BREAKING NEWS

Soal Pendataan Tambang di Bayah, Camat Belum Terbuka


BantenEkspose.com Sebagai upaya untuk melakukan penataan investasi yang berkualitas, berwawasan lingkungan serta peningkatan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor pertambangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, telah mengeluarkan surat Instruksi Penertiban Rekomendasi (izin) pertambangan, ditandatangani Bupati Lebak, pada 30 April 2020.

Dalam surat tersebut, seluruh Camat dan Kepala Desa/Kelurahan se-Kabupaten Lebak, agar menginventarisir seluruh pelaku usaha serta kegiatan usaha di sektor pertambangan baik yang berizin maupun tidak berizin.

Ditekankan pula, bahwa paling lambat sampai pada tanggal 14 Mei 2020, hasil pendataan tersebut ke Dinas Penanaman modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Namun, hasil pendataan tambang di Kabupaten Lebak, baik yang legal maupun yang ilegal, belum diketahui publik. Seperti halnya di Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak.


Memastikan, hasil pendataan yang harus diketahui publik, Bantenekspose.com melakukan konfirmasi ke pihak Kecamatan Bayah, namun belum didapat kepastian berapa jumlah tambang yang berizin dan tak berizin di Kecamatan Bayah.

Sri Mustika Selaku PLT Camat Bayah, belum bisa memberikan penjelasan terhadap awak media terkait surat edaran Bupati Lebak. "Saya masih ada kerjaan yang harus diselesaikan," ujarnya singkat.

Sementara itu, aktivitas lingkungan hidup di Banten, E Sudrajat mengatakan, hasil pendataan tersebut sebetulnya akan sangat bermanfaat bagi publik. Bila sampai tidak dipublikasikan, harus dipertanyakan ada apa dibalik itu semua.

“Harusnya, soal lingkungan apalagi pertambangan, Pemkab Lebak terbuka. Umumkan saja berapa kegiatan tambang yang berijin dan tak berijin. Ini sangat penting bagi publik dan pihak tertentu dalam melakukan pengawasan,” ujar Sudrajat, saat dihubungi via whatsapp, Minggu (12/07/2020) (odil)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image