BREAKING NEWS

Sudah Ditutup DESDM Banten, Aktivitas Galian Pasir Tetap Operasi?

Penutupan lokasi pasir Cihara oleh DESDM Banten, Rabu (18/03/2020)

Bantenekspose.com – Tak selamanya surat keputusan pemerintah itu diindahkan para pihak, yang diduga melanggar ketentuan perijinan. Ijin penyetopan kegiatan usaha keluar, aktivitas perusahaan tetap digelar. Itulah yang terjadi di wilayah Kabupaten Lebak Kecamatan Cihara Desa Cihara. Ironis....!

Rabu (18/3/2020), seolah menjadi harapan baru para pecinta kelestarian lingkungan, yang sudah jengah dengan keserakahan persekongkolan peguasa (pemegang kebijakan) dan pengusaha, mengeruk alam Cihara dengan mengabaikan alias tidak memenuhi semua ketentuan usaha tambang yang ada.

Setidaknya menjadi denyut baru, saat aksi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Banten dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak menyegel lokasi tambang pasir  PT Hanasa Prima di Kampung Sempur Bandung Desa Cihara kecamatan Cihara, karena dianggap merusak dan mencemari lingkungan. Langkah tersebut semula diharap menjadi pencipta ketertiban pengusaha dan keberpihakan penguasa, dalam ketentuan mengeksploitasi hasil alam.

Diketahui, saat penutupan tambang pasir tersebut dilaksanakan oleh pihak DESDM Propinsi Banten dan disaksikan oleh KESDM, DLH Lebak, Komisi IV DPRD  Lebak, Krimsus Polres dan Ormas BPPKB Bayah.

Dinas ESDM Banten dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak menutup sementara lokasi tambang tersebut, karena melakukan kegiatan tambang dan pembangunan fasilitas penunjang lainnya di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah diberikan DPMPTSP Banten 2016 lalu.

H.Darwanto dari DESDM Propinsi Banten menyampaikan, pertambangan pasir PT Hanasa Prima tidak boleh lagi melakukan dalam kegiatan/aktivitas pertambangan, dari pengangkutan atau pun sampai ke penjualan. 

"Kami menghentikan kegiatan usaha pertambangan pasir dan selanjutnya segera memproses dan memperbaiki izin IUP OP pertambangan, sesuai aturan perundangundangan yang berlaku," ungkap H. Darmanto

Beroperasi Kembali?
Pasca penutupan yang dilakukan DESDM Banten, yang juga disetujui dan dihadiri komisi IV DPRD Lebak Musa Weliansyah, ternyata tak lama berselang beroperasi kembali. Surat yang dikeluarkan DESDM Banten, seperti tak ngepek alias impoten.

Namun saat media mneyorot kembali aktivitas perusahaan pasca penutupan, pihak manajemen PT Hanasa Prima menyatakan siap memperbaiki segala kekurangan pada pengelolaan tambang pasir kuarsa miliknya, yang berlokasi di Desa Cihara Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak.

"Izin yang baru, saat ini tengah diproses. Selain itu kita juga akan segera melakukan perbaikan IPAL dan tidak akan beroperasi pada malam hari, jika itu mengganggu kenyamanan masyarakat," kata Humas PT. Hanasa Prima, Deni, Jumat (3/4/2020) seperti dilansir poros.id (https://poros.id/5522/tambang-pasir-pt-hanasa-prima-janji-perbaiki-ipal-dan-urus-izin-baru)

Akan Lapor Atasan
Memastikan informasi yang diterima Bantenekspose.com, Senin (04/05/2020), kembali meninjau lokasi pertambangan pasir kuarsa milik PT Hanasa di Cihara. Ternyata memang benar beroperasi kembali.

Ketika hal ini dikonfirmasikan ke pihak DESDM Banten, petugas yang menerima seperti kaget dan tak percaya. Mereka mengaku akan melaporkan kembali kejadian di Cihara ke atasannya.

“Siapa itu kang yang melakukan penggalian? Lokasinya ditempat yang sempat ditutup bukan?” tanya Budi, pegawai DESDM Banten yang ngurusin soal tambang di wilyah Lebak.

Saat dikabari lokasi yang sebenarnya, Budi pun akan secepatnya menyampaikan ke pimpinannya. “Ok... terimakasih infonya kang. Nanti saya laporkan juga ke pimpinan,” ujarnya via whatsApp, Senin (04/05/2020)

Aktivis Lingkungan Protes
Kegiatan Eksplorasi dan ekspoloitasi alam, sejatinya haru mengindahkan persoalan keberlangsung lingkungan, pun demikian dengan yang terjadi di Kecamatan Cihara. Kalangan aktivis peduli lingkungan menyayangkan, lemahnya aparat pengawasan dibidang lingkungan hidup, seolah membiarkan terjadinya kerusakan alam.

“Kita juga mamantau dari berita media, apa yang terjadi di Cihara. Secara diam-diam kami juga sempat turunkan tim ke Cihara. Benar memang ada kegiatan eksploitasi pasir kuarsa. Saat ini kami fokus dengan persoalan legalnya, apakah semua izin dipenuhi atau tidak?” ujar Enjat S, salah seorang aktivis peduli lingkungan hidup di Banten.

Ejat juga mengatakan, penguasa dalam hal ini Pemprov Banten maupun Pemkab Lebak jangan meleng dengan ketentuan peraturan dalam eksploitasi hasil alam. Tentu ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan alam dari keserakahan manusia, yang akhirnya merugikan ekosistem itu sendiri.

“Usaha memang harus, namun ketika menyangkut eksploitasi alam, ya harus diperhatikan aspek lingkungannya,” tutup Enjat. (TiM)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image