Soal Pendataan Tambang di Bayah, Camat Belum Terbuka
0 menit baca

BantenEkspose.com – Sebagai upaya untuk
melakukan penataan investasi yang berkualitas, berwawasan lingkungan serta
peningkatan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor pertambangan, Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Lebak, telah mengeluarkan surat Instruksi Penertiban Rekomendasi (izin)
pertambangan, ditandatangani Bupati Lebak, pada 30 April 2020.
Dalam surat tersebut, seluruh Camat dan Kepala
Desa/Kelurahan se-Kabupaten Lebak, agar menginventarisir seluruh pelaku usaha
serta kegiatan usaha di sektor pertambangan baik yang berizin maupun tidak
berizin.
Ditekankan pula, bahwa paling lambat sampai pada tanggal 14 Mei 2020, hasil pendataan
tersebut ke Dinas Penanaman modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Namun, hasil
pendataan tambang di Kabupaten Lebak, baik yang legal maupun yang ilegal, belum
diketahui publik. Seperti halnya di Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak.
Memastikan,
hasil pendataan yang harus diketahui publik, Bantenekspose.com melakukan
konfirmasi ke pihak Kecamatan Bayah, namun belum didapat kepastian berapa
jumlah tambang yang berizin dan tak berizin di Kecamatan Bayah.
Sri Mustika
Selaku PLT Camat Bayah, belum bisa memberikan penjelasan terhadap awak media
terkait surat edaran Bupati Lebak. "Saya
masih ada kerjaan yang harus diselesaikan," ujarnya singkat.
Sementara itu, aktivitas lingkungan hidup di Banten, E Sudrajat mengatakan, hasil pendataan tersebut sebetulnya akan sangat bermanfaat bagi publik. Bila sampai tidak dipublikasikan, harus dipertanyakan ada apa dibalik itu semua.
Sementara itu, aktivitas lingkungan hidup di Banten, E Sudrajat mengatakan, hasil pendataan tersebut sebetulnya akan sangat bermanfaat bagi publik. Bila sampai tidak dipublikasikan, harus dipertanyakan ada apa dibalik itu semua.
“Harusnya,
soal lingkungan apalagi pertambangan, Pemkab Lebak terbuka. Umumkan saja berapa
kegiatan tambang yang berijin dan tak berijin. Ini sangat penting bagi publik dan
pihak tertentu dalam melakukan pengawasan,” ujar Sudrajat, saat dihubungi via
whatsapp, Minggu (12/07/2020) (odil)