Bantenekspose.com - Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang menggelar musyawarah sosialisasi dan pembentukan Badan Usaha Milik ...
Bantenekspose.com - Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang menggelar musyawarah sosialisasi dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) kepengurusan 2019 di aula kantor Desa Lontar, Senin (12/08/2019).
Dalam acara tersebut turut hadir Sekmat Tirtayasa yang di dampingi pendamping Desa Kecamatan, BPD, para ketua RT RW yang mewakali warga Desa lontar, tokoh masyarakat yang tergabung dalam usaha budi daya rumput laut, serta ikut ambil bagian juga Mahasiswa/i, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kelompok Praktikum yang sedang KKM di Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa.
Kepala Desa Lontar yang di wakili Sekdes H. Junali, dalam sambutanya memaparkan regulasi BumDes secara spesifik. Ia menyebut, berdasarkan Undang - Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya BAB X tentang BUM Desa.
"Dalam pasal 87 Undang-undang desa disebutkan, desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Junali.
Soal pendirian BumDes, Junali juga menyerbutkan, dalam pasal 88 undang-undang desa, pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa. Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Sementara itu, salah satu pendamping Desa Kecamatan Tirtayasa Wardy, menjelaskan legal standing Bumdes, menguatkat pemaparan Sekde Desa Lontar dengan regulasi.
Menurut Wardy, berdirinya Badan Usaha Milik Desa dilandasi oleh UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa, Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
Bahkan kata dia, juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 71 Tahun 2005 Tentang Desa. Pendirian badan usaha desa ini disertai dengan upaya penguatan kapasitas dan didukung oleh kebijakan daerah (Kabupaten/Kota) yang ikut memfasilitasi dan melindungi usaha masyarakat desa dari ancaman persaingan para pemodal besar.
"Mengingat badan usaha milik Desa merupakan lembaga ekonomi baru yang beroperasi di pedesaan, maka mereka masih membutuhkan landasan yang kuat untuk tumbuh dan berkembang. Pembangun landasan bagi pendirian BUMDes adalah Pemerintah, baik pusat ataupun daerah," jelas Wardy kepada media.
Senada dengan Uswatun salah satu mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kelompok praktikum yang sedang KKM, mengatakan, selama dirinya melakukan KKM, Desa Lontar banyak memiliki potensi yang bisa di kembangkan yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Desa juga masyarakatnya.
"Kami sebagai mahasiswa yang sedang mengemban tugas kemahasiswaan di Desa Lontar ini, kami sedang mengkaji melalui praktikum yang melibatkan masyarakat Desa Lontar. Serta melakukan kajian - kajian praktek yang bepotensi menumbuh kembangkan minat masyarakat dalam mengelola sumberdaya alam," kata Uswatun.
Uswatun menambahkan, pengelolaan ikan dan budidaya rumput laut serta beberapa tempat wisata yang sangat berpotensi terdapat di Desa Lontar ini. Selain itu lanjut Uswatun, pesisir pantai dengan pohon mangrovenya yang mempesona. Tentu akan mampu menarik pengunjung baik lokal maupun luar daerah.
"Dengan terbentuknya Bumdes ini adalah wadah yang mampu mengelola dari potensi-potensi Desa Lontar yang cukup beragam. Semoga dengan terbentuknya Bumdes ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Desa juga dapat meningkatkan pendapatan warganya (stc/red)
Dalam acara tersebut turut hadir Sekmat Tirtayasa yang di dampingi pendamping Desa Kecamatan, BPD, para ketua RT RW yang mewakali warga Desa lontar, tokoh masyarakat yang tergabung dalam usaha budi daya rumput laut, serta ikut ambil bagian juga Mahasiswa/i, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kelompok Praktikum yang sedang KKM di Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa.
Kepala Desa Lontar yang di wakili Sekdes H. Junali, dalam sambutanya memaparkan regulasi BumDes secara spesifik. Ia menyebut, berdasarkan Undang - Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya BAB X tentang BUM Desa.
"Dalam pasal 87 Undang-undang desa disebutkan, desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Junali.
Soal pendirian BumDes, Junali juga menyerbutkan, dalam pasal 88 undang-undang desa, pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa. Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Sementara itu, salah satu pendamping Desa Kecamatan Tirtayasa Wardy, menjelaskan legal standing Bumdes, menguatkat pemaparan Sekde Desa Lontar dengan regulasi.
Menurut Wardy, berdirinya Badan Usaha Milik Desa dilandasi oleh UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa, Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
Bahkan kata dia, juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 71 Tahun 2005 Tentang Desa. Pendirian badan usaha desa ini disertai dengan upaya penguatan kapasitas dan didukung oleh kebijakan daerah (Kabupaten/Kota) yang ikut memfasilitasi dan melindungi usaha masyarakat desa dari ancaman persaingan para pemodal besar.
"Mengingat badan usaha milik Desa merupakan lembaga ekonomi baru yang beroperasi di pedesaan, maka mereka masih membutuhkan landasan yang kuat untuk tumbuh dan berkembang. Pembangun landasan bagi pendirian BUMDes adalah Pemerintah, baik pusat ataupun daerah," jelas Wardy kepada media.
Senada dengan Uswatun salah satu mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kelompok praktikum yang sedang KKM, mengatakan, selama dirinya melakukan KKM, Desa Lontar banyak memiliki potensi yang bisa di kembangkan yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Desa juga masyarakatnya.
"Kami sebagai mahasiswa yang sedang mengemban tugas kemahasiswaan di Desa Lontar ini, kami sedang mengkaji melalui praktikum yang melibatkan masyarakat Desa Lontar. Serta melakukan kajian - kajian praktek yang bepotensi menumbuh kembangkan minat masyarakat dalam mengelola sumberdaya alam," kata Uswatun.
Uswatun menambahkan, pengelolaan ikan dan budidaya rumput laut serta beberapa tempat wisata yang sangat berpotensi terdapat di Desa Lontar ini. Selain itu lanjut Uswatun, pesisir pantai dengan pohon mangrovenya yang mempesona. Tentu akan mampu menarik pengunjung baik lokal maupun luar daerah.
"Dengan terbentuknya Bumdes ini adalah wadah yang mampu mengelola dari potensi-potensi Desa Lontar yang cukup beragam. Semoga dengan terbentuknya Bumdes ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Desa juga dapat meningkatkan pendapatan warganya (stc/red)
COMMENTS