DPD Badak Banten Lebak, Dukung Langkah Kepolisian Proses Terduga Pelaku Pelanggaran Hukum BST Covid-19
0 menit baca
BantenEkspose.com - DPD Ormas Badak Banten Kabupaten Lebak mendukung aparat Kepolisian
Polres Lebak dan Polda Banten, melakukan langkah penegakan hukum terhadap oknum
Kepala Desa dan Aparat Desa, yang diduga terindikasi melakukan pelanggaran
hukum terhadap program Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19.
Ketua DPD Badak Banten Lebak
Eli Sahroni mengatakan, bahwa langkah yang diambil aparat Kepolisian Polres
Lebak dan Poldan Banten sangat tepat, mengingat perkara pelanggaran hukum BST,
menjadi atensi utama Presiden RI Joko Widodo agar diproses secara profesional
dan tegas berdasarkan hukum.
"Saya dapat informasi,
sudah ada beberapa Kepala Desa dan Prades yang dipanggil Tipikor Polres Lebak,
dimintai keterangan,” kata Eli, Kamis (05/06/2020) malam
Menurut Eli, proses penegakan
hukum yang ditangani aparat Kepolisian Polres Lebak akan menjadi sorotan publik,
mengingat ditengah pademik Covid-19, masih saja ada aparat pemerintah yang
berani melakukan tindakan melawan hukum.
"Apapun dalihnya, uang
BST itu gak boleh disunat oleh siapapun untuk kepentingan apapun. Harus utuh diterima
dan dimanfaatkan oleh penerima manfaat,” ujar Eli
Eli mengaku, Badak Banten Lebak
akan mengawal pencairan dana BST dan program lainnya yang berkaitan dengan
covid-19, hingga tepat sasaran. Selain itu, Badak Banten Lebak akan melakukan
pengawalan terhadap proses hukum, terhadap oknum Kepala Desa, Prades dan pihak
terkait lainnya, yang sekarang sedang ditangani Unit Tipikor Polres Lebak.
"Insya Allah, kita akan
kawal program BST dan proses hukum terhadap oknum aparat yang sekarang sedang
ditangani Unit Tipikor Polres Lebak," tegasnya (red)