BREAKING NEWS

Jual Obat Jenis 'G', Warga Panimbang Terancam Kurungan 10 Tahun

Bantenekspose.com Polda Banten beserta jajaran Polres, saat ini serius dalam melakukan pemberantasan tindak pidana Narkoba. Kali ini, tim Resnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis obat-obatan golongan G di wilayah Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, pada Senin (06/01/2020) sekitar pukul 21.00 WIB

Kapolda Banten Irjen Pol Agung Santoso, melalui Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, Rabu (08/01/2020) membenarkan atas kerberhasilan tim Resnarkoba Polresta Tangerang dalam mengungkap kasus tindak pidana obat-obatan jenis G

"Alhamdulillah, berkat informasi dari masyarakat, Polres Pandeglang berhasil mengamankan tersangka AH (28) merupakan warga Desa Panimbang Jaya, Kecamatan panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten," ujar Sofwan

Dijelaskan Kapolres, modus pelaku menjual atau mengedarkan sediaan farmasi atau obat-obatan tanpa memilki izin edar dan tanpa keahlian di bidang kesehatan.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 bok waercrna hitam merk KENMASTER TOOLBOX yang di dalamnya terdapat 38 lempeng obat-obatan merk TRAMADOL HCI yang perlempengnya berisikan 10 butir obat-obatan merk TRAMADOL HCI dengan jumlah keseluruhan 380 butir obat-obatan merk TRAMADOL HCI, 1 bungkus plastik klip ukuran besar yang di dalmanya berisikan 24 lembar plastik klip ukuran besar, 1 bungkus plastik klip ukuran besar yang di dalamnya berisikan 60 lembar plastik klip ukuran kecil.

Saat dilakukan penggledaha di toko AH berhasil ditemukan barang bukti sebanyak 223 tablet obat jenis tramadol HCL 50 mg, 25 bungkus plastik klip bening yang masing - masing berisikan 10 butir obat jenis Hexymer. Selanjutnya, ditemukan 450 butir obat jenis Heximer dibungkus plastik warna hitam dan uang hasil penjualan sebesar Rp.58.000.

"Terhadap tersangka akan dikenakan UU No.36 thn 2009 Tentang Kesehatan serta Pasal 196, 197, 196 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut," tutup Kapolres.

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH, mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba dan memohon peran aktif tokoh masyarakat, untuk bisa membantu polisi dalam memerangi penyalahgunaan narkoba

"Mari bersama-sama memberantas Narkoba, dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang begitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi," ujar Edy (bidhum/red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image