BREAKING NEWS

Pelanggar Perbup No 28 Tahun 2020, Disanksi Sosial

BantenEkspose.com - Wilayah gugus tugas Kecamatan Bayah terapkan Perbup No.28 Tahun  2020 tentang pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan  Gerakan Bersama Bagi Masker (Gebrak) dan memberikan sanksi terhadap masyarakat  yang tidak memakai masker di lintas jalan raya Bayah - Malingping, Senin (14/9/2020)

Kasatpol PP Kecamatan Bayah Usep Saepudin, memimpin langsung kegiatan tersebut. Dikatakan, pelanggar Perbup No.28 Tahun 2020, langsung diberikan sanksi sosial

"Guna untuk mempertegas peraturan pemerintah kami akan berikan sanksi sosial terhadap masyarakat yang bandel, kedapatan tidak memakai masker. Sanksi sosial dimulai dari di minta identitasnya, yang selanjutny menyanyikan Indinesia raya,  Pancasila, Pus Up, dan lainnya," ungkap Usep

Usep berharap, masyarakat tetap membiasakan diri menggunakan masker, sekaligus  mematuhi imbauan protokol kesehatan untuk terhindar dari penularan wabah Covid- 19

Sementara, Kapolsek Bayah AKP Suharto, menambahkan Polsek Bayah mendukung kegiatan tersebut, sebagai tugas dam kewajiban untuk menjaga kondusifitas.

"Dalam giat ini, adalah tugas kewajiban pihak kepolisian dalam memantau setiap kegiatan guna untuk menjaga keamanan dan kelancaran," tandas Suharto.( Odil )
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image