BREAKING NEWS

Sadis...., Gegara Persoalan Sepele Seorang Anak Habisi Bapaknya


BantenEkspose.com - Dipicu pertengkaran kecil, D (30) tega membunuh ayahnya di Lingkungan Jerang ilir RT 03/03 Kelurahan Karang Asem Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, (19/5/2020).

Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa pembunuhan tersebut, bermula adapertengkaran kecil antara bapak  dan anak. Seorang tetangga korban, Sobri (45) mengatakan,dirinya mendengar pertengkaran di dalam rumah,namun ia menganggap hal itu adalah biasa. “Iya,ada pertengkaran,tapi saya tidak terlalu serius karena sibuk melaksanakan aktifitas,” katanya.

Sekretaris Kelurahan Karang Asem Hilman Setiaji membenarkan adanya kasus pembunuhan yang dilakukan anak kepada ayahnya.

”Iya benar, ada peristiwa pembunuhan  saat ini masih dilakukan olah TKP dan investigasi di lokasi kejadian oleh tim Inafis dan DVI Polres Cilegon. Alasan pembunuhan masih di dalami oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

Ia menuturkan, menurut pemaparan Kapolsek Cibeber , korban dibunuh dengan cara dipukul kepalanya dan digorok lehernya. “Pelaku sudah dibawa ke Polsek Cibeber untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tuturnya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi mengatakan pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan sadis di Lingkungan Cikerut, Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Selasa (19/5/2020).

Hasil penyelidikan sementara diduga, pembunuhan ini karena pelaku bernama David (26) dilarang keluar malam oleh korban bernama Budi (56). Antara pelaku dan korban yang merupakan bapak dan anak ini terjadi cekcok.

“Motifnya memang diawali dari anak ini depresi, namun kita perlu pemeriksaan lebih lanjut. Awalnya hanya pelaku dilarang agar tidak keluar malam, kemudian cekcok sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, dan jam 05.00 WIB terjadi tindak pidana pembunuhan,” ujar Kasat ditemui wartawan di lokasi kejadian.

Dari hasil olah TKP, pihaknya menemukan barang bukti berupa palu dan golok. “Jadi sebelum digorok, korban dipukul menggunakan palu oleh korban di bagian kepala. Kemudian pelaku melihat golok dan langsung membacok korban pada bagian leher,” terangnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan Satreskrim Polres Cilegon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatannya, kata kasat, pelaku diancam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan hukuman seumur hidup. (*red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image