Gandeng Sepuluh Parpol, Tatu-Panji Daftar ke KPU
0 menit baca
Bantenekspose.com - Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, pasangan Ratu Tatu Chasanah - Panji Tirtayasa telah resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, dan dinyatakan lolos. Sabtu (5/9/2020).
Pasangan Tatu-Panji sampai di Kantor KPU Kabupaten Serang, Cimuncang, Kota Serang pukul 13.50 WIB, setelah sebelumnya melakukan deklarasi di Alun-alun Keramatwatu. Pasangan petahana ini dihantarkan oleh sejumlah tokoh politik di Banten, ulama, dan para pendukung. Tentu bukan sebuah hal yang baru, sebab diketahui dalam pencalonannya Tatu-Panji menggandeng sembilan Parpol.
Pantauan di lokasi, duet politikus Golkar dengan PDIP itu pun disambut dengan arak-arakan, oleh para pendukung yang sudah datang terlebih dahulu. Arus laulintas pun terpaksa ditutup di sepanjang jalan Kitapa Cilame, Kebon Sawo, Kota Serang.
Kendati demikian, apabila mengacu pada peraturan KPU : Pasal 49 Ayat (3) PKPU 6/2020 jo PKPU 10/2020, pendaftaran bakal paslon hanya boleh dihadiri Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusung, dan bakal pasangan calon serta bakal pasangan calon perseorangan.
Artinya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, jika melakukan pendaftaran ke KPU diharapkan tidak diiringi secara ramai-ramai atau arak-arakan. Terlebih, masa pandemi Covid-19 belum selesai.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar Surya mengatakan, KPU Kabupaten Serang sebelumnya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak pasangan calon Bupati, dan Wakil Bupati Serang.
"Kita sudah menyampaikan kepada mereka adapun diindahkan atau tidak. Ya itu domain mereka, kan seperti itu," ungkapnya.
Terlebih menurut Abidin, adanya keramaian ataupun arak-arakan pada saat pendaftaran bakal calon Bupati dan wakilnya, itu bukan ranah KPU Kabupaten Serang. Namun, secara kewenangannya ada dipihak keamanan.
"Yang jelas pihak KPU sudah menerapkan sebisa mungkin, untuk menerapkan protokol kesehatan," kata Abidin.
Sementara Komisioner KPU Banten, Eka Setialaksamana mengatakan, persoalan arak-arakan bakal calon yang mendaftar memang tidak diatur dalam PKPU. Sebab, dalam PKPU hanya mengatur pembatasan jumlah orang yang datang ke lokasi pendaftaran. Termasuk jumlah orang yang boleh masuk ke ruangan pendaftaran. Tentunya, harus mematuhi protokol kesehatan.
"Kalau ketentuan kita (KPU) mengatur sebatas protokol pada saat pendaftaran. Tapi KPU Banten sih sudah mengimbau para Bapaslon (Bakal Pasangan Calon) untuk tidak arak-arakan," tutur Eka dalam pesan WhatsApp. (es'em)
Pasangan Tatu-Panji sampai di Kantor KPU Kabupaten Serang, Cimuncang, Kota Serang pukul 13.50 WIB, setelah sebelumnya melakukan deklarasi di Alun-alun Keramatwatu. Pasangan petahana ini dihantarkan oleh sejumlah tokoh politik di Banten, ulama, dan para pendukung. Tentu bukan sebuah hal yang baru, sebab diketahui dalam pencalonannya Tatu-Panji menggandeng sembilan Parpol.
Pantauan di lokasi, duet politikus Golkar dengan PDIP itu pun disambut dengan arak-arakan, oleh para pendukung yang sudah datang terlebih dahulu. Arus laulintas pun terpaksa ditutup di sepanjang jalan Kitapa Cilame, Kebon Sawo, Kota Serang.
Kendati demikian, apabila mengacu pada peraturan KPU : Pasal 49 Ayat (3) PKPU 6/2020 jo PKPU 10/2020, pendaftaran bakal paslon hanya boleh dihadiri Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusung, dan bakal pasangan calon serta bakal pasangan calon perseorangan.
Artinya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, jika melakukan pendaftaran ke KPU diharapkan tidak diiringi secara ramai-ramai atau arak-arakan. Terlebih, masa pandemi Covid-19 belum selesai.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar Surya mengatakan, KPU Kabupaten Serang sebelumnya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak pasangan calon Bupati, dan Wakil Bupati Serang.
"Kita sudah menyampaikan kepada mereka adapun diindahkan atau tidak. Ya itu domain mereka, kan seperti itu," ungkapnya.
Terlebih menurut Abidin, adanya keramaian ataupun arak-arakan pada saat pendaftaran bakal calon Bupati dan wakilnya, itu bukan ranah KPU Kabupaten Serang. Namun, secara kewenangannya ada dipihak keamanan.
"Yang jelas pihak KPU sudah menerapkan sebisa mungkin, untuk menerapkan protokol kesehatan," kata Abidin.
Sementara Komisioner KPU Banten, Eka Setialaksamana mengatakan, persoalan arak-arakan bakal calon yang mendaftar memang tidak diatur dalam PKPU. Sebab, dalam PKPU hanya mengatur pembatasan jumlah orang yang datang ke lokasi pendaftaran. Termasuk jumlah orang yang boleh masuk ke ruangan pendaftaran. Tentunya, harus mematuhi protokol kesehatan.
"Kalau ketentuan kita (KPU) mengatur sebatas protokol pada saat pendaftaran. Tapi KPU Banten sih sudah mengimbau para Bapaslon (Bakal Pasangan Calon) untuk tidak arak-arakan," tutur Eka dalam pesan WhatsApp. (es'em)