Soal Penambangan Tanpa Izin di Lebak Selatan, Ini Kata Perum Perhutani
0 menit baca

Bantenekspose.com - Jauh sebelum Banten jadi Provinsi, penambangan liar diduga sudah
terjadi di wilayah Perhutani Banten seperti di Kecamatan Cihara dan Cibeber. Desa
Karangkamulyan areal Cibobos, seolah menjadi surga bagi para penambang batubara. Diyakini mereka, di wilayah ini potensi batubara sangat melimpah. Sementara di
Cibeber, potensi emas sisa-sisa kejayaan aneka tambang, menjadi daya tarik
untuk para pendulang uang.
Soal kecelakaan para
penambang, seolah menjadi ‘duka sesaat’ dan dianggap sebuah takdir semata. Sedikitpun
tak menyurutkan, kalangan penambang yang dilakukan secara liar dan ilegal. Soal
keselamatan kerja, itu hanya sebuah cerita ditengah tuntutan ekonomi keluarga. Sebuah
kondisi yang berbalik 180 derajat, dengan nasib para pengepul dan bos-bos
besar, yang mengongkosi para penambang dengan harga murah.
Bagi masyarakat setempat, sudah
mafhum bila aktivitas mereka memang sudah menyerobot lahan kehutanan dibawah
penguasaan Perum Perhutani. Sedikit saja, para penambang rakyat yang melakukan
aktivitasnya dilahan milik sendiri.
Demikian halnya dengan
penambang tanpa izin di wilayah Cibeber. Aktivitas yang mereka lakukan tak
sedikit yang masuk dalam area kawasan Taman Nasional Gunung Salak Halimun
(TNGHS). Namun bagi masyarakat setempat, soal ekononomi pula yang menjadikan
mereka rela mempertaruhakn nyawa, masuk kedalam lobang-lobang tikus yang begitu
dalam.
Menyoal masalah kawasan yang
menjadi penguasaan Perum Perhutani, seperti dilansir JawaposTV, pihak Perhutani menampik adanya penambangan liar di wilayah hutan Perhutani
Kepala Administrasi Utama
Perhutani Banten Isnin Soiban mengatakan, tidak ada aktivitas penambangan di
wilayah Perhutani. Yang ada justru banyak masyarakat yang ikut melakukan
penanaman di wilayah Perhutani, sehingga menambah ekosistem vegetasi.
"Masyarakat Banten itu
saya rasa sudah sadar menanam. Namun karena yang digunakan lahan Perhutani,
kami selalu melakukan pendekatan dan sosialisasi peraturan Perhutani kepada
masyarakat setempat," katanya, Rabu (8/1/2020).
Isnaini menambahkan, dirinya
tidak menutup mata jika ada aktivitas penambangan liar di Perhutani. Namun
dirinya juga harus memastikan terlebih dahulu apakah yang dipakai itu lahan
Perhutani atau hak milik. Jika memang lahan Perhutani otomatis akan dilakukan
tindakan persuasif.
"Pasti itu lahan hak
milik. Bisa jadi," ujarnya.
Sementara disisi lain,
Isnaini mengaku, ada satu perusahaan yang sedang melakukan proses perizinan
penambangan di wilayah Perhutani ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(LHK). Sebelum menyelesaikan proses perizinan itu, dirinya memastikan tidak ada
aktivitas penambang di Perhutani.
"Prosesnya kini sedang
ditempuh oleh pemohon, kita lihat saja nanti bagaimana hasilnya,"
ungkapnya. (red)