BREAKING NEWS

Didampingi Kuasa Hukum, Warga Kabupaten Serang Adukan Pasangan Petahana ke KPU

Bantenekspose.com - Law Firm Renaldy and Partners, mendampingi salah seorang warga masyarakat di Kabupaten Serang yang mengadukan keberatan ke KPU Kabupaten Serang. Aduan itu berkaitan dengan penggunaan foto dari pasangan petahana, pasangan Tatu-Panji di Pilkada Kabupaten Serang

Ferry Renaldy selaku kuasa hukum mengatakan, dirinya datang ke KPU Kabupaten Serang, mendampingi kliennya bernama Asep atau yang biaa disapa Kinoy. Aduan yang disampaikan kaitan keberatan, dan tanggapan terhadap pasangan petahana, menggunakan foto yang sama dengan sosialisasi keberhasian program Bupati dan Wakil Bupati Serang.

"Disini kami memberikan surat dan tanggapan keberatan kepada KPU, bahwa tanggapan keberatan kami adalah jika bakal pasangan calon Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa sebagai petahana, dalam hal pendaftaran menggunakan foto yang sama dengan sosialisasi keberhasilan program yang terpasang," kata Ferry, Kamis (10/9/2020).

Ferry mengungkapkan, foto yang sama itu tersebar hampir diseluruh jalan protokol dan di kecamatan-kecamatan di kabupaten Serang. Foto dengan memakai baju putih, terpasang dalam bentuk billboard, baliho, spanduk dan lainnya.

Bahkan, lanjut Ferry, sebagai dokumen syarat calon baik dalam persyaratan administrasi, visi dan misi, maupun di kertas suara, alat peraga kampanye dan lainnya. Dia menilai, hal ini bisa dikategorikan terstruktur, sistematis dan masif (TSM). 

"Jika syarat foto tersebut diterima oleh KPU Kabupaten Serang sebagai salah satu dokumen syarat calon, dan bakal pasangan calon Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa untuk mendaftarkan. Maka hal tersebut sangat merugikan bakal pangan calon Nasrul Ulum dan Eki Baihaki," imbuhnya.

Dalam pendapatFerry, foto tersebut berdampak pada stigma masyarakat bahwa calon petahana adalah seorang Bupati, dan wakil Bupati Kabupaten Serang. Bukan calon bupati dan wakil bupati.

"Hal tersebut bertentangan dengan semangat lahirnya UU Nomor 10 Tahun 2016 beserta turunnanya, dan turunan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah," ujar Feri.

Dia mengaku, surat tanggapan keberatan ini telah ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Bawaslu RI, KPU Provinsi Banten, KPU RI, dan juga DKPP.

Ferry berharap, masukan kepada KPU Kabupaten Serang ini, agar memerintahkan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa untuk mengganti foto tersebut, dengan foto yang berbeda. Agar tidak sama dengan foto yang sudah dipakai untuk sosialisasi keberhasilan program Bupati dan Wakil Bupati Serang

"Masukan dan tanggapan keberatan ini perlu kami sampaikan, harapan proses perjalanan Pilkada Kabupaten Serang ini bisa berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Yakni langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil," paparnya. (es'em)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image