BREAKING NEWS

Soal Perlindungan Konsumen Pemprov Banten Lelet, Masyarakat Hakimi Pelanggar Hak Konsumen

Bantenekspose.com - Kejadian penghakiman terhadap Debt Collector yang ditunjuk perusahaan leasing beberapa hari lalu di Kepandean Kota Serang, akibat lambatnya Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Disperindag, membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) se-Banten.

Demikian diungkapkan Khoirul Umam, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ( LPKSM ) Banten Peduli Konsumen, Minggu (19/01/2020)


Menurut Umam, sejak awal 2019 kewenangan BPSK dialihkan ke provinsi yang sebelumnya di kabupaten/kota. Tetapi, baru Desember 2019 terbentuk BPSK Kota Serang.


"Satu tahun proses itu berjalan, baru di akhir tahun terbentuk dan sampai sekarang belum efektif berjalan," ujar Umam. 


Sebelumnya, lanjut Umam, BPSK Kota Serang sudah terbentuk satu periode. Tetapi, karena kewenangannya dialihkan ke provinsi dan mandeg. Ironisnya,Pemprov Banten tidak bisa langsung  menyeleksi Komisioner BPSK kembali


"Provinsi Banten sangat lambat hingga harus setahun baru terbentuk," kata Umam. 


Puncak gunung esnya, paparUmam, banyak masyarakat akhirnya melakukan tindakan main hakim sendiri, terhadap pelanggaran hak konsumen, yang seharusnya bisa di selesaikan melalui mediasi atau arbitrase di BPSK. 


"Penyelesaian sengketa konsumen, Undang-undang sudah mengamanatkan diselesaikan di BPSK. Tapi, karena lambatnya Pemerintah Provinsi Banten membentuk Komisioner BPSK, akhirnya tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat terpaksa dilakukan," terang Umam

Umam menyayangkan, masih banyak perusahaan leasing nakal yang masih memakai jasa Debt Collector. Akhirnya, dilawan oleh masyarakat dengan perlawanan fisik. Padahal masyarakat dapat membawa kasus tersebut ke Majelis BPSK.
"Kami lembaga Perlindungan swadaya masyarakat (LPKSM), sulit untuk mendampingi Konsumen/masyarakat yang dirugikan ketika akan menyelesaikan sengketa konsumen," tutur Umam.

Sementara disisi lain, lambannua Pemprov Banten,seolah peluang emas bagi perusahaan leasing untuk melaksanakan praktek melawan hukum.


"Perusahaan Jasa Keuangan non Bank seperti leasing, masih terus melakukan aksi melawan hukum dan main rampas barang yang dijadikan sebagai jaminan, tanpa melalui proses hukum baik litigasi atau pun non litigasi," tutup Umam. (red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image