Kapolsek Pulo Ampel Ungkap Kasus Pencurian Besi
0 menit baca
BantenEkspose.com - Unti Reskrim Polsek Pulo Ampel Polres Cilegon, berhasil mengamankan pelaku pencurian besi di PT Tri Natha Utama Mineral Desa Pulo Ampel Kec.Pulo ampel Kab.Serang, Rabu (25/11/2020)
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIK SH, diwakili Kapolsek Pulo Ampel IPTU Syamsul Bahri,STK, S.IK kepada wartawan membenarkan telah terjadi pencurian besi di PT Tri Natha Utama Mineral yang berlokasi di Desa Pulo Ampel Kec.Pulo Ampel Kabupaten Serang
Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 19 November 2020, sekira pukul 22.00 WIB. Pelaku DK (28), diketahui beralamat di Pulo Ampel Kabupaten Serang
IPTU Syamsul Bahri STK.SIk menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku pencurian saringan besi claser milik PT Tri Natha Utama Mineral, dilakukan pria berinisial DK (28). Pada saat melakukan pencurian besi saringan claser, terekam camera CCTV milik PT Tri Natha Utama Mineral.
Kemudian, ia bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Pulo Ampel IPTU Sofian Sumpena SH, berserta anggotanya langsung bergerak dan melakukan penyelidikan pencurian tersebut.
"Pada hari Selasa tanggap 24 November 2020, sekira pukul 20.30 WIB, pelaku berinisial DK (28) berhasil diamankan beserta barang buktinya, berupa besi saringan batu claser yang sudah dipotong-potong oleh pelaku," kata Syamsul Bahri.
Masih menurut Kapolsek, pelaku ditangkap di rumah mertuanya yang beralamatkan di Kampung Nyamuk Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang.
Setelah dinterograsi petugas, ternyata pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak 3 Kali di PT Tri Natha Utama Mineral. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pulo Ampel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Atas kejadian tersebut perusahaan di rugikan Rp 28 juta," ujar Syamsul (uc/hms)