SwaraBanten.com - Sebagai upaya menggenjot sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mewacan...
SwaraBanten.com - Sebagai upaya menggenjot sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mewacanakan akan menambah lokasi parkir khusus. Penambahan itu akibat capaian target retribusi parkir di Kota Serang masih minim. Sementara, penambahan kantong parkir di area perkantoran secara teknis akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Serang tentang parkir.
Kasubag Hukum Pemkot Serang Subagyo mengatakan, sebagai langkah awal dalam pengelolaan retribusi parkir, Pemkot Serang akan menerbitkan Perwal terlebih dahulu. Karena ketika menunggu Perda yang baru, pembahasannya masih lama dan harus menunggu persetujuan. Menurutnya, langkah ini diambil karena mendesak untuk meningkatkan PAD pada masa pandemi Covid-19.
"Dalam Perwal yang baru berkaitan dengan lokasi parkir. Sebab ada revisi titik parkir dari Dishub Kota Serang, serta mendata titik parkir yang selama ini belum terdata alias liar. Seperti parkir perkantoran, karena sebelumnya tidak menyebut perkantoran secara umum,” katanya di Puspemkot Serang, KSB, Kota Serang, Rabu (8/7/2020).
Subagyo membeberkan, Perwalnya saat ini masih berbentuk draf, nantinya akan mengatur penyeragaman retribusi parkir. Selain itu, Perwal yang baru nanti akan mengatur semua parkir khusus di perkantoran yang ada di Kota Serang, termasuk Perkantoran milik Kabupaten Serang, dan Perkantoran milik Pemprov Banten.
“Penyeragaman tarif parkir juga agar tidak ada pihak ketiga yang mengenakan tarif parkir semaunya,” ujarnya.
Lanjutnya, dalam Perda lama, pajak parkir diatur sekitar 20 persen. Namun ada keinginan (Pemkot Serang) untuk menaikan sebesar 25 sampai 30 persen, tetapi belum dapat dilakukan. Mengingat dalam Perda lama belum bisa belum mengatur kaitan hal tersebut.
"Dalam Perwal nanti akan dibahas mekanisme pemberian izin bagi pengelola parkir di Kota Serang. Karena selama ini Pemkot Serang tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan parkir yang dikelola pihak ketiga," katanya.
Senada, Kepala UPTD Sarana dan Prasarana Perhubungan Dishub Kota Serang, Ahmad Yani menambahkan, selain kantong parkir di bahu jalan yang menjadi kewenangan Pemkot Serang, nantinya akan ada titik parkir khusus.
“Penambahan titik lokasi parkir khusus seperti di perkantoran aset pemerintah, sekolah, rumah sakit yang dikelola pihak ketiga, dan Kantor pelayanan publik seperti di kantor Disdukcapil dan lainnya,” tandasnya.
Pandangan Bampemperda
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang menyarankan, agar Peraturan Walikota (Perwal) parkir harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang parkir yang sedang disusun, dan dibahasan bersama antara DPRD dengan Pemkot Serang.
"Saya berharap, semestinya sebelum perwal itu diundangkan, harus ada Perda dahulu, kan turunan dari Perda, Perwal itu. Karena perwal itu kan hal-hal teknis, yang di Perda tidak ada, nah itu di masukin di Perwal," ucap Ketua Bapemperda DPRD Kota Serang Mad Buang, di aula Pemkot Serang, Rabu (8/7/2020).
"Saya juga belum melihat isi dari perwal yang sedang dibahas ini, kalau memang tidak sesuai dengan isi perda yang sedang dibahas yah nanti dulu," ujarnya. (es'em)
Kasubag Hukum Pemkot Serang Subagyo mengatakan, sebagai langkah awal dalam pengelolaan retribusi parkir, Pemkot Serang akan menerbitkan Perwal terlebih dahulu. Karena ketika menunggu Perda yang baru, pembahasannya masih lama dan harus menunggu persetujuan. Menurutnya, langkah ini diambil karena mendesak untuk meningkatkan PAD pada masa pandemi Covid-19.
"Dalam Perwal yang baru berkaitan dengan lokasi parkir. Sebab ada revisi titik parkir dari Dishub Kota Serang, serta mendata titik parkir yang selama ini belum terdata alias liar. Seperti parkir perkantoran, karena sebelumnya tidak menyebut perkantoran secara umum,” katanya di Puspemkot Serang, KSB, Kota Serang, Rabu (8/7/2020).
Subagyo membeberkan, Perwalnya saat ini masih berbentuk draf, nantinya akan mengatur penyeragaman retribusi parkir. Selain itu, Perwal yang baru nanti akan mengatur semua parkir khusus di perkantoran yang ada di Kota Serang, termasuk Perkantoran milik Kabupaten Serang, dan Perkantoran milik Pemprov Banten.
“Penyeragaman tarif parkir juga agar tidak ada pihak ketiga yang mengenakan tarif parkir semaunya,” ujarnya.
Lanjutnya, dalam Perda lama, pajak parkir diatur sekitar 20 persen. Namun ada keinginan (Pemkot Serang) untuk menaikan sebesar 25 sampai 30 persen, tetapi belum dapat dilakukan. Mengingat dalam Perda lama belum bisa belum mengatur kaitan hal tersebut.
"Dalam Perwal nanti akan dibahas mekanisme pemberian izin bagi pengelola parkir di Kota Serang. Karena selama ini Pemkot Serang tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan parkir yang dikelola pihak ketiga," katanya.
Senada, Kepala UPTD Sarana dan Prasarana Perhubungan Dishub Kota Serang, Ahmad Yani menambahkan, selain kantong parkir di bahu jalan yang menjadi kewenangan Pemkot Serang, nantinya akan ada titik parkir khusus.
“Penambahan titik lokasi parkir khusus seperti di perkantoran aset pemerintah, sekolah, rumah sakit yang dikelola pihak ketiga, dan Kantor pelayanan publik seperti di kantor Disdukcapil dan lainnya,” tandasnya.
Pandangan Bampemperda
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang menyarankan, agar Peraturan Walikota (Perwal) parkir harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang parkir yang sedang disusun, dan dibahasan bersama antara DPRD dengan Pemkot Serang.
"Saya berharap, semestinya sebelum perwal itu diundangkan, harus ada Perda dahulu, kan turunan dari Perda, Perwal itu. Karena perwal itu kan hal-hal teknis, yang di Perda tidak ada, nah itu di masukin di Perwal," ucap Ketua Bapemperda DPRD Kota Serang Mad Buang, di aula Pemkot Serang, Rabu (8/7/2020).
"Saya juga belum melihat isi dari perwal yang sedang dibahas ini, kalau memang tidak sesuai dengan isi perda yang sedang dibahas yah nanti dulu," ujarnya. (es'em)
COMMENTS