Soal Penarikan Kas Daerah dari Bank Banten ke BJB, Ini Sikap Gabungan Ormas
0 menit baca
BantenEkspose.com - Sejumlah Pimpinan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam
Aliansi Banten Menggugat (ABM), melakukan kajian terhadap penarikan kas daerah
dari Bank Banten. Di Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten nomor 580 /
Kep.144-Huk / 2020 pada Selasa (21/4/2020). ABM menduga ada hal yang salah
terkait pemindahan KASDA dari Bank Banten ke Bank BJB disaat situasi Pandemi
Global Covid-19 ini, minggu malam (26/04/2020).
“Perlu kajian menyeluruh
kaitan dengan persoalan ini tidak asal mengambil keputusan, lihat dampaknya
masyarakat resah pada rush money yang mengakibatkan Bank kebanggaan kita
menjadi tidak dipercaya lagi atau Trust terhadap Bank Banten menurun,” ungkap
Arwan, Ketua ISP3B yang menjadi salah satu Anggota Aliansi Banten Menggugat
(ABM), usai pembacaan pernyataan bersama, di Jalan Pandeglang Rangkasbitung Km 7
tersebut.
Ditegaskan Arwan, apapun
alasannya hingga keputusan merger yang diambil atas arahan pusat, itu bukan
sebuah keputusan yang baik. Mengingat, sumber daya Bank Banten akan tergerus
jika di merger dengan dalih apapun Bank Banten faktanya akan dibunuh oleh
Gubernur Bapak nya itu sendiri.
Sementara itu, Adi Firman,
Dewan Pembina Komunitas Juang menduga ada tindakan melawan hukum yang dilakukan
oleh Gubernur Banten, terhadap upaya penarikan kas daerah (Kasda).
“Apa yang menjadi dasar
Konsederannya? Tidak mungkin rasanya jika BI merekomendasikan penarikan kasda, karena
itu bukan tugas dan kewenangannya. Kami meyakini rapat terbatas per tanggal 21
April 2020, bukan Rapat Penetapan Keputusan Penarikan Kasda tapi kaitan dengan
Likuiditas. Mana berita acaranya, jika
ada rekomendasi terkait dengan penarikan Kas Daerah, dari Bank Banten ke Bank
BJB?” kata Adi
Kegiatan yang dihadiri oleh
sejumlah ormas tersebut, berakhir dengan penandatanganan kesepakatan bersama
dan pernyataan sikap, untuk segera dilakukan proses pengiriman surat ke Lima lembaga
yang sudah di list.
“Esok segera kami layangkan
surat ke Lima Lembaga salah satunya Ke KPK untuk melakukan penyelidikan
terhadap persoalan ini. Kami Mendorong
DPRD untuk segera memanggil Gubernur Banten terkait dengan Persoalan ini,” tutup
Asep Safrudin, Ketua KAMP Banten (Kader Masyarakat Pembangunan Banten). (odil)