Bantenekspose.com - Diduga supir hilang kendali saat melintasi jalan tidak sesuai kelas jalan. Mobil tronton pengangkut pasir kuarsa dari ...
Bantenekspose.com - Diduga supir hilang kendali saat melintasi jalan tidak sesuai kelas jalan. Mobil tronton pengangkut pasir kuarsa dari lokasi tambang pasir PT Hanasa Prima mengalami kecelakaan di Jalan Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Sabtu (9/2/2019).
Kapolsek Panggarangan AKP Sadimun membenarkan, telah terjadi kecelakaan tunggal mobil tronton dengan nomor polisi BA 9260 KU yang dikendarai oleh RONI asal Padang, Sumatra Barat pada pukul 13:00 WIB.
"Akibat kecelakaan tersebut, 3 (tiga) tiang listrik milik PT PLN yang berada di lokasi kecelakaan roboh," ujarnya.
AKP Sadimun mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Kendaraan sendiri telah dievakuasi dan barang muatan telah dipindahkan ke mobil tronton yang lain.
"Alhamadulillah tidak ada korban jiwa. Saat ini kendaraan yang menggantung diantara tebing telah di evakuasi, dan muatannya juga sudah dipindahkan," katanya.
1. Jalan Kelas I, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberatyang diizinkan lebih besar dari 10 ton, yang saat ini masih belum digunakan di Indonesia, namun sudah mulai dikembangkan diberbagai negara maju seperti di Prancis telah mencapai muatan sumbu terberat sebesar 13 ton.
2. Jalan Kelas II, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 10 ton, jalan kelas ini merupakan jalan yang sesuai untuk angkutan peti kemas.
3. Jalan Kelas III A, yaitu jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.
4. Jalan Kelas III B, yaitu jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.
5. Jalan Kelas III C, yaitu jalan lokal dan jalan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton. (SM/red)
Kapolsek Panggarangan AKP Sadimun membenarkan, telah terjadi kecelakaan tunggal mobil tronton dengan nomor polisi BA 9260 KU yang dikendarai oleh RONI asal Padang, Sumatra Barat pada pukul 13:00 WIB.
"Akibat kecelakaan tersebut, 3 (tiga) tiang listrik milik PT PLN yang berada di lokasi kecelakaan roboh," ujarnya.
AKP Sadimun mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Kendaraan sendiri telah dievakuasi dan barang muatan telah dipindahkan ke mobil tronton yang lain.
"Alhamadulillah tidak ada korban jiwa. Saat ini kendaraan yang menggantung diantara tebing telah di evakuasi, dan muatannya juga sudah dipindahkan," katanya.
Sementara, Iin salah satu pengelola perusahaan tambang PT Hanasa Prima bungkam seribu bahasa ketika dimintai keterangan oleh awak media. "Sore pak," singkatnya tanpa membalas lagi saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, bahkan kontaknya tidak dapat lagi dihubungi.Diketahui menurut Undang-undang Republik Indonesia no 38 tahun 2004 tentang jalan, pasal 9 point 6 disebutkan bahwa, Jalan desa merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.
Pada pasal 10 disebutkan, untuk keperluan pengaturan penggunaan dan pemenuhan kebutuhan angkutan sendiri. jalan dibagi dalam beberapa kelas yang didasarkan pada kebutuhan transportasi, pemilihan moda secara tepat dengan mempertimbangkan keunggulan karakteristik masing-masing moda, perkembangan teknologi kendaraan bermotor, muatan sumbu terberat kendaraan bermotor serta konstruksi jalan.Di Indonesia pengelompokan jalan diatur di UU No. 22 Tahun 2009. Pengelompokkan jalan menurut muatan sumbu yang disebut juga kelas jalan, terdiri dari :
1. Jalan Kelas I, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberatyang diizinkan lebih besar dari 10 ton, yang saat ini masih belum digunakan di Indonesia, namun sudah mulai dikembangkan diberbagai negara maju seperti di Prancis telah mencapai muatan sumbu terberat sebesar 13 ton.
2. Jalan Kelas II, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 10 ton, jalan kelas ini merupakan jalan yang sesuai untuk angkutan peti kemas.
3. Jalan Kelas III A, yaitu jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.
4. Jalan Kelas III B, yaitu jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.
5. Jalan Kelas III C, yaitu jalan lokal dan jalan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton. (SM/red)
COMMENTS