BantenEkspose.com - Narkoba nampaknya menjadi persoalan pelik, tumbuh dan berkembang hampir diseluruh sudut masyarakat, baik di kota besar...
BantenEkspose.com - Narkoba nampaknya menjadi persoalan pelik, tumbuh dan berkembang hampir diseluruh sudut masyarakat, baik di kota besar maupun di kota kecil, termasuk di Kota Serang. Pemerintah dan penegak hukum sudah melakukan upaya tindakan terhadap orang yang menyalahgunakan hal tersebut. Termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang turut serta proaktif melakukan pencegahan, dengan cara membuat Gerakan Nasional Anti Narkotika (Ganas Anar) yabg di ketuai Hj. Hafazhah.
Hal itu diungkapkan Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tajudin, kepada bantenekspose.com saat dimintai tanggapan upaya pencegahan penyalahguanaan narkoba yang dilakukan MUI dari sisi benteng keagamaan.
Tajudin mengatakan, langkah-langkah yang dilakukan dari sudut pandang keagamaan yakni bersosialisasi ke setiap tempat tentang bahaya narkoba, bahwa hal itu sudah tidak bisa lagi ditolerir dan peredaran narkoba dimanapun harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
"MUI memberikan penyuluhan, MUI memberikan sosialisasi, MUI memberikan pandangan nyata baik disesi-sesi khutbah misalnya, dan pengajian diberbagai tempat. Tetap kami menyampaikan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba baik peredarannya maupun penggunaannya. Itu sama sekali tidak dapat dibenarkan," kata Tajudin, disela-sela kegiatan Pra Musrenbang RKPD Kota Serang Tahun 2020, di Hotel Horison Ultima Ratu, Cipare, Kota Serang, Rabu (20/3/2019).
Dikatakan Tajudin, MUI tidak pernah mentoleri dan berkompromi dengan orang yang menyalahgunaan barang haram tersebut. "Kami menyatakan narkoba membahayakan bagi kehidupan masyarakat, dan hukumnya haram melalui fatwa MUI dan secara normatif Al-Qur'an, hadits, dan menurut para ulama tidak ada satupun yang membenarkan narkoba dapat dikonsumsi dalam keadaan normal," tegas Tajudin.
Ia menuturkan, program MUI sangat banyak yang telah ditentukan sejak terbentuknya Ganas Anar dan konkret MUI mengadakan pengajian setiap bulan, kemudian pengajian keliling disetiap kecamatan yang dihadiri ulama-umaro. Itupun dislipkan diantaranya untuk pemberantasan narkoba. "Saya rasa itu sudah dapat digambarkan betapa komitmennya MUI terhadap pemberantasan penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Selain itu pula, MUI telah bekrjasama dengan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melalui kegiatan sosialisasi Undang-Undang tentang Narkoba. MUI dan seluruh mitra dari Kesabngpol itu selalu dilibatkan dalam hal tersebut. Baik, sebagai narasumber maupun peserta. "Dan itu sudah kami lakukan bersama Kesbangpol," ucap Tajudin.
MUI juga telah bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Bidang Kesra (Kesejahteraan Sosial). Ada juga sosialisasi tentang pemberantasan narkoba. Itu juga pihaknya terlibat penuh didalamnya, seperti mendesain acara tersebut.
"Nah, yang dilakukan langsung oleh MUI kami juga melakukan diberbagai tempat terentu, diantaranya pesantren, madrasah dan sekolah-sekolah bahkan kami sudah ke seluruh SMA/MA di Kota Serang dan bekerjasamnya dengan semua pihak," ungkap Tajudin.
Hal itu diungkapkan Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tajudin, kepada bantenekspose.com saat dimintai tanggapan upaya pencegahan penyalahguanaan narkoba yang dilakukan MUI dari sisi benteng keagamaan.
Tajudin mengatakan, langkah-langkah yang dilakukan dari sudut pandang keagamaan yakni bersosialisasi ke setiap tempat tentang bahaya narkoba, bahwa hal itu sudah tidak bisa lagi ditolerir dan peredaran narkoba dimanapun harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
"MUI memberikan penyuluhan, MUI memberikan sosialisasi, MUI memberikan pandangan nyata baik disesi-sesi khutbah misalnya, dan pengajian diberbagai tempat. Tetap kami menyampaikan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba baik peredarannya maupun penggunaannya. Itu sama sekali tidak dapat dibenarkan," kata Tajudin, disela-sela kegiatan Pra Musrenbang RKPD Kota Serang Tahun 2020, di Hotel Horison Ultima Ratu, Cipare, Kota Serang, Rabu (20/3/2019).
Dikatakan Tajudin, MUI tidak pernah mentoleri dan berkompromi dengan orang yang menyalahgunaan barang haram tersebut. "Kami menyatakan narkoba membahayakan bagi kehidupan masyarakat, dan hukumnya haram melalui fatwa MUI dan secara normatif Al-Qur'an, hadits, dan menurut para ulama tidak ada satupun yang membenarkan narkoba dapat dikonsumsi dalam keadaan normal," tegas Tajudin.
Ia menuturkan, program MUI sangat banyak yang telah ditentukan sejak terbentuknya Ganas Anar dan konkret MUI mengadakan pengajian setiap bulan, kemudian pengajian keliling disetiap kecamatan yang dihadiri ulama-umaro. Itupun dislipkan diantaranya untuk pemberantasan narkoba. "Saya rasa itu sudah dapat digambarkan betapa komitmennya MUI terhadap pemberantasan penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Selain itu pula, MUI telah bekrjasama dengan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melalui kegiatan sosialisasi Undang-Undang tentang Narkoba. MUI dan seluruh mitra dari Kesabngpol itu selalu dilibatkan dalam hal tersebut. Baik, sebagai narasumber maupun peserta. "Dan itu sudah kami lakukan bersama Kesbangpol," ucap Tajudin.
MUI juga telah bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Bidang Kesra (Kesejahteraan Sosial). Ada juga sosialisasi tentang pemberantasan narkoba. Itu juga pihaknya terlibat penuh didalamnya, seperti mendesain acara tersebut.
"Nah, yang dilakukan langsung oleh MUI kami juga melakukan diberbagai tempat terentu, diantaranya pesantren, madrasah dan sekolah-sekolah bahkan kami sudah ke seluruh SMA/MA di Kota Serang dan bekerjasamnya dengan semua pihak," ungkap Tajudin.
Meski demikian, dirinya mengajak kepada masyarakat agar menjauhi sejauh mungkin dan jangan mengenali penyalahgunaan narkoba. Kemudian, kepada pemerintah agar mebiayayi program sosialisasi atau penyuluhan baik dari aspek langsung maupun bantuan-bantuan kepada organisasi kemasyarakat (Ormas), dan itu harus konsisten dilakukan. Karena dalam melakukan pemberantasan narkoba tentu tidak cukup hanya satu pihak melainkan harus melibatkan semua pihak."Kepada masyarakat jauhi narkoba, kepada pemerintah, penegak hukum lakukan sesuai fungsi dan tugasnya sesuai denga peraturan perundang-undangan," pesan Tajudin. (emde)
COMMENTS