BREAKING NEWS

Dua Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkoba, Diamankan Polres Serang Kota

Salah satu pelaku dan barang bukti
BantenEkspose.com - Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan dua orang tersangka, yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba didalam toilet terminal Pakupatan, Kota Serang, Rabu (09/10/2019).

Kapolda Banten, Irjend Pol Drs. Tomsi Tohir, M.Si melalui Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.Ik mengatakan, bahwa penangkapan terhadap dua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba, W dan H oleh Polres Serang Kota, pada saat tersangka didalam toilet terminal Pakupatan Kota Serang.

Dikatakan Edhi, kedua para tersangka merupakan warga Serang dan Jakarta. Pada saat di dalam toilet terminal Pakupatan Kota Serang, para tersangka melakukan tindak pidana narkoba, dengan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh oleh Sdr. W dan Sdr. H

"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Serang Kota untuk di periksa lebih lanjut. Dan saat ini kita sedang lakukan penyidikan," kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono


Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti, berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh petugas Satres Narkoba Polres Serang Kota, didalam lipatan celana kaki sebelah kanan tersangka W.

"Untuk kedua tersangka akan kita kenakan undang undang tentang penyalahgunaan narkotika sebagaimana di atur dalam pasal 111 ayat (1) jo 132 ayat (1) huruf a UU No 35 Th. 2009," tukasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata S.IK, MH, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan atas penangkapan 2 tersangka pengedar narkoba.

Edy mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Karena kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa. "Polisi tidak akan segan-segan untuk menindak tegas, terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba," ujar Edy. (Bidhumas)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image