Kerjasama Dengan APEC, KKP Gelar Pelatihan Penanganan Sampah di Laut
0 menit baca
Bantenekspose.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Asia Pacific Economic Cooperation (APEC)
menyelenggarakan program pelatihan peningkatan kapasitas terkait penanganan
sampah laut berjudul Global Marine Debris Monitoring and Modeling: Support
Protection of The Marine Environment, bertempat di Hotel Discovery Kartika
Plaza Kuta, Bali, acara dibuka pada Selasa (18/2/2020), dan akan berlangsung selama 3
hari ke depan hingga 20 Februari 2020.
Dalam siaran pers yang diterima media ini, Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) KKP, Sjarief Widjaja mengatakan, bahwa program peningkatan kapasitas ini, merupakan inisiasi dari KKP yang diajukan pada pertemuan APEC di Chile, pada
tahun 2019.
"Melalui program ini diharapkan dapat membangun kapasitas secara
global untuk memprediksi pergerakan sampah di laut, memperkuat kerjasama
kelembagaan dibidang kelautan dengan memberikan informasi berbasis web, untuk
memantau sampah di laut serta sebagai wujud kepedulian Indonesia terhadap
lingkungan laut dengan memberikan informasi dan metodologi mengenai monitoring
dan modeling kepada para ekonomi APEC dan ASEAN khususnya," ujar Sjarief.
Sebagai tuan rumah, mewakili KKP, Kepala
Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) KKP, Sjarief Widjaja menyampaikan
ucapan selamat datang sekaligus membuka program pelatihan ini. Ia menyatakan
bahwa pemecahan masalah sampah di laut, khususnya di Indonesia perlu dilakukan
untuk mendukung target dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable
Development Goals (SDGs) tahun 2030 dan wujud dari komitmen Indonesia seperti
pada Our Ocean Conference dan the UNEP Global Partnership on Marine Litter.
“Indonesia memiliki Rencana Aksi
Nasional Penanganan Sampah Laut dan mengurangi limbah plastik hingga 70% pada
tahun 2025, untuk menargetkan beberapa masalah spesifik utama dalam pengelolaan
sampah laut,” papar Sjarief
KKP menjalankan implementasi terkait
Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut yang tertuang dalam Peraturan
Presiden No. 83 tahun 2018 dengan perubahan perilaku melalui pendidikan formal
dan informal, pengelolaan sampah darat, pengelolaan dan kontrol pada kawasan
pesisir pantai dan di laut dan pengembangan kapasitas dan penelitian terkait
pengelolaan sampah plastik.
Selain itu, Sjarief juga
mengungkapkan harapannya pada hasil dari program ini, dapat meningkatkan
kapasitas pemantauan sampah di laut dan dampaknya terhadap ekosistem pesisir
dan laut sehingga permasalahan sampah laut dapat diatasi secara efektif dan
efisien.
“Saat ini Indonesia masih memerlukan
kajian dan analisis lapangan terkait jumlah sampah, terutama sampah plastik di
laut, dalam rangka solusi masalah sampah laut di Indonesia untuk mendukung
target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development
Goals (SDGs) tahun 2030,” ujarnya
Lebih jauh, diharapkan Indonesia dapat
menginisiasi lebih banyak program peningkatan kapasitas serupa sebagai wujud
peran aktif Indonesia pada penyelesaian permasalahan lingkungan global serta
peningkatan kerja sama bilateral, regional maupun multilateral di kawasan.
(rls/red)