Pemkab Pandeglang Bakal Santuni Guru Ngaji dan Aparatur Pemkab yang Meninggal Dunia
0 menit baca
Bantenekspose.com - Pemkab Pandeglang bersama Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan (BPJS) membuat terobosan dengan mencanangkan program santunan
bagi para guru ngaji dan Aparatur Pemerintah, mulai dari aparatur Pemerintah
daerah sampai pemerintahan desa yang meninggal dunia, akan mendapatkan santunan
dari Pemkab Pandeglang sebesar Rp 42 juta.
Bupati Pandeglang Irna
Narulita mengatakan Pemerintah daerah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan
mencanangkan program santunan kematian bagi guru ngaji dan kecelakaan kerja
bagi aparatur dari tingkat Kabupaten sampai aparatur perangkat desa,
"demikian di tegaskan Bupati Pandeglang Irna Narulita kepada masyarakat
saat melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Cigeulis, Senin (9/3/2020).
Lebih lanjut Irnaa mengatakan, peran dari guru ngaji dan aparatur telah memberikan kontribusi besar bagi pembangunan. Pemerintah daerah akan memberikan perlindungan dan perhatian kepada insan-insan yang telah proaktif dalam mewujudkan program pembangunan di Kabupaten Pandeglang, para guru ngaji sebagai pahlawan moral bangsa, para aparatur Pemkab Pandeglang ataupun perangkat desa yang telah membantu Bupati dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, baik dibidang kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya
"Kami akan lindungi
apabila ada kecelakaan dalam bekerja ataupun meninggal dunia. Program santunan
ini merupakan bentuk perhatian dari Pemerintah kepada aparatur dan guru ngaji,
dimana bagi aparatur Pemerintah dan guru ngaji jika meninggal dunia kami
berikan santunan kematian,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor
BPJS Ketenagakerjaan Serang Didin Haryono mengatakan program santunan ini,
merupakan program pemerintah daerah dalam melindungi aparatur OPD, perangkat
desa seperti RT, RW, BPD, Kader Posyandu, termasuk guru ngaji yang sudah
mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kepala desa
“jika aparatur maupun guru
ngaji yang meninggal dunia, mulai saat ini akan mendapatkan santunan sebesar 42
juta, sedangkan jika terjadi kecelakaan dan sampai meninggal dunia dalam
keadaan sedang menjalankan tugas,” ujar Didin (red)