Tarif Listrik Triwulan I 2020 Tetap
0 menit baca
Bantenekspose.com
-Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
memutuskan tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi
pada periode Januari-Maret 2020. Besaran tarif tenaga listrik periode tersebut
ditetapkan sama besarnya dengan besaran tarif tenaga listrik yang diberlakukan
periode sebelumnya, yakni Oktober-Desember 2019. Besaran tarif ini juga sama
dengan tarif yang berlaku sejak 2017.
"Sebagaimana telah disampaikan
Menteri ESDM sebelumya, besaran tarif tenaga listrik nonsubsidi pada periode
Januari-Maret 2020 tidak berubah, masih sama seperti periode sebelumnya. Hal
ini ditetapkan guna menjaga
daya beli masyarakat dan daya saing industri," ujar Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian
ESDM Agung Pribadi, di Jakarta, Kamis (2/1/2019).
Dipaparkan Agung, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor
28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN
(Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor
19 Tahun 2019, apabila terjadi perubahan terhadap asumsi ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi dan/atau
harga patokan batubara) yang dihitung secara triwulanan, maka akan dilakukan
penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff
adjustment).
"Pada bulan September hingga November 2019, parameter ekonomi
makro rata-rata per tiga bulan menujukkan perubahan. Nilai tukar Rupiah
terhadap Dollar Amerika (USD) menjadi Rp14.099/USD, nilai Indonesian Crude Price (ICP) menjadi
61,31 USD/Barrel, tingkat inflasi rata-rata -0,04%, dan harga patokan batubara
Rp779/kg," ujar Agung.
Berdasarkan perubahan parameter makro tersebut, lanjut Agung, seharusnya diberlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff
adjustment). Namun Pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik.
Menteri ESDM Arifin Tasrif beberapa waktu yang lalu menyampaikan hal
ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Agung juga menjelaskan, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan
bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Dua
puluh lima golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di
dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan
menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
"Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) dapat terus
meningkatkan efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara
lebih agresif, sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh
dapat diupayakan lebih efisien," pungkas Agung. (red)
Berikut tarif tenaga listrik Triwulan I/2020:
- Rp 1.467,28 /kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum;
- Rp 1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM);
- Rp 1.114,74/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemeritah dengan daya di atas 200 kVA;
- Rp 996,74/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi,yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas.