Distan Lebak: Telur HE Dilarang untuk Diperdagangkan di Pasaran
0 menit baca
![]() |
Foto: ilustrasi |
Bantenekspose.com - Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Lebak, Rahmat melarang
peredaran telur ayam infertil yang kerap disebut Hatching Egg (HE) di pasaran.
Pasalnya telur yang umumnya berasal dari pertenakan ayam broiler itu, disinyalir
dapat menimbulkan berbagai penyakit jika dikonsumsi.
Rahmat menuturkan, telur HE sendiri umumnya berasal dari perusahaan
pembibitan (breeding) ayam broiler atau ayam pedaging. Di mana telur yang tidak
menetas atau sengaja tak ditetaskan, seharusnya tak dijual sebagai telur
konsumsi di pasar.
”Telur HE dilarang untuk diperjualbelikan dipasaran, karena
telur itu memiliki usai pakai, yang mana setelah 7 hari keluar dari pertenakan
telur itu tidak baik untuk dikonsumsi,” ungkap Rahmat.
![]() |
Rahmat |
Dikatakan Rahmat larangan peredaran telur tersebut tertuang dalam
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 32 tahun 2017 pasa 13 ayat 4
tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras, dan Telur Konsumsi.
Dalam Bab III pasal 13 disebutkan, pelaku usaha integrasi, pembibit GPS,
pembibit PS, pelaku usaha mandiri dan koperasi dilarang memperjualbelikan telur
tertunas dan infertil sebagai telur konsumsi.
Ia menjelaskan, telur ayam HE memiliki ukuran yang sama dengan telur ayam
negeri. Ciri paling mencolok yakni warna telur yang lebih pucat atau putih.
Telur HE memang layak dikonsumsi, hanya kekurangannya lebih cepat membusuk.
”Jika dikonsumsi sebelum 7 hari keluar pertenakan, itu oke
oke saja. Tapi kan telur itu sudah berapa lama di luar,” ujarnya.
Dikatakannya, untuk mengedukasi masyarakat mengenai telur HE tersebut,
dalam waktu dekat pihaknya akan turun langsung ke lapangan. Bahkan, dirinya
juga akan meminta kepada pihak distributor yang sengaja memasarkan, untuk
segera menarik telur HE tersebut di pasaran.
"Jika tetap memandel, maka distributor itu akan dikenakan sanksi hingga
pencabutan izin usaha, sesuai dengan ketentuan Permentan," tegas Rahmat. (red)