat dintruksikan agar tidak berkerumun, dan selalu pakai masker," paparnya. (es'em)
Syafrudin mengatakan, pada pengecekan nanti, apabila ditemukan warga yang datang ke Kota Serang suhu badannya tinggi. Maka akan diminta untuk putar balik, dan tidak masuk ke Kota Serang.
"Jika terdapat masyarakat yang suhu tubuhnya lebih 37 derajat celcius, maka akan dikembalikan ke tempat asalnya. Jadi harus muter lagi," ujarnya.
Walikota mengungkapkan, dalam hal ini bukan sebagai upaya menutup akses bagi masyarakat yang datang ke Kota Serang. Melainkan hanya berupaya mencegah. Sebab dirinya juga mempertimbangkan perekonomian warga Kota Serang untuk tetap dapat berjalan ditengah PSBB.
Lebih lanjut, nanti Dishub Kota Serang juga akan membatasi kendaraan bus yang masuk ke Terimal Pakupatan. Termasuk jam oprasional tempat pembelanjaan akan diatur. Teknisnya, dikembalikan kepada OPD masing-masing.
"Umpamanya di Mall ini waktunya akan diatur, yang biasa buka dari pukul 7.00 WIB sampai 22.00 WIB dirubah misal dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Kemudian masyarakat dintruksikan agar tidak berkerumun, dan selalu pakai masker," paparnya. (es'em)