Sudah Ditutup DESDM Banten, Aktivitas Galian Pasir Tetap Operasi?
0 menit baca
![]() |
Penutupan lokasi pasir Cihara oleh DESDM Banten, Rabu (18/03/2020) |
Bantenekspose.com – Tak selamanya surat
keputusan pemerintah itu diindahkan para pihak, yang diduga melanggar ketentuan
perijinan. Ijin penyetopan kegiatan usaha keluar, aktivitas perusahaan tetap
digelar. Itulah yang terjadi di wilayah Kabupaten Lebak Kecamatan Cihara Desa
Cihara. Ironis....!
Rabu (18/3/2020), seolah menjadi harapan baru
para pecinta kelestarian lingkungan, yang sudah jengah dengan keserakahan
persekongkolan peguasa (pemegang kebijakan) dan pengusaha, mengeruk alam Cihara
dengan mengabaikan alias tidak memenuhi semua ketentuan usaha tambang yang ada.
Setidaknya menjadi denyut baru, saat aksi Dinas
Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Banten dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Lebak menyegel lokasi tambang pasir PT Hanasa Prima di Kampung Sempur
Bandung Desa Cihara kecamatan Cihara, karena dianggap merusak dan mencemari
lingkungan. Langkah tersebut semula diharap menjadi pencipta ketertiban
pengusaha dan keberpihakan penguasa, dalam ketentuan mengeksploitasi hasil
alam.
Diketahui, saat penutupan tambang pasir tersebut dilaksanakan oleh
pihak DESDM Propinsi Banten dan disaksikan oleh KESDM, DLH Lebak, Komisi IV DPRD Lebak, Krimsus Polres dan Ormas BPPKB Bayah.
Dinas ESDM Banten dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten
Lebak menutup sementara lokasi tambang tersebut, karena melakukan kegiatan
tambang dan pembangunan fasilitas penunjang lainnya di luar wilayah Izin Usaha
Pertambangan (WIUP) yang telah diberikan DPMPTSP Banten 2016 lalu.
H.Darwanto dari DESDM Propinsi Banten menyampaikan, pertambangan
pasir PT Hanasa Prima tidak boleh lagi melakukan dalam kegiatan/aktivitas
pertambangan, dari pengangkutan atau pun sampai ke penjualan.
"Kami menghentikan kegiatan usaha pertambangan pasir dan selanjutnya segera memproses dan memperbaiki izin IUP OP pertambangan, sesuai aturan perundangundangan yang berlaku," ungkap H. Darmanto
"Kami menghentikan kegiatan usaha pertambangan pasir dan selanjutnya segera memproses dan memperbaiki izin IUP OP pertambangan, sesuai aturan perundangundangan yang berlaku," ungkap H. Darmanto
Beroperasi
Kembali?
Pasca
penutupan yang dilakukan DESDM Banten, yang juga disetujui dan dihadiri komisi
IV DPRD Lebak Musa Weliansyah, ternyata tak lama berselang beroperasi kembali.
Surat yang dikeluarkan DESDM Banten, seperti tak ngepek alias impoten.
Namun
saat media mneyorot kembali aktivitas perusahaan pasca penutupan, pihak manajemen PT Hanasa Prima menyatakan siap
memperbaiki segala kekurangan pada pengelolaan tambang pasir kuarsa miliknya,
yang berlokasi di Desa Cihara Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak.
"Izin yang baru, saat ini
tengah diproses. Selain itu kita juga akan segera melakukan perbaikan IPAL dan
tidak akan beroperasi pada malam hari, jika itu mengganggu kenyamanan
masyarakat," kata Humas PT. Hanasa Prima, Deni, Jumat (3/4/2020) seperti
dilansir poros.id ( https://poros.id/5522/tambang-pasir-pt-hanasa-prima-janji-perbaiki-ipal-dan-urus-izin-baru)
Akan Lapor
Atasan
Memastikan informasi yang diterima Bantenekspose.com, Senin
(04/05/2020), kembali meninjau lokasi pertambangan pasir kuarsa milik PT Hanasa
di Cihara. Ternyata memang benar beroperasi kembali.
Ketika hal ini dikonfirmasikan ke pihak DESDM Banten, petugas
yang menerima seperti kaget dan tak percaya. Mereka mengaku akan melaporkan
kembali kejadian di Cihara ke atasannya.
“Siapa itu kang yang melakukan penggalian? Lokasinya ditempat yang
sempat ditutup bukan?” tanya Budi, pegawai DESDM Banten yang ngurusin soal
tambang di wilyah Lebak.
Saat dikabari lokasi yang sebenarnya, Budi pun akan secepatnya
menyampaikan ke pimpinannya. “Ok... terimakasih infonya kang. Nanti saya
laporkan juga ke pimpinan,” ujarnya via whatsApp, Senin (04/05/2020)
Kegiatan Eksplorasi dan ekspoloitasi alam, sejatinya haru
mengindahkan persoalan keberlangsung lingkungan, pun demikian dengan yang
terjadi di Kecamatan Cihara. Kalangan aktivis peduli lingkungan menyayangkan,
lemahnya aparat pengawasan dibidang lingkungan hidup, seolah membiarkan
terjadinya kerusakan alam.
“Kita juga mamantau dari berita media, apa yang terjadi di
Cihara. Secara diam-diam kami juga sempat turunkan tim ke Cihara. Benar memang
ada kegiatan eksploitasi pasir kuarsa. Saat ini kami fokus dengan persoalan
legalnya, apakah semua izin dipenuhi atau tidak?” ujar Enjat S, salah seorang
aktivis peduli lingkungan hidup di Banten.
Ejat juga mengatakan, penguasa dalam hal ini Pemprov Banten
maupun Pemkab Lebak jangan meleng dengan ketentuan peraturan dalam eksploitasi
hasil alam. Tentu ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan alam dari
keserakahan manusia, yang akhirnya merugikan ekosistem itu sendiri.
“Usaha memang harus, namun ketika menyangkut eksploitasi alam,
ya harus diperhatikan aspek lingkungannya,” tutup Enjat. (TiM)