BantenEkspose.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, berhasil membongka...
BantenEkspose.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, berhasil membongkar jaringan kolaborasi penerbitan kepemilikan tanah dengan melawan hukum untuk mengambil hak orang lain di wilayah hukum Polda Banten, diantaranya Kabupaten Tangerang, Kota Serang dan Kabupaten Serang.
Dalam pengungkapannya, tim Satgas Mafia Tanah berhasil mengungkap 4 target dengan modus yang berbeda. Diketahui, tersangka berinisial JAM sebagai mantan Kades Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, IS sebagai PNS Satpol PP Kecamatan di Kabupaten Serang, PH sebagai honorer pada kantor yang membidangi pertanahan, sementara JA sebagai Kepala Sub Bagian TU pada kantor Dinas Kota Serang.
Selain melakukan penangkapan pada empat tersangka itu, tim Satgas Mafia Tanah juga melakukan penahanan terhadap 10 orang tersangka. Kesepuluh tersangka itu, diantaranya inisial ML, DH, JA, ID, ED, SW, HE, PH, JA dan LM.
Adapun yang terlibat dalam kasus tersebut selain unsur swasta, juga melibatkan oknum birokrasi dan mantan Kepala Desa.
"Kesepuluh tersangka ini terbagi 4 kelompok yang berbeda dengan peran dan modus yang berbeda-beda, namun yang paling menjadi prioritas pengungkapan adalah penerbitan Hak Milik yang sah namun prosesnya yang melawan hukum, ditambah lagi dengan cara kolaborasi permufakatan jahat," kata Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Novri Turangga, didampingi Katim Tindak Kasubdit II Hardabangtah AKBP Sofwan Hermanto, di Kota Serang, Selasa (5/1/19).
Ia menjelaskan, kasus mafia tanah yang berhasil diungkap yaitu pemalsuan 6 Akte jual beli di Desa Telaga Sari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang seluas 5.411 meter persegi dengan menyertakan 6 dokumen sebagai warkah. Dalam kasus ini, dua orang tersangka berinisial ML dan DH ditangkap pada 4 Februari 2019 kemarin.
"Kedua tersangka ini memalsukan 6 dokumen warkah tanah seluas 5411 m2 (meter persegi) yang berlokasi di Desa Telagasari, Balaraja, untuk dijadikan akte jual beli sebagai syarat pembuatan sertifikat hak milik tanah berlokasi di Desa Telagasari. Fakta penyidikan berdasarkan BAP, ahli Waris Enan Bin Empi sebagai pemilik tanah tidak pernah memindah alihkan hak tanah kepada siapapun," jelasnya.
Novri menuturkan, kasus mafia tanah lainnya terjadi di wilayah Cisait, Kabupaten Serang. Pelaku memalsukan isi surat dan memalsukan tandatangan di 4 AJB seluas 19.661 meter persegi (M2) selanjutnya digunakan untuk proses alih hak dan terbitkan SHM.
"Dari kasus ini tiga orang kita tahan, yaitu JA Mantan Kades Cisait Kecamatan Kragilan, IS bekerja sebagai ASN dan ED sebagai wiraswasta. Ketiganya kita tahan pada akhir Januari kemarin," tuturnya.
Novri mengatakan, Satgas Mafia Tanah juga berhasil mengungkap modus penawaran perumahan subsidi Panorama Cilegon di Jalan Cikerai, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon diatas tanah orang lain seluas 9.600 meter persegi (m2). Dalam kasus ini ada 59 konsumen menjadi korbannya.
"Tersangka yang kita amankan dua orang yang mengaku sebagai pengembang perumahan PT Asly Grya Berlian, inisialnya SW dan HR," katanya.
Selain itu, pihaknya berhasil mengungkap mafia tanah pembebasan lahan tol Serang - Panimbang dengan modus menawarkan bidang tanah kepada korban dilengkapi data 23 Pemilik tanah. Dalam aksinya pelaku mengaku terlibat sebagai tim Pembebasan Jalan Tol Serang - Panimbang, yang bermodalkan peta.
"Tersangkanya ada tiga orang, yaitu PH honorer disalah satu institusi pertanahan, JA pejabat Dinas di Kota Serang, dan LM wiraswasta. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 5,5 miliar," ungkapnya.
Meski demikian, dirinya menegaskan, kemungkinan mafia tanah masih tersebar di beberapa titik dengan modus berbeda. Menurutnya, pelaku biasanya memanfaatkan sejumlah tanah kosong dan menduduki hingga membuat sertifikat dengan cara ilegal.
"Modusnya kan banyak, jadi pembuatan surat tanah yang bodong, surat penguasaan tanah yang tidak beritikad baik karena bukan tanahnya, tapi hanya tanah kosong, main tempati saja dan kita pastikan para pelaku ini akan kita tindak tegas," pungkas Novri. (Bidhum/Emde)
Dalam pengungkapannya, tim Satgas Mafia Tanah berhasil mengungkap 4 target dengan modus yang berbeda. Diketahui, tersangka berinisial JAM sebagai mantan Kades Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, IS sebagai PNS Satpol PP Kecamatan di Kabupaten Serang, PH sebagai honorer pada kantor yang membidangi pertanahan, sementara JA sebagai Kepala Sub Bagian TU pada kantor Dinas Kota Serang.
Selain melakukan penangkapan pada empat tersangka itu, tim Satgas Mafia Tanah juga melakukan penahanan terhadap 10 orang tersangka. Kesepuluh tersangka itu, diantaranya inisial ML, DH, JA, ID, ED, SW, HE, PH, JA dan LM.
Adapun yang terlibat dalam kasus tersebut selain unsur swasta, juga melibatkan oknum birokrasi dan mantan Kepala Desa.
"Kesepuluh tersangka ini terbagi 4 kelompok yang berbeda dengan peran dan modus yang berbeda-beda, namun yang paling menjadi prioritas pengungkapan adalah penerbitan Hak Milik yang sah namun prosesnya yang melawan hukum, ditambah lagi dengan cara kolaborasi permufakatan jahat," kata Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Novri Turangga, didampingi Katim Tindak Kasubdit II Hardabangtah AKBP Sofwan Hermanto, di Kota Serang, Selasa (5/1/19).
Ia menjelaskan, kasus mafia tanah yang berhasil diungkap yaitu pemalsuan 6 Akte jual beli di Desa Telaga Sari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang seluas 5.411 meter persegi dengan menyertakan 6 dokumen sebagai warkah. Dalam kasus ini, dua orang tersangka berinisial ML dan DH ditangkap pada 4 Februari 2019 kemarin.
"Kedua tersangka ini memalsukan 6 dokumen warkah tanah seluas 5411 m2 (meter persegi) yang berlokasi di Desa Telagasari, Balaraja, untuk dijadikan akte jual beli sebagai syarat pembuatan sertifikat hak milik tanah berlokasi di Desa Telagasari. Fakta penyidikan berdasarkan BAP, ahli Waris Enan Bin Empi sebagai pemilik tanah tidak pernah memindah alihkan hak tanah kepada siapapun," jelasnya.
Novri menuturkan, kasus mafia tanah lainnya terjadi di wilayah Cisait, Kabupaten Serang. Pelaku memalsukan isi surat dan memalsukan tandatangan di 4 AJB seluas 19.661 meter persegi (M2) selanjutnya digunakan untuk proses alih hak dan terbitkan SHM.
"Dari kasus ini tiga orang kita tahan, yaitu JA Mantan Kades Cisait Kecamatan Kragilan, IS bekerja sebagai ASN dan ED sebagai wiraswasta. Ketiganya kita tahan pada akhir Januari kemarin," tuturnya.
Novri mengatakan, Satgas Mafia Tanah juga berhasil mengungkap modus penawaran perumahan subsidi Panorama Cilegon di Jalan Cikerai, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon diatas tanah orang lain seluas 9.600 meter persegi (m2). Dalam kasus ini ada 59 konsumen menjadi korbannya.
"Tersangka yang kita amankan dua orang yang mengaku sebagai pengembang perumahan PT Asly Grya Berlian, inisialnya SW dan HR," katanya.
Selain itu, pihaknya berhasil mengungkap mafia tanah pembebasan lahan tol Serang - Panimbang dengan modus menawarkan bidang tanah kepada korban dilengkapi data 23 Pemilik tanah. Dalam aksinya pelaku mengaku terlibat sebagai tim Pembebasan Jalan Tol Serang - Panimbang, yang bermodalkan peta.
"Tersangkanya ada tiga orang, yaitu PH honorer disalah satu institusi pertanahan, JA pejabat Dinas di Kota Serang, dan LM wiraswasta. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 5,5 miliar," ungkapnya.
Meski demikian, dirinya menegaskan, kemungkinan mafia tanah masih tersebar di beberapa titik dengan modus berbeda. Menurutnya, pelaku biasanya memanfaatkan sejumlah tanah kosong dan menduduki hingga membuat sertifikat dengan cara ilegal.
"Modusnya kan banyak, jadi pembuatan surat tanah yang bodong, surat penguasaan tanah yang tidak beritikad baik karena bukan tanahnya, tapi hanya tanah kosong, main tempati saja dan kita pastikan para pelaku ini akan kita tindak tegas," pungkas Novri. (Bidhum/Emde)
COMMENTS