BREAKING NEWS

Menyikapi Beredarnya Telur HE, Badak Banten Minta Pengawasan Pemerintah Difungsikan

Ketua DPD Badak Banten Kab Lebak Eli Sahroni (X) meminta agar pengawasan pemerintah difungsikan.  

BantenEkspose.com – Menyoal telur HE (hatched egg) yang diduga beredar di Kabupaten Lebak, ternyata sudah menjadi kajian ormas DPD Badak Banten Lebak. Dari sumber yang ada dan instansi resmi, Badak Banten menyimpulkan telur HE bukan untuk konsumsi melainkan untuk penetasan.

Demikian disampaikan Ketua DPD Badak Banten Kabupaten Lebak, Eli Sahroni kepada BantenEkspose.com, Rabu (20/05/2020)

Badak Banten juga mengendus aroma seperti itu, tentang adanya telur ayam yang di jadikan komoditi program sembako. Apalagi setelah adanya statement dari pejabat yang berwenang di OPD Pemprov Banten dan Kabupaten Lebak, bahwa adanya larangan untuk telor HE diedarkan,” ujar Eli

Ditegaskan Eli, Badak Banten meminta agar para suplayer program sembako, mengedepankan dan mementingkan kualitas termasuk standarisasi kesehatanya (higienis) barang tersebut.

"Badak Banten meminta agar para suplayer mementingkan kualitas dan standar kesehatan komoditas barang. Jangan menjual barang yang tidak memiliki standar kesehatan yang baik," kata Eli Sahroni.

Eli juga tak menampik, bila dalam program sembako ada nilai bisnisnya. Tapi jangan terlalu mengambil keuntungan besar, dengan cara kurang baik dan sehat.

"Silahkan ambil keuntungan dari bisnis pengadaan program sembako dibatas ambang sewajarnya. Jangan menghalalkan segala cara untuk meraup untung besar. Ini program negara untuk rakyat miskin lho," ujar Eli

Menyikapi kondisi yang berkembang, lanjut Elit, Badak Banten mendesak pihak pemerintah daerah dan pusat, melakukan fungsi pengawasan yang maksimal, agar program sembako berjalan lancar sesuai pedoman umum untuk kepentingan rakyat miskin.

"Saya minta, fungsikan pengawasan oleh pemerintah termasuk semua pihak, terlebih masyarakat punya hak untuk mengawasi terhadap program sembako," tegas Eli

Larangan Kementan
Menyoal telur HE (hatched egg) yang diduga banyak beredar di Kabupaten Lebak, padahal sudag dilarang. Pemerintah sendiri, lewat Kementerian Pertanian (Kementan) melarang peredaran telur ayam HE (hatched egg). Meski demikiannya kenyataannya di lapangan, telur HE banyak dijual bebas di pasaran.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, telur HE umumnya berasal dari perusahaan-perusahaan pembibitan (breeding) ayam broiler atau ayam pedaging. Telur HE merupakan telur infertil atau telur yang tidak bisa ditetaskan menjadi anakan ayam atau DOC (day old chicken).

Selain dari telur infertil, telur HE bisa berasal dari telur fertil atau telur tertunas. Telur tersebut sengaja tak ditetaskan perusahaanbreeding. Alasannya antara lain suplai DOC yang sudah terlalu banyak, sehingga biaya menentaskan telur lebih mahal daripada harga DOC.

Melihat masih banyaknya telur HE yang beredar di pasar, Kementerian Pertanian menyurati perusahaan-perusahaan breeding agar tidak lagi menjual telur HE, baik fertil maupun infertil. Jika masih melanggar, sanksinya berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha

Larangan menjual telur HE diatur dalam Permentan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.

Dalam Bab III pasal 13 disebutkan, pelaku usaha integrasi, pembibit GPS, pembibit PS, pelaku usaha mandiri dan koperasi dilarang memperjualbelikan telur tertunas dan infertil sebagai telur konsumsi.

“Disampaikan kepada saudara pimpinan perusahaan pembibitan ayam ras untuk bersungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab dalam menjalankan amanah pasal tersebut. Jika terjadi pelanggaran dan ditemukan bukti-bukti maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 28 Ayat (4)," bunyi petikan surat yang ditujukan untuk perusahaan integrator tersebut. (red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image