BantenEkspose.com - Permenristekdikti Nomor 22 Tahun 2015 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal, pada Perguruan Tinggi Neg...
BantenEkspose.com - Permenristekdikti Nomor 22 Tahun 2015 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal, pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dinilai bertolak belaka dengan UUD 1945 dan Pancasila.
Isu UKT (Uang Kuliah Tunggal) dan SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi) bukan lagi menjadi perbincangan semata. Isu tersebut sedang ramai diperbincangkan mahasiswa diberbagai PTN di Indonesia.
Sejak pemberlakuan UKT hingga saat ini masih menuai kontroversi, ada yang setuju dan tiada sedikit pula yang menentangnya. Bukan hanya UKT saja, tetapi SPI juga tiada bedanya. Banyak kalangan mahasiswa yang menentang pemberlakuannya.
Jika kita lihat bersama, pihak PTN pun sudah barang tentu tiada asal menetapkan UKT dan SPI, salah satu yang menjadi landasan pemberlakuan UKT dan SPI ini ialah Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 22 Tahun 2015 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Tetapi, jika kita cermati bersama, isi Permenristekdikti nomor 22 Tahun 2015 ini banyak ‘kecacatan’ yang ada didalamnya. Dapat dikatakan bertolak belaka dengan UUD 1945 dan Pancasila. Lalu bagian mana yang terbilang cacat? Di Permenristekdikti No. 22 Tahun 2015 di dalam pasal 6 disebutkan:
1. Pemimpin PTN dapat melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat:
a. Ketikadsesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya; dan/atau
b. Pemutakhiran data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
2. Ketentuan mengenai penetapan ulang pemberlakuan UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Pemimpin PTN.
Jika kita cermati, di pasal 6 seperti apa yang disebutkan, kita (mahasiswa) yang terkena sistem UKT dapat melakukan banding apabila dirasa tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi. Akan tetapi apa yang termaktub pada ayat 1 terbilang kabur lantaran pada ayat 2 ketentuan tersebut (banding) dikembalikan lagi ke PTN masing-masing. Dapat dikatakan PTN mempunyai wewenang atas pemberlakuannya, yang saya maksud ialah PTN bisa menerapkan, bisa juga tidak.
Sekalipun menerapkan, syarat-syarat atau ketentuan banding itu sendiri diatur oleh Pemimpin PTN. Kenapa? Karena di pasal 6 ayat 2 disebutkan bahwa, Ketentuan mengenai penetapan ulang pemberlakuan UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh pemimpin PTN.
Lantas bagaimana penerapannya? Sekalipun diberlakukan banding, sudah tentu disetiap PTN berbeda ketentuannya, sekiranya ada PTN yang mempermudah melakukan banding, ada yang mempersulit, bahkan ada juga yang tidak menerima banding. Apakah hal tersebut adil? Mari kita tengok sila kelima dalam Pancasila.
Adakah kecacatan lain dalam Permenristekdikti nomor 22 Tahun 2015? Pada pasal 8 disebutkan, PTN dilarang memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru Program Sarjana dan Program Diploma. Adakah kejanggalan dalam pasal 8 ini? Mari kita kaji bersama.
Pada pasal 8 disebutkan PTN dilarang memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain. Dengan kata lain mahasiswa yang terkena sistem UKT hanya membayarkan UKT tanpa ada pungutan lainnya. Lalu muncullah pertanyaan, kalau dilarang memungut dana selain UKT kenapa ada SPI? Apakah melanggar? Jika kita mengacu pada pasal 8 jelas bahwa PTN yang memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT melanggar. Kenapa? Para pembaca bisa kembali membaca isi 8 yang sudah saya tuangkan pasaltadi. Kita dapat melayangkan protes, karena pemberlakuan SPI ini melanggar peraturan permenristekdikti no 22 Tahun 2015.
Seolah ingin menghalakan segala macam cara, di pasal 9 pun sangat tidak logis, bahkan bertolak belaka dengan pasal 8. Di dalam pasal 9 disebutkan bahwa:
1. PTN dapat memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT, dari mahasiswa baru Program Sarjana dan Program Diploma yang terdiri atas:
a. Mahasiswa asing;
b. Mahasiswa kelas internasional;
c. Mahasiswa yang melalui jalur kerja sama; dan/atau
d. Mahasiswa yang melalui seleksi jalur mandiri.
2. Jumlah mahasiswa baru Program Sarjana dan Program Diploma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan mahasiswa baru.
Belumlah hilang ingatan saat membahas pasal 8 yang menyebutkan bahwa PTN dilarang memungut uang pangkal atau pungutan lain di pasal 9 disebutkan bahwa PTN dapat memungut uang pangkal atau pungutan lain seperti apa yang saya jabarkan tadi. Kedua pasal yang berdekatan namun saling bertolak belaka. Ketika pasal 8 melarang dan pasal 9 menjawab memperbolehkan dengan syarat.
Dalam kasus tersebut terlihat jelas ketidakkonsistenan isi Permenristekdikti ini, seolah-olah mempermainkan rakyat atau ingin bercanda dengan rakyat melalui peraturan yang dibuatnya? Belumlah selesai kepala ini dibuat geleng-geleng, pada pasal 10 pun sangat membuat hati jengkel. Terus disebutkan apabila PTN melanggar ketentuan Pasal 8 dan/atau Pasal 9, pejabat yang bertanggungjawab di PTN tersebut akan dikenakan hukuman disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di dalam pasal 10 ini terjadi kecelakaan yang sangat hebat. Di mana PTN dilarang memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain dari mahasiswa baru tetapi disisi lain PTN diperbolehkan memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain dari mahasiswa baru dan jika pihak PTN melanggar pasal 8 dan pasal 9 akan diberi hukuman. Yang jadi pertanyaan ialah, apakah mahasiswa baru yang masuk melalui Ujian Mandiri tidak tergolong ‘mahasiswa baru’ sekalipun masuk pada tahun yang sama dengan mahasiswa yang masuk melalui jalur SNMPTN dan SBMPTN? Sungguh lucu! Apakah ini adil? Sekali lagi mari kita tengok sila kelima dalam Pancasila.
Permenristekdikti nomor 22 Tahun 2015 tidaklah relevan, peraturan yang terlihat tumpang tindih. Di saat pasal satu melarang, pasal lain memperbolehkan. Apakah selucu ini peraturan yang ada di Negeri ku tersayang Indonesia? Peraturan yang tidak sejalan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Krisis moral, krisis akhlak. Atau mereka membuat peraturan ini tanpa terlebih dahulu dan mempelajari isi UUD 1945 dan Pancasila?
Kini pendidikan Indonesia memasuki babak baru, babak kapitalisasi pendidikan. Babak yang memberatkan rakyat, babak yang menguntungkan mereka para penguasa. Inikah akibat kesalahpahaman? Untuk apa memperingati perjuangan para pahlawan bangsa kalau penerus bangsa tidak melanjutkannya? Masihkah kita duduk manis atau bersantai di dipan sedang kondisi sudah sekacau ini? Saudara-saudara serakyat setanah air, sudahlah cukup sikap acuh dikedepankan. Jika kita tiada melawan, sudah dapat dipastikan hal-hal yang akan mencekik rakyat akan menyusul.
Ayo lawan segala macam bentuk kapitalisasi pendidikan. Jadilah revolusioner, karena revolusioner bukan sekedar kata, melainkan hasil buah pikir dan tindakan. Hidup Rakyat Indonesia!
Penulis : Rafli Maulana
Presiden Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa 2019, juga Koordinator BEM Seluruh Indonesia Daerah Banten
Isu UKT (Uang Kuliah Tunggal) dan SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi) bukan lagi menjadi perbincangan semata. Isu tersebut sedang ramai diperbincangkan mahasiswa diberbagai PTN di Indonesia.
Sejak pemberlakuan UKT hingga saat ini masih menuai kontroversi, ada yang setuju dan tiada sedikit pula yang menentangnya. Bukan hanya UKT saja, tetapi SPI juga tiada bedanya. Banyak kalangan mahasiswa yang menentang pemberlakuannya.
Jika kita lihat bersama, pihak PTN pun sudah barang tentu tiada asal menetapkan UKT dan SPI, salah satu yang menjadi landasan pemberlakuan UKT dan SPI ini ialah Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 22 Tahun 2015 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Tetapi, jika kita cermati bersama, isi Permenristekdikti nomor 22 Tahun 2015 ini banyak ‘kecacatan’ yang ada didalamnya. Dapat dikatakan bertolak belaka dengan UUD 1945 dan Pancasila. Lalu bagian mana yang terbilang cacat? Di Permenristekdikti No. 22 Tahun 2015 di dalam pasal 6 disebutkan:
1. Pemimpin PTN dapat melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat:
a. Ketikadsesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya; dan/atau
b. Pemutakhiran data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
2. Ketentuan mengenai penetapan ulang pemberlakuan UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Pemimpin PTN.
Jika kita cermati, di pasal 6 seperti apa yang disebutkan, kita (mahasiswa) yang terkena sistem UKT dapat melakukan banding apabila dirasa tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi. Akan tetapi apa yang termaktub pada ayat 1 terbilang kabur lantaran pada ayat 2 ketentuan tersebut (banding) dikembalikan lagi ke PTN masing-masing. Dapat dikatakan PTN mempunyai wewenang atas pemberlakuannya, yang saya maksud ialah PTN bisa menerapkan, bisa juga tidak.
Sekalipun menerapkan, syarat-syarat atau ketentuan banding itu sendiri diatur oleh Pemimpin PTN. Kenapa? Karena di pasal 6 ayat 2 disebutkan bahwa, Ketentuan mengenai penetapan ulang pemberlakuan UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh pemimpin PTN.
Lantas bagaimana penerapannya? Sekalipun diberlakukan banding, sudah tentu disetiap PTN berbeda ketentuannya, sekiranya ada PTN yang mempermudah melakukan banding, ada yang mempersulit, bahkan ada juga yang tidak menerima banding. Apakah hal tersebut adil? Mari kita tengok sila kelima dalam Pancasila.
Adakah kecacatan lain dalam Permenristekdikti nomor 22 Tahun 2015? Pada pasal 8 disebutkan, PTN dilarang memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru Program Sarjana dan Program Diploma. Adakah kejanggalan dalam pasal 8 ini? Mari kita kaji bersama.
Pada pasal 8 disebutkan PTN dilarang memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain. Dengan kata lain mahasiswa yang terkena sistem UKT hanya membayarkan UKT tanpa ada pungutan lainnya. Lalu muncullah pertanyaan, kalau dilarang memungut dana selain UKT kenapa ada SPI? Apakah melanggar? Jika kita mengacu pada pasal 8 jelas bahwa PTN yang memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT melanggar. Kenapa? Para pembaca bisa kembali membaca isi 8 yang sudah saya tuangkan pasaltadi. Kita dapat melayangkan protes, karena pemberlakuan SPI ini melanggar peraturan permenristekdikti no 22 Tahun 2015.
Seolah ingin menghalakan segala macam cara, di pasal 9 pun sangat tidak logis, bahkan bertolak belaka dengan pasal 8. Di dalam pasal 9 disebutkan bahwa:
1. PTN dapat memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT, dari mahasiswa baru Program Sarjana dan Program Diploma yang terdiri atas:
a. Mahasiswa asing;
b. Mahasiswa kelas internasional;
c. Mahasiswa yang melalui jalur kerja sama; dan/atau
d. Mahasiswa yang melalui seleksi jalur mandiri.
2. Jumlah mahasiswa baru Program Sarjana dan Program Diploma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan mahasiswa baru.
Belumlah hilang ingatan saat membahas pasal 8 yang menyebutkan bahwa PTN dilarang memungut uang pangkal atau pungutan lain di pasal 9 disebutkan bahwa PTN dapat memungut uang pangkal atau pungutan lain seperti apa yang saya jabarkan tadi. Kedua pasal yang berdekatan namun saling bertolak belaka. Ketika pasal 8 melarang dan pasal 9 menjawab memperbolehkan dengan syarat.
Dalam kasus tersebut terlihat jelas ketidakkonsistenan isi Permenristekdikti ini, seolah-olah mempermainkan rakyat atau ingin bercanda dengan rakyat melalui peraturan yang dibuatnya? Belumlah selesai kepala ini dibuat geleng-geleng, pada pasal 10 pun sangat membuat hati jengkel. Terus disebutkan apabila PTN melanggar ketentuan Pasal 8 dan/atau Pasal 9, pejabat yang bertanggungjawab di PTN tersebut akan dikenakan hukuman disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di dalam pasal 10 ini terjadi kecelakaan yang sangat hebat. Di mana PTN dilarang memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain dari mahasiswa baru tetapi disisi lain PTN diperbolehkan memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain dari mahasiswa baru dan jika pihak PTN melanggar pasal 8 dan pasal 9 akan diberi hukuman. Yang jadi pertanyaan ialah, apakah mahasiswa baru yang masuk melalui Ujian Mandiri tidak tergolong ‘mahasiswa baru’ sekalipun masuk pada tahun yang sama dengan mahasiswa yang masuk melalui jalur SNMPTN dan SBMPTN? Sungguh lucu! Apakah ini adil? Sekali lagi mari kita tengok sila kelima dalam Pancasila.
Permenristekdikti nomor 22 Tahun 2015 tidaklah relevan, peraturan yang terlihat tumpang tindih. Di saat pasal satu melarang, pasal lain memperbolehkan. Apakah selucu ini peraturan yang ada di Negeri ku tersayang Indonesia? Peraturan yang tidak sejalan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Krisis moral, krisis akhlak. Atau mereka membuat peraturan ini tanpa terlebih dahulu dan mempelajari isi UUD 1945 dan Pancasila?
Kini pendidikan Indonesia memasuki babak baru, babak kapitalisasi pendidikan. Babak yang memberatkan rakyat, babak yang menguntungkan mereka para penguasa. Inikah akibat kesalahpahaman? Untuk apa memperingati perjuangan para pahlawan bangsa kalau penerus bangsa tidak melanjutkannya? Masihkah kita duduk manis atau bersantai di dipan sedang kondisi sudah sekacau ini? Saudara-saudara serakyat setanah air, sudahlah cukup sikap acuh dikedepankan. Jika kita tiada melawan, sudah dapat dipastikan hal-hal yang akan mencekik rakyat akan menyusul.
Ayo lawan segala macam bentuk kapitalisasi pendidikan. Jadilah revolusioner, karena revolusioner bukan sekedar kata, melainkan hasil buah pikir dan tindakan. Hidup Rakyat Indonesia!
Penulis : Rafli Maulana
Presiden Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa 2019, juga Koordinator BEM Seluruh Indonesia Daerah Banten
COMMENTS