Sadis...., Gegara Persoalan Sepele Seorang Anak Habisi Bapaknya
0 menit baca
BantenEkspose.com - Dipicu
pertengkaran kecil, D (30) tega membunuh ayahnya di Lingkungan Jerang ilir RT
03/03 Kelurahan Karang Asem Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, (19/5/2020).
Informasi
yang berhasil dihimpun, peristiwa pembunuhan tersebut, bermula adapertengkaran
kecil antara bapak dan anak. Seorang tetangga korban, Sobri (45) mengatakan,dirinya
mendengar pertengkaran di dalam rumah,namun ia menganggap hal itu adalah biasa.
“Iya,ada pertengkaran,tapi saya tidak terlalu serius karena sibuk melaksanakan
aktifitas,” katanya.
Sekretaris Kelurahan Karang Asem Hilman Setiaji membenarkan
adanya kasus pembunuhan yang dilakukan anak kepada ayahnya.
”Iya benar, ada peristiwa pembunuhan saat ini masih
dilakukan olah TKP dan investigasi di lokasi kejadian oleh tim Inafis dan DVI
Polres Cilegon. Alasan pembunuhan masih di dalami oleh pihak kepolisian,” ujarnya.
Ia menuturkan, menurut pemaparan Kapolsek Cibeber , korban
dibunuh dengan cara dipukul kepalanya dan digorok lehernya. “Pelaku sudah
dibawa ke Polsek Cibeber untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tuturnya
Sementara
itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi mengatakan pihaknya telah
melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan sadis di
Lingkungan Cikerut, Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon,
Selasa (19/5/2020).
Hasil
penyelidikan sementara diduga, pembunuhan ini karena pelaku bernama David
(26) dilarang keluar malam oleh korban bernama Budi (56). Antara pelaku dan
korban yang merupakan bapak dan anak ini terjadi cekcok.
“Motifnya
memang diawali dari anak ini depresi, namun kita perlu pemeriksaan lebih
lanjut. Awalnya hanya pelaku dilarang agar tidak keluar malam, kemudian cekcok
sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, dan jam 05.00 WIB terjadi tindak pidana
pembunuhan,” ujar Kasat ditemui wartawan di lokasi kejadian.
Dari
hasil olah TKP, pihaknya menemukan barang bukti berupa palu dan golok. “Jadi
sebelum digorok, korban dipukul menggunakan palu oleh korban di bagian kepala.
Kemudian pelaku melihat golok dan langsung membacok korban pada bagian leher,”
terangnya.
Saat
ini pelaku sudah diamankan Satreskrim Polres Cilegon untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
Akibat perbuatannya, kata kasat, pelaku diancam Pasal 338
KUHP tentang Pembunuhan dengan hukuman seumur hidup. (*red)