BREAKING NEWS

Tingkatkan PAD, Komisi III Panggil 11 OPD Pemkot Serang


BantenEkspose.com -  Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Ketua Komisi III TB Ridwan Akhmad, mengaku telah memanggil 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi patner komisi III pada Rabu 9 Oktober 2019, OPD tersebut tentunya dapat menghasilkan PAD baik sektor retribusi maupun pajak daerah.

Ridwan mengatakan, pertemuan itu dalam rangka membangun satu persepsi bersama untuk bagaimana caranya pada 2020, baik retribusi maupun pajak daerah mengalami pertumbuhan yang signifikan, dengan pertumbuhan yang eksforensial. Karena finalisasi APBD akan dijadwalkan rampung pada 20 Oktober 2019 mendatang oleh badan anggaran dan TAPD.

"Target angka yang dipasang di 2020, itu merupakan angka yang obsesif tetapi terukur. Jangan obsesif buta, semangat naik gede tetapi tidak terukur atau sebaliknya, terukur tetapi pesimistis," katanya.

Ia membeberkan, target total pendapatan pada RAPBD 2020 yakni sebesar lebih Rp 189 miliar. Dengan rincian pajak daerahnya Rp 148 miliar, dan retribusi Rp 19 miliar.

"Alhamdulillah dalam rapat tersebut kita sepakat untuk meningkatkan angka pajak dan retribusi daerah dalam total pendapatan asli daerah kenaikannya kurang lebih Rp 5 miliar," jelasnya.

Ditambahkan,  dari pajak daerah Rp 2 miliar, dan Rp3 miliar lagi dari retribusi. Itu angka diluar dari yang sudah tercantum dalam RAPBD. Karena prosesnya juga masih pembahasan," imbuhnya.

Dalam meningkatkan kesejahteraan, menurutnya, Pemkot Serang memiliki kekurangan dalam pagu anggaran. Karena faktor diantaranya ketergantungan anggaran pusat ke Kota Serang cukup besar.

"Kalau kita lihat rasionya 17,6 persen. Artinya itu menyumbang PAD pada 2020 sebesar 17,6 persen. Jadi rasio kemandirian kita masih rendah," ungkapnya

Menurut Ridwan, dalam meningkatkan kemandirian daerah, tidak ada cara lain selain meningkatkan potensi pendapatan dan retribusi di Kota Serang. Hal tersebut, sejalan dengan peraturan menteri dalam negeri nomer 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD 2020, ketika menentukan target pajak dan retribusi daerah dalam RAPBD harus berdasarkan data subyek dan obyek daerah. Kemudian harus berdasarkan laju pertumbuhan ekonomi dan realisasi.

"Dalam rapat kerja itu, pertama kita melihat bagaimana sebelas OPD itu dalam realisasi retribusi dan penghasilan pajak daerah. Karena pada tahun ini, baru ada yang mencapai 50-80 persen, bahkan ada yang kurang," katanya. (SC)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image