BREAKING NEWS

Soal Penambangan Tanpa Izin di Lebak Selatan, Ini Kata Perum Perhutani


Bantenekspose.com - Jauh sebelum Banten jadi Provinsi, penambangan liar diduga sudah terjadi di wilayah Perhutani Banten seperti di Kecamatan Cihara dan Cibeber. Desa Karangkamulyan areal Cibobos, seolah menjadi surga bagi para penambang batubara. Diyakini mereka, di wilayah ini potensi batubara sangat melimpah. Sementara di Cibeber, potensi emas sisa-sisa kejayaan aneka tambang, menjadi daya tarik untuk para pendulang uang.

Soal kecelakaan para penambang, seolah menjadi ‘duka sesaat’ dan dianggap sebuah takdir semata. Sedikitpun tak menyurutkan, kalangan penambang yang dilakukan secara liar dan ilegal. Soal keselamatan kerja, itu hanya sebuah cerita ditengah tuntutan ekonomi keluarga. Sebuah kondisi yang berbalik 180 derajat, dengan nasib para pengepul dan bos-bos besar, yang mengongkosi para penambang dengan harga murah.

Bagi masyarakat setempat, sudah mafhum bila aktivitas mereka memang sudah menyerobot lahan kehutanan dibawah penguasaan Perum Perhutani. Sedikit saja, para penambang rakyat yang melakukan aktivitasnya dilahan milik sendiri.

Demikian halnya dengan penambang tanpa izin di wilayah Cibeber. Aktivitas yang mereka lakukan tak sedikit yang masuk dalam area kawasan Taman Nasional Gunung Salak Halimun (TNGHS). Namun bagi masyarakat setempat, soal ekononomi pula yang menjadikan mereka rela mempertaruhakn nyawa, masuk kedalam lobang-lobang tikus yang begitu dalam.

Menyoal masalah kawasan yang menjadi penguasaan Perum Perhutani, seperti dilansir JawaposTV, pihak Perhutani menampik adanya penambangan liar di wilayah hutan Perhutani

Kepala Administrasi Utama Perhutani Banten Isnin Soiban mengatakan, tidak ada aktivitas penambangan di wilayah Perhutani. Yang ada justru banyak masyarakat yang ikut melakukan penanaman di wilayah Perhutani, sehingga menambah ekosistem vegetasi.

"Masyarakat Banten itu saya rasa sudah sadar menanam. Namun karena yang digunakan lahan Perhutani, kami selalu melakukan pendekatan dan sosialisasi peraturan Perhutani kepada masyarakat setempat," katanya, Rabu (8/1/2020).

Isnaini menambahkan, dirinya tidak menutup mata jika ada aktivitas penambangan liar di Perhutani. Namun dirinya juga harus memastikan terlebih dahulu apakah yang dipakai itu lahan Perhutani atau hak milik. Jika memang lahan Perhutani otomatis akan dilakukan tindakan persuasif.

"Pasti itu lahan hak milik. Bisa jadi," ujarnya.

Sementara disisi lain, Isnaini mengaku, ada satu perusahaan yang sedang melakukan proses perizinan penambangan di wilayah Perhutani ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Sebelum menyelesaikan proses perizinan itu, dirinya memastikan tidak ada aktivitas penambang di Perhutani.

"Prosesnya kini sedang ditempuh oleh pemohon, kita lihat saja nanti bagaimana hasilnya," ungkapnya. (red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image