BREAKING NEWS

DPD Badak Banten Lebak, Dukung Langkah Kepolisian Proses Terduga Pelaku Pelanggaran Hukum BST Covid-19

BantenEkspose.com - DPD Ormas Badak Banten Kabupaten Lebak mendukung aparat Kepolisian Polres Lebak dan Polda Banten, melakukan langkah penegakan hukum terhadap oknum Kepala Desa dan Aparat Desa, yang diduga terindikasi melakukan pelanggaran hukum terhadap program Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19.

Ketua DPD Badak Banten Lebak Eli Sahroni mengatakan, bahwa langkah yang diambil aparat Kepolisian Polres Lebak dan Poldan Banten sangat tepat, mengingat perkara pelanggaran hukum BST, menjadi atensi utama Presiden RI Joko Widodo agar diproses secara profesional dan tegas berdasarkan hukum.

"Saya dapat informasi, sudah ada beberapa Kepala Desa dan Prades yang dipanggil Tipikor Polres Lebak, dimintai keterangan,” kata Eli, Kamis (05/06/2020) malam

Menurut Eli, proses penegakan hukum yang ditangani aparat Kepolisian Polres Lebak akan menjadi sorotan publik, mengingat ditengah pademik Covid-19, masih saja ada aparat pemerintah yang berani melakukan tindakan melawan hukum.

"Apapun dalihnya, uang BST itu gak boleh disunat oleh siapapun untuk kepentingan apapun. Harus utuh diterima dan dimanfaatkan oleh penerima manfaat,” ujar Eli

Eli mengaku, Badak Banten Lebak akan mengawal pencairan dana BST dan program lainnya yang berkaitan dengan covid-19, hingga tepat sasaran. Selain itu, Badak Banten Lebak akan melakukan pengawalan terhadap proses hukum, terhadap oknum Kepala Desa, Prades dan pihak terkait lainnya, yang sekarang sedang ditangani Unit Tipikor Polres Lebak.

"Insya Allah, kita akan kawal program BST dan proses hukum terhadap oknum aparat yang sekarang sedang ditangani Unit Tipikor Polres Lebak,"  tegasnya (red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image