Menyikapi Beredarnya Telur HE, Badak Banten Minta Pengawasan Pemerintah Difungsikan
0 menit baca
![]() |
Ketua DPD Badak Banten Kab Lebak Eli Sahroni (X) meminta agar pengawasan pemerintah difungsikan. |
BantenEkspose.com – Menyoal telur HE (hatched egg) yang diduga beredar di Kabupaten Lebak,
ternyata sudah menjadi kajian ormas DPD Badak Banten Lebak. Dari sumber yang
ada dan instansi resmi, Badak Banten menyimpulkan telur HE bukan untuk konsumsi
melainkan untuk penetasan.
Demikian disampaikan Ketua DPD Badak Banten Kabupaten Lebak,
Eli Sahroni kepada BantenEkspose.com, Rabu (20/05/2020)
“Badak Banten juga
mengendus aroma seperti itu, tentang adanya telur ayam yang di jadikan komoditi
program sembako. Apalagi setelah adanya statement dari pejabat yang berwenang
di OPD Pemprov Banten dan Kabupaten Lebak, bahwa adanya larangan untuk telor HE
diedarkan,” ujar Eli
Ditegaskan Eli, Badak
Banten meminta agar para suplayer program sembako, mengedepankan dan
mementingkan kualitas termasuk standarisasi kesehatanya (higienis) barang
tersebut.
"Badak Banten
meminta agar para suplayer mementingkan kualitas dan standar kesehatan
komoditas barang. Jangan menjual barang yang tidak memiliki standar kesehatan
yang baik," kata Eli Sahroni.
Eli juga tak menampik,
bila dalam program sembako ada nilai bisnisnya. Tapi jangan terlalu mengambil
keuntungan besar, dengan cara kurang baik dan sehat.
"Silahkan ambil
keuntungan dari bisnis pengadaan program sembako dibatas ambang sewajarnya. Jangan
menghalalkan segala cara untuk meraup untung besar. Ini program negara untuk
rakyat miskin lho," ujar Eli
Menyikapi kondisi yang
berkembang, lanjut Elit, Badak Banten mendesak pihak pemerintah daerah dan
pusat, melakukan fungsi pengawasan yang maksimal, agar program sembako berjalan
lancar sesuai pedoman umum untuk kepentingan rakyat miskin.
"Saya minta, fungsikan
pengawasan oleh pemerintah termasuk semua pihak, terlebih masyarakat punya hak
untuk mengawasi terhadap program sembako," tegas Eli
Larangan Kementan
Menyoal telur HE (hatched egg) yang diduga banyak beredar di Kabupaten
Lebak, padahal sudag dilarang. Pemerintah sendiri, lewat Kementerian Pertanian
(Kementan) melarang peredaran telur ayam HE (hatched egg). Meski
demikiannya kenyataannya di lapangan, telur HE banyak dijual bebas di pasaran.
Informasi yang
dihimpun dari berbagai sumber, telur HE umumnya berasal dari
perusahaan-perusahaan pembibitan (breeding) ayam
broiler atau ayam pedaging. Telur HE merupakan telur infertil atau telur yang
tidak bisa ditetaskan menjadi anakan ayam atau DOC (day old
chicken).
Selain dari telur
infertil, telur HE bisa berasal dari telur fertil atau telur tertunas. Telur
tersebut sengaja tak ditetaskan perusahaanbreeding. Alasannya
antara lain suplai DOC yang sudah terlalu banyak, sehingga biaya menentaskan
telur lebih mahal daripada harga DOC.
Melihat masih
banyaknya telur HE yang beredar di pasar, Kementerian Pertanian menyurati
perusahaan-perusahaan breeding agar
tidak lagi menjual telur HE, baik fertil maupun infertil. Jika masih melanggar,
sanksinya berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha
Larangan menjual telur
HE diatur dalam Permentan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan
Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
Dalam Bab III pasal 13
disebutkan, pelaku usaha integrasi, pembibit GPS, pembibit PS, pelaku usaha
mandiri dan koperasi dilarang memperjualbelikan telur tertunas dan infertil
sebagai telur konsumsi.
“Disampaikan kepada
saudara pimpinan perusahaan pembibitan ayam ras untuk bersungguh-sungguh dan
penuh tanggung jawab dalam menjalankan amanah pasal tersebut. Jika terjadi
pelanggaran dan ditemukan bukti-bukti maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal
28 Ayat (4)," bunyi petikan surat yang ditujukan untuk perusahaan
integrator tersebut. (red)