BREAKING NEWS

Dugaan Pemalsuan Dokumen Calon DPD RI Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Dadi Hartadi, saat memberikan keterangan pers
Bantenekspose.com - Adanya dugaan tindak pemalsuan dokumen laporan sumbangan dana kampanye (LSDK) yang menjadi syarat di KPU pada Pemilu 2019. Eef Machdudin warga asal Rangkasbitung, melaporkan dua nama ke Bareskrim Polri.

Dalam laporan itu, Eef melaporkan calon DPD RI nomor 36 yang gagal berinisial MFA, dan HH selaku tim sukses kampanye.

Salah satu kuasa hukum Eef yaitu Daddy Hartadi mengatakan, laporan yang dilakukan telah resmi diterima oleh Bareskrim Polri pada senin 30 Desember 2019. Dia pun menunjukan, surat tanda terima itu dengan nomor : STTL/593/XXI/2019/BARESKRIM.

"Pelaporan yang dilakukan klien kami terkait dengan tindak pidana pemalusan surat, seperti yang diatur dalam pasal 263 KUHP," katanya dalam jumpa pers, di Rumah Makan Pondok Nelayan, Kota Serang, Rabu (1/1/2020).

Daddy menjelaskan, hal ini berujung pelaporan, dikarenakan kilennya tidak merasa telah menandatangani surat pernyataan, yang digunakan untuk dijadikan laporan sumbangan dana kampanye sebagai syarat pencalonan ke KPU.

"Di LSDK itu ada surat pernyataan yang ditandatangani oleh kilen kami. Padahal kilen kami tidak pernah melakukan penandatanganan surat tersebut, dan tidak pernah memberi sumabangan apapun. Baik uang maupun barang pada masda pencalonan DPD RI," jelasnya.

Daddy menjelaskan, dalam surat itu, kilennya disebutkan telah menyumbang uang sebesar Rp30 juta. Padahal kata Daddy, kilennya tidak pernah melakukan sumbangan sebesar itu, dan tdiak menyumbang sedikit pun. (sc/uc)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image