BREAKING NEWS

Dukung Kota Layak Anak, Pemkot Serang Akan Berlakukan Aturan Merokok

BantenEkspose.com - Menyikapi bahaya rokok, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang nampak tidak main-main. Kedepan, akan diberlakukan aturan bagi para perokok, untuk tidak merokok di kawasan yang sudah dinyatakan bebas rokok.

Kepala Dinkes Kota Serang M Ikbal mengatakan, Pemkot berencana akan menerapkan sanksi sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 1 juta, bagi masyarakat yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Kota Serang. 

Kadinkes Kota Serang mengatakan hal tersebut, saat ditemui seusai pembukaan acara sosialisasi Peraturan Walikota nomor 22 tahun 2019, tentang pelaksanaan peraturan daerah Kota Serang nomor 7 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok, di Hotel Le Dian, Kota Serang, Selasa (15/10/2019).

"Untuk saat ini memang masih dalam tahap sosialisasi, baik untuk warga Kota Serang maupun para pegawai di Pemkot Serang," kata Ikbal.

Pemkot saat ini, baru akan membentuk tim Satgas. Kemudian apabila sudah berjalan pengawasannya, maka akan mengarah pada penindakan yang akan dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang.

"Makanya hari ini kita akan pastikan semua orang harus mengethui peraturan ini," katanya.

Lanjut Ikbal, untuk sanksi yang diberikan bagi para pegawai OPD dendanya berbeda, yakni mulai dari Rp1jt sampai dengan Rp5 juta. Tetapi untuk pemberian besaran sanksi denda, akan ditentukan di pengadilan. Ia mewacanakan, kedepan kemungkinan akan dipasang pula kamera cctv di lokasi KTR.

Sementara Walikota Serang Syafrudin memgatakan, Perwal tersebut merupakan langkah untuk mempertajam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 tentang KTR, yang sebelumnya sudah diberlakukan.

Adapun kawasan yang bebas dari asap rokok, diantaranya yakni semua Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Serang, kemudian fasilitas umum seperti terminal, stasiun, tempat ibadah, dan sarana pendidikan.

"Tentunya ini pun harus dipersiapkan pula tempat untuk merokok baik di OPD, maupun di tempat fasilitas umum," katanya.

Selain itu Syafrudin mengungkapkan, akan mengintruksikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, untuk tidak menerima iklan-iklan rokok yang biasa dipasang di bilboard yang ada di jalan protokol.

"Hal itu dilakukan guna mendukung program kota layak anak," tutup Syafrudin. [SC]
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image