BantenEkspose.com - Persoalan sengkarut program sembako (BPNT/Sembako) di Kabupaten Lebak, kini menjadi perhatian pihak kementerian sosial...
BantenEkspose.com - Persoalan sengkarut program sembako (BPNT/Sembako) di Kabupaten Lebak, kini menjadi perhatian pihak kementerian sosial. Setidaknya, hal terebut terbukti dengan respon Kemensos melalui Ditjen PFM, yang memberikan surat ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial se-Provinsi Banten. Selain itu, Kasubdit TKSK dan Karang Taruna pada Kemensos juga turut merespon, berkait Forum Nasional TKSK.
Seperti dilansir sejumlah portal berita, Kepala Sub Direktorat TKSK dan Karang Taruna pada Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), Dwi Cita Wasih, pada Rabu ((15/7/2020), menyatakan kebenaran yang diadukan Anggota DPRD Musa Weliansyah, harus dikaji lebih dulu.
"Dari informasi yang diterima suplier dalam Program sembako BPNT di setiap Kabupaten dan Kota, tidak dilakukan satu perusahaan saja, melainkan banyak perusahaan yang ikut menjadi suplier. Jadi kata monopoli suplier BPNT, sepertinya tidak tepat digunakan apabila supliernya lebih dari satu," ujarnya, seperti dikutip portal indonesiasatu.
Menyangkut masalah keterlibatan Ketua Forum Nasional (Fornas) TKSK, Wasih menyatakan, bahwa tidak yang namanya Forum Nasional TKSK. Ia juga mengatakan, tidak jadi masalah jika TKSK itu seorang pengusaha atau berprofesi lain, karena tidak ada batasan atau peraturan yang mengikat terhadap TKSK dalam menentukan nasib hidupnya.
"Owh ya, dari pengaduan saudara Musa juga menyebut Forum TKSK Nasional, setahu saya tidak ada itu yang namanya Forum Nasional atau istilah Fornas," katanya
Dinilai Sarat Kepentingan
Menanggapi pernyataan Kasubdit TKSK dan Karang Taruna pada Kemensos RI, anggota DPRD Lebak dari Fraksi PPP Musa Weliansyah, menilai bahwa yang disampaikan tersebut sarat kepentingan dan tidak berdasarkan fakta lapangan, secara obyektif dan profesional.
"Saya menilai, pendapat tersebut sarat kepentingan dan hanya berdasarkan pada informasi yang tidak akurat. Ini tidak semestinya dilontarkan, karena belum ada jawaban klarifikasi dari Dinsos Kabupaten," kata Musa kepada BantenEkspose.com, Jum'at (17/07/2020)
Untuk membuktikan kebenaran sesuai fakta, Musa mengatakan, agar Kasubdit TKSK dan Karang Taruna pada Kemensos RI, untuk cek fakta yang terjadi di lapangan.
BACA JUGA: Soal Keterlibatan Fornas TKSK, Ini Jawaban Wadir PT APA
"Saya tantang Kasubdit TKSK dan Karang taruna turun langsung kelapangan. Jangan berpendapat yang tidak mendasar dan tidak rasional," kata Musa
Menurut Musa, harusnya pernyataan Kasubdit TKSK tidak berdasarkan asumsi dan tak menguasai materi fakta dilapangan. Sebab, studi kasus dugaan monopoli ini bukan hanya pada program sembako tahun 2020 saja.
"Pada tahun 2019 (Januari-Oktober) di Kabupaten Lebak dari total 403 agen BPNT hanya ada satu supplier yaitu PT Aam Prima Artha. Kemudian, pada bulan November 2019 di lima kecamatan yaitu Cihara, Panggarangan, Bayah, Cilograng dan Cibeber, pindah ke PT KenziOne dengan total 63 (enam puluh tiga) Agen BPNT. Namun, pada bulan Desember ditahun yang sama kembali lagi ke PT Aam Prima Artha, karena adanya dugaan intimidasi akan dituntut dengan dalih sesuai MoU antara Agen BPNT dan PT Aam Prima Artha yaitu satu tahun," jelasnya.
Musa juga membeberkan, pada lanjutan program Kemensos RI yakni program BSP tahun 2020, PT Aam Prima Artha (PT APP) dinilai masih melakukan praktek monopoli sebagai supplier. Pada tahun 2020 (Januari-April) di Kab. Lebak baru masuk tiga agen komoditi, yaitu PT Aam Prima Artha Bulog dan CV Astan. Namun jumlahnya dibawah 150 agen.
"Jadi PT Aam Prima Artha masih menguasai diatas 60% agen dan pada bulan Mei 2020, ada sekitar 8 agen yang mandiri. Saya kira, Kasubdit harus membaca lagi UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli pasal 25, Adanya dua atau tiga pengusaha bisa saja terjadi monopoli," imbuh Musa.
Menurut Musa, Persoalan monopoli yang dilakukan oleh PT Aam Prima Artha diduga terjadi juga di kabupaten lain, seperti Kabupaten Serang, yang hanya satu supplier hingga sekarang, termsuk Kabupaten Pandeglang pada tahun 2019.
Conflict of Interest
Selain itu, pernyataan Kepala Sub Direktorat TKSK dan Karang Taruna Kemensos RI terkait membolehkan TKSK menjadi pengusaha, menurut Musa tak masalah. Namun, tidak menjadi pengusaha supplier komoditi pada program BPNT dan BSP.
"Saya sepakat, TKSK menjadi pengusaha. Namun, kalau menjadi pengusaha supplier program Sembako atau BNPT, jelas akan timbul conflict of interest, yang berdampak pada biasnya tugas-tugas TKSK, seperti yang terjadi saat ini. Jadi Kasubsit TKSK jangan asal ngomong. Lebih lucu dan aneh lagi, beliau bilang tidak tahu soal Fornas TKSK," ucap Musa.
Sementara itu pada berita sebelumnya, Dani Samiun, yang disebut-sebut Musa sebagai Ketua Fornas TKSK dan menjadi salah satu pimpinan di PT Aam Prima Artha, menyatakan bahwa dirinya sudah mundur dari jabatan Ketua Forum Nasional (Fornas) TKSK, sejak tahun 2017. (k1/red)
Seperti dilansir sejumlah portal berita, Kepala Sub Direktorat TKSK dan Karang Taruna pada Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), Dwi Cita Wasih, pada Rabu ((15/7/2020), menyatakan kebenaran yang diadukan Anggota DPRD Musa Weliansyah, harus dikaji lebih dulu.
"Dari informasi yang diterima suplier dalam Program sembako BPNT di setiap Kabupaten dan Kota, tidak dilakukan satu perusahaan saja, melainkan banyak perusahaan yang ikut menjadi suplier. Jadi kata monopoli suplier BPNT, sepertinya tidak tepat digunakan apabila supliernya lebih dari satu," ujarnya, seperti dikutip portal indonesiasatu.
Menyangkut masalah keterlibatan Ketua Forum Nasional (Fornas) TKSK, Wasih menyatakan, bahwa tidak yang namanya Forum Nasional TKSK. Ia juga mengatakan, tidak jadi masalah jika TKSK itu seorang pengusaha atau berprofesi lain, karena tidak ada batasan atau peraturan yang mengikat terhadap TKSK dalam menentukan nasib hidupnya.
"Owh ya, dari pengaduan saudara Musa juga menyebut Forum TKSK Nasional, setahu saya tidak ada itu yang namanya Forum Nasional atau istilah Fornas," katanya
Dinilai Sarat Kepentingan
Menanggapi pernyataan Kasubdit TKSK dan Karang Taruna pada Kemensos RI, anggota DPRD Lebak dari Fraksi PPP Musa Weliansyah, menilai bahwa yang disampaikan tersebut sarat kepentingan dan tidak berdasarkan fakta lapangan, secara obyektif dan profesional.
"Saya menilai, pendapat tersebut sarat kepentingan dan hanya berdasarkan pada informasi yang tidak akurat. Ini tidak semestinya dilontarkan, karena belum ada jawaban klarifikasi dari Dinsos Kabupaten," kata Musa kepada BantenEkspose.com, Jum'at (17/07/2020)
Untuk membuktikan kebenaran sesuai fakta, Musa mengatakan, agar Kasubdit TKSK dan Karang Taruna pada Kemensos RI, untuk cek fakta yang terjadi di lapangan.
BACA JUGA: Soal Keterlibatan Fornas TKSK, Ini Jawaban Wadir PT APA
"Saya tantang Kasubdit TKSK dan Karang taruna turun langsung kelapangan. Jangan berpendapat yang tidak mendasar dan tidak rasional," kata Musa
Menurut Musa, harusnya pernyataan Kasubdit TKSK tidak berdasarkan asumsi dan tak menguasai materi fakta dilapangan. Sebab, studi kasus dugaan monopoli ini bukan hanya pada program sembako tahun 2020 saja.
"Pada tahun 2019 (Januari-Oktober) di Kabupaten Lebak dari total 403 agen BPNT hanya ada satu supplier yaitu PT Aam Prima Artha. Kemudian, pada bulan November 2019 di lima kecamatan yaitu Cihara, Panggarangan, Bayah, Cilograng dan Cibeber, pindah ke PT KenziOne dengan total 63 (enam puluh tiga) Agen BPNT. Namun, pada bulan Desember ditahun yang sama kembali lagi ke PT Aam Prima Artha, karena adanya dugaan intimidasi akan dituntut dengan dalih sesuai MoU antara Agen BPNT dan PT Aam Prima Artha yaitu satu tahun," jelasnya.
Musa juga membeberkan, pada lanjutan program Kemensos RI yakni program BSP tahun 2020, PT Aam Prima Artha (PT APP) dinilai masih melakukan praktek monopoli sebagai supplier. Pada tahun 2020 (Januari-April) di Kab. Lebak baru masuk tiga agen komoditi, yaitu PT Aam Prima Artha Bulog dan CV Astan. Namun jumlahnya dibawah 150 agen.
"Jadi PT Aam Prima Artha masih menguasai diatas 60% agen dan pada bulan Mei 2020, ada sekitar 8 agen yang mandiri. Saya kira, Kasubdit harus membaca lagi UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli pasal 25, Adanya dua atau tiga pengusaha bisa saja terjadi monopoli," imbuh Musa.
Menurut Musa, Persoalan monopoli yang dilakukan oleh PT Aam Prima Artha diduga terjadi juga di kabupaten lain, seperti Kabupaten Serang, yang hanya satu supplier hingga sekarang, termsuk Kabupaten Pandeglang pada tahun 2019.
Conflict of Interest
Selain itu, pernyataan Kepala Sub Direktorat TKSK dan Karang Taruna Kemensos RI terkait membolehkan TKSK menjadi pengusaha, menurut Musa tak masalah. Namun, tidak menjadi pengusaha supplier komoditi pada program BPNT dan BSP.
"Saya sepakat, TKSK menjadi pengusaha. Namun, kalau menjadi pengusaha supplier program Sembako atau BNPT, jelas akan timbul conflict of interest, yang berdampak pada biasnya tugas-tugas TKSK, seperti yang terjadi saat ini. Jadi Kasubsit TKSK jangan asal ngomong. Lebih lucu dan aneh lagi, beliau bilang tidak tahu soal Fornas TKSK," ucap Musa.
Sementara itu pada berita sebelumnya, Dani Samiun, yang disebut-sebut Musa sebagai Ketua Fornas TKSK dan menjadi salah satu pimpinan di PT Aam Prima Artha, menyatakan bahwa dirinya sudah mundur dari jabatan Ketua Forum Nasional (Fornas) TKSK, sejak tahun 2017. (k1/red)
COMMENTS