Tingkatkan PAD, Komisi III Panggil 11 OPD Pemkot Serang
0 menit baca
BantenEkspose.com - Guna
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Ketua Komisi III TB Ridwan Akhmad, mengaku
telah memanggil 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi patner komisi
III pada Rabu 9 Oktober 2019, OPD tersebut tentunya dapat menghasilkan PAD baik
sektor retribusi maupun pajak daerah.
Ridwan mengatakan, pertemuan
itu dalam rangka membangun satu persepsi bersama untuk bagaimana caranya pada
2020, baik retribusi maupun pajak daerah mengalami pertumbuhan yang signifikan,
dengan pertumbuhan yang eksforensial. Karena finalisasi APBD akan dijadwalkan
rampung pada 20 Oktober 2019 mendatang oleh badan anggaran dan TAPD.
"Target angka yang
dipasang di 2020, itu merupakan angka yang obsesif tetapi terukur. Jangan obsesif
buta, semangat naik gede tetapi tidak terukur atau sebaliknya, terukur tetapi
pesimistis," katanya.
Ia membeberkan, target total pendapatan pada RAPBD 2020 yakni
sebesar lebih Rp 189 miliar. Dengan rincian pajak daerahnya Rp 148 miliar, dan
retribusi Rp 19 miliar.
"Alhamdulillah dalam rapat
tersebut kita sepakat untuk meningkatkan angka pajak dan retribusi daerah dalam
total pendapatan asli daerah kenaikannya kurang lebih Rp 5 miliar,"
jelasnya.
Ditambahkan, dari pajak
daerah Rp 2 miliar, dan Rp3 miliar lagi dari retribusi. Itu angka diluar dari
yang sudah tercantum dalam RAPBD. Karena prosesnya juga masih pembahasan,"
imbuhnya.
Dalam meningkatkan kesejahteraan, menurutnya, Pemkot Serang
memiliki kekurangan dalam pagu anggaran. Karena faktor diantaranya
ketergantungan anggaran pusat ke Kota Serang cukup besar.
"Kalau kita lihat rasionya
17,6 persen. Artinya itu menyumbang PAD pada 2020 sebesar 17,6 persen. Jadi
rasio kemandirian kita masih rendah," ungkapnya
Menurut Ridwan, dalam
meningkatkan kemandirian daerah, tidak ada cara lain selain meningkatkan
potensi pendapatan dan retribusi di Kota Serang. Hal tersebut, sejalan dengan
peraturan menteri dalam negeri nomer 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan
APBD 2020, ketika menentukan target pajak dan retribusi daerah dalam RAPBD
harus berdasarkan data subyek dan obyek daerah. Kemudian harus berdasarkan laju
pertumbuhan ekonomi dan realisasi.
"Dalam rapat kerja itu,
pertama kita melihat bagaimana sebelas OPD itu dalam realisasi retribusi dan
penghasilan pajak daerah. Karena pada tahun ini, baru ada yang mencapai 50-80
persen, bahkan ada yang kurang," katanya. (SC)