Dishub Kota Serang Beri Sanksi Sosial Angkot Luar Daerah
0 menit baca
Bantenekspose.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang memberlakukan sanksi sosial bagi sopir angkutan kota (Angkot) dari luar daerah yang tidak mematuhi aturan yang dibuat Dishub Kota Serang. Sanksi yang diberikan berupa penyemprotan kendaraan, menghapal pancasila hingga push up.
Kadishub Kota Serang Maman Luthfi mengatakan, hal itu dilakukan agar angkot dari luar daerah seperti dari Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Pandeglang, dan Lebak dapat tertib sesuai dengan trayek, dan berhenti di terminal tipe C yang menjadi kewenangan Pemkot Serang.
"Jadi sekarang tidak boleh angkot dari luar daerah misal dari Cilegon langsung ke Pasar Rau. Mereka harus berhenti di terminal Kepandean," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, di Kantor Dishub Kota Serang, Rabu (15/7/2020)
Maman mengatakan, dalam pemberian sanksi yang melanggar, pihaknya memang tidak melakukan penilangan, sebab pada masa pandemi Covid-19 ini ada keringanan. Namun bagi yang melanggar, kendaraannya disemprot dengan tulisan "Kendaraan Ini Tidak Berijin". Selain itu, para sopir diberi hukuman dengan menghapal Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan hingga push up.
"Saat ini kita belum bisa melakukan penilangan, paling hanya dengan menerapkan sanksi sosial. Kita mencoba cara persuasif terlebih dahulu. Angkot yang kita kenakan sanksi itu bodong. Kendaraannya dari daerah mana trayeknya kemana," ucapnya.
Kendati demikian kata Maman, mengenai pengawasan kendaraan Angkot luar daerah yang yang melanggar aturan, Dishub Kota Serang hanya dapat dilakukan pada jam kerja. Sebab pihaknya mengalami kendala dari sisi anggaran ketika harus menambah jumlah personil.
"Kita ada kendala memang, makanya hanya bisa mengawasi selama jam kerja. Tetapi, kedepan kita akan terapkan sistem itu sampai pukul 17.00 WIB. Untuk sistem pengawasannya akan dibagi ship," pungkasnya. <es'em>
Kadishub Kota Serang Maman Luthfi mengatakan, hal itu dilakukan agar angkot dari luar daerah seperti dari Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Pandeglang, dan Lebak dapat tertib sesuai dengan trayek, dan berhenti di terminal tipe C yang menjadi kewenangan Pemkot Serang.
"Jadi sekarang tidak boleh angkot dari luar daerah misal dari Cilegon langsung ke Pasar Rau. Mereka harus berhenti di terminal Kepandean," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, di Kantor Dishub Kota Serang, Rabu (15/7/2020)
Maman mengatakan, dalam pemberian sanksi yang melanggar, pihaknya memang tidak melakukan penilangan, sebab pada masa pandemi Covid-19 ini ada keringanan. Namun bagi yang melanggar, kendaraannya disemprot dengan tulisan "Kendaraan Ini Tidak Berijin". Selain itu, para sopir diberi hukuman dengan menghapal Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan hingga push up.
"Saat ini kita belum bisa melakukan penilangan, paling hanya dengan menerapkan sanksi sosial. Kita mencoba cara persuasif terlebih dahulu. Angkot yang kita kenakan sanksi itu bodong. Kendaraannya dari daerah mana trayeknya kemana," ucapnya.
Kendati demikian kata Maman, mengenai pengawasan kendaraan Angkot luar daerah yang yang melanggar aturan, Dishub Kota Serang hanya dapat dilakukan pada jam kerja. Sebab pihaknya mengalami kendala dari sisi anggaran ketika harus menambah jumlah personil.
"Kita ada kendala memang, makanya hanya bisa mengawasi selama jam kerja. Tetapi, kedepan kita akan terapkan sistem itu sampai pukul 17.00 WIB. Untuk sistem pengawasannya akan dibagi ship," pungkasnya. <es'em>