Dilarang Mudik, Inilah 15 Lokasi yang Jadi Titik Pembatasan Transportasi di Banten
0 menit baca
Bantenekspose.com - Pasca Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)
secara resmi memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2020, Kepolisian
Daerah (Polda) Banten bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten
dengan stakeholder terkait, telah merancang dan menetapkan 15 lokasi yang
menjadi titik pembatasan penggunaan sarana transportasi. Pembatasan atau
penyekatan ini dilakukan untuk mempersempit potensi penyebaran virus corona
atau Covid-19 melalui jalur-jalur transportasi di Banten yang rutin menjadi
jalur mudik terpadat setiap tahunnya.
Berkait
dengan hal tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menjelaskan,
dikarenakan Provinsi Banten menjadi salah satu gerbang, sekaligus jalur utama
mudik lebaran dari masyarakat berbagai daerah, maka perlu dilakukan upaya
pembatasan penggunaan transportasi untuk mengurangi tingginya kepadatan pemudik
yang dikhawatirkan berakibat pada tingginya potensi penyebaran Covid-19.
“Kita kan ada
Pelabuhan Merak serta jalur-jalur perbatasan antar provinsi yang setiap musim
mudik itu selalu ramai dan padat. Maka untuk tahun ini, dikarenakan adanya
larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19, pihak kepolisian dan kami
telah merancang dan mengaturnya agar tetap kondusif dan sesuai dengan arahan
pemerintah pusat,” jelas WH, Jum’at (24/4/2020)
Dikatakan WH,
pembatasan penggunaan sarana transportasi tersebut berlaku untuk transportasi
darat, yakni kendaraan bermotor umum seperti mobil bus dan mobil penumpang,
kendaraan bermotor perseorangan yakni mobil penumpang dan sepeda motor serta
kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Untuk lokasi
pembatasan atau penyekatan, telah ditetapkan pada 15 titik lokasi. Diantaranya
satu lokasi di jalur tol yakni Gerbang Tol Cikupa dengan sekat kendaraan dari
arah Merak, serta 14 lokasi di jalur arteri (non tol) meliputi Gerbang Citra
Raya (Kabupaten Tangerang), Pasar Kemis (Kabupaten Tangerang), Kronjo
(Kabupaten Tangerang), Tigaraksa (Kabupaten Tangerang), Jayanti / Cisoka
(Kabupaten Tangerang), Solear / Cisoka (Kabupaten Tangerang), Simpang Asem
Cikande (Kabupaten Serang), Simpang Pusri (Kota Serang), Gayam (Kabupaten
Pandeglang), Gerem dan Gerbang Tol Merak (Kota Cilegon), Gerbang Pelabuhan
Merak (Kota Cilegon), Pelabuhan BBJ Bojonegara (Kabupaten Serang), Cipanas
(Kabupaten Lebak) dan Cilograng (Kabupaten Lebak).
“Memang tidak
ada penutupan Jalan Tol atau Jalan Non Tol, namun dilakukan
penyekatan/pembatasan kendaraan di jalan. Namun demikian, ada beberapa angkutan
yang dikecualikan dari pelarangan seperti, kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi
Negara Republik Indonesia, kendaraan Dinas Operasional Berplat Dinas, Tentara
Nasional Indonesia Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kendaraan Dinas
Operasional Petugas Jalan Tol, kendaraan Pemadam Kebakaran, ambulans dan mobil
jenazah dan mobil barang,” ujarnya
WH menambahkan,
selain adanya pembatasan penggunaan sarana transportasi pada jalur mudik,
pelarangan juga berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk wilayah provinsi,
kota/kabupaten yang telah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
atau zona merah, serta wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB atau zona
merah (Jabodetabek, Bandung Raya).
“Di Banten
kan ada wilayah yang telah diberlakukan PSBB yakni wilayah Tangerang Raya, maka
masyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah tersebut karena memiliki kerentanan
penyebaran wabah Covid-19 lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya yang tidak
PSBB,” paparnya
Kepala Dinas
Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo menambahkan, untuk
pengawasannya telah dibangun pos-pos koordinasi atau check point pada akses
keluar masuk utama jalan tol dan non tol serta pos check point di terminal bus
dan pelabuhan angkutan sungai, danau dan penyeberangan. Check Point moda darat
akan dilakukan di Gerbang Tol dan jalan Non Tol yang merupakan akses keluar
masuk utama suatu wilayah PSBB, Terminal Bus dan Pelabuhan ASDP. Tindakan ini
berlangsung mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB hingga 31 Mei 2020 pukul 24.00 WIB
bertempat di titik lokasi penyekatan.
“Jenis
tindakannya dilakukan secara bertahap meliputi kegiatan penyuluhan, himbauan
dan sosialisasi, giat penjagaan dan pengaturan, penyekatan dan putar balik
pemudik ke arah daerah asal, koordinasi bersama instansi terkait,” ujaranya.
(rls/UC)