$type=carousel$cols=3$show=home

Menilik Kondisi Pers Masa Kini

Bantenekspose.com - Media memiliki peranan penting sebagai katalisator dalam masyarakat (Lasswell, 1934), bahkan teoretisi Marxis melihat ...

Bantenekspose.com - Media memiliki peranan penting sebagai katalisator dalam masyarakat (Lasswell, 1934), bahkan teoretisi Marxis melihat media massa sebagai piranti yang sangat kuat (a powerfull tool). Namun seiring dengan semakin beragamnya media dan semakin berkembangnya masyarakat, kebenaran teori-teori tersebut menjadi diragukan. Hal ini disebabkan kita banyak digaduhkan dengan serangkaian informasi yang simpang-siur.

Dengan dalih, kebebasan berpendapat dalam pers yang mengacu pada tiga landasan. Pertama, Pasal 28 UUD 1945, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang." 

Kedua, Pasal 28 F UUD 1945, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia." 

Ketiga, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Bab VI, Pasal 20 da 21 yang isinya sebagai berikut. (20) "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya." (21) "Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluaran yang tersedia."

Keempat, Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang Hak Asasi Manusia. (1) "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperolah informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya." (2) "Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia."

Selain itu, UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 kemudian ditetapkan untuk menjamin kebebasan dan independensi media massa. Media massa yang terjamin kebebasan dan independensinya pada gilirannya menguntungkan semuanya, baik negara maupun masyarakat. Walaupun seringkali dianggap merugikan kepentingan-kepentingan politik tertentu. Kondisi politik di suatu negara akan sangat mempengaruhi keadaan pers di negara tersebut. Pengaruh politik akan sangat besar terutama mengenai sistem pers yang dianut dan seberapa besar kadar kebebasan pers yang ada.

Terkait dengan hal yang dikemukakan diatas, dalam eksistensinya pers harus adanya jalinan dengan masyarakat dan pemerintah. Tiga aspek ini saling bertalian (pers, masyarakat, dan pemerintah), karena sejatinya, lewat wartawan yang akan menuangkan hal-hal faktual itu sangat diperukan oleh masyarakat sebagai sumber informasi yang di terima. Terlebih sekarang dengan teknologi informasi yang memadai, masyarakat dapat mengakses hal apapun dengan mudah dan cepat. Selain itu, pemerintah juga dapat menginformasikan suatu hal baik berupa kebijakan, kejadian, atau apapun dengan gampang dapat diinformasikan kepada khal layak umum sebagai sarana keterbukaan publik.   

Pengaruh terhadap Sistem politik yang dianut. 
Klasisikasi sistem pers dunia yang disajikan dalam buku Four Theories of the Press (Siebert, Perterson, & Schramm, 1956). Para pengarang membagi pers dunia ke dalam empat kategori: otoritaria, libertarian, tanggung jawab sosial dan totalitarian Soviet. (Heru Puji winarso, 2005). Pembagian itu berdasarkan pengamatan mereka dengan menggunakan metode-metode ilmu sosial. Tesis buku ini, pers selalu mengambil bentuk dan warna struktur-struktur sosial politik di mana pers itu beroperasi. Untuk melihat perbedaan dan perspektif sebagai fungsi pers, harus dilihat asumsi-asumsi dasar yang dimiliki masyarakat itu mengenai hakikat manusia, hakikat masyarakat dan negara, hubungan antara manusia dan negara, hakikat pengetahuan dan kebenaran. Pada akhirnya, perbedaan antara sistem pers merupakan perbedaan filsafat yang mendasarinya. 

Menurut Dominick dalam Elvinaro Ardianto, 2004, sistim media di suatu negara berkaitan dengan sistim politik di negara tersebut. Sistim politik menentukan kepastian hubungan yang nyata antara media dan pemerintah. Pembagian pers dalam dunia ini juga didasari pada keadaan politik di suatu negara. Ini dapat dilihat dalam perjalan pers di dunia. Sistem otoritarian berdasarkan sistem keadaan negara yang mempunyai kekuatan mutlak, pengawasan yang ketat, dan ancaman pembredelan bagi media yang melanggar.

Liberatarian yang mengusung nilai-nilai kebebasan, tetapi ternyata akhirnya juga ditinggalkan karena dinilai hanya mengusung kepentingan kapitalisme dibanding dengan nilai-nilai edukasi. Berkembang teori tanggung jawab sosial, merupakan jawaban bagi suatu pers yang bertanggung jawab tetapi juga mempunyai kepedulian dengan terhadap masyarakat sebagai nilai tanggung jawab sosial. Totalitarian soviet merupakan wujud dari kekuasan yang absolud kepada media dan tujuan media adalah memberikan sumbangan terhadap suksesnya dan berlangsungnya sistem negara soviet. Melihat perjalanan pers di dunia tampak jelas bahwa sistem politik, akan sangat berpengaruh dalam sistem pers yang dianut.

Keadaan politik juga akan mempengaruhi kadar 
Keadaan politik juga akan sangat mempengaruhi kadar dalam kebebasan pers yang ada. Konsep kebebasan pers sangat tergantung pada sistim politik di mana pers itu berada. Dalam negara komunis atau otoriter, kebebasan pers dikembangkan untuk membentuk opini pers yang mendukung penguasa. Sedangkan dalam negara liberal atau demokrasi, kebebasan pers pada prinsipnya diarahkan untuk menuju masyarakat yang sehat, bebas berpendapat dan berdemokrasi.

Pendekatan filosofis barangkali bisa dipergunakan untuk melihat hubungan antarakebebasan dan manusia sebagai individu. John Stuart Mill dalam Jakob Oetama (1985) berpendapat, biarlah orang seorang mengembangkan kebebasannya yang absolut. Dengan menggunakan proses kebebasan itu pikirannya yang rasional akhirnya akan menemukan kebenaran. Singkat kata, apabila dipersoalkan kebebasan pers, maka inti masalahnya adalah hubungan pers dan pemerintah. Kekuasaan dan relasi-relasinya menentukan ada tidaknya kadar kebebasan tersebut. Pengertian klasik ini tetap berlaku. 

Menurut Oemar Seno Adji, persoalan kebebasan pers terlalu disoroti dari segi hukum saja. Sedangkan dalam prakteknya, terutama di negara-negara sedang berkembang seperti Indonesia, persoalan kebebasan pers lebih merupakan masalah politik. Artinya masalah hukum yang diterapkan dan didalam penerapan itu politik ikut berperan dan berpengaruh terhadap hubungan kekuasaan dan kepentingan.

Objektivitas pers 
Terkait dengan hal yang sudah diutarakan terkait kondisi saat ini yang berkaitan dengan simpang-siurnya informasi pada media, maka perlu adanya upaya pengembalian pada jati diriinya sebagai sumber informasi yang relevan. Karena jika kita merunut pada Westerstahl (1983), yang mengutarakan bahwa mengukur objektivitas media harus memiliki dua kriteria. Yaitu factuality dan Impartiality. Faktualitas berarti berita ditulis berdasarkan fakta. Jadi berita bukanlah sebuah show atau rekayasa. Terdiri dari tiga hal, truth, informatif dan relevan.

Truth disini maknanya bahwa nilai kebenaran komunikasi bergantung kepada nara sumber yang terpercaya dan dapat diandalkan. Harus sesuai dengan peristiwa nyata dan berguna di berbagai aplikasi atau lapisan. Tentu tidak kalah penting juga prinsip-prinsip kebebasan, kesetaraan, atau keragaman insan media sendiri. Kalau informatif bagaimana suatu informasi yang disampaikan media tujuannya adalah untuk mengurangi “ketidakpastian” dalam masyarakat, sehingga sedikit banyak masyarakat bisa paham tentang apa yang disampaikan media, apa yang terjadi di sekitar, dan justru dengan adanya informasi tersebut tidak menambah bingung masyarakat. Sementara relevan adalah bagaimana sebuah informasi itu bermanfaat untuk masyarakat. Relevan tidak untuk disajikan ke publik. Apa dampak sosial serta manfaatnya. 

Kedua, aspek impartiality. Yaitu sebuah informasi atau berita yang tidak mengandung “keberpihakan” pada satu pihak. Hal ini terbagi dua aspek, balance dan netrality. Balance dipahami sebuah berita yang disajikan harus berimbang. Dalam satu topik atau peristiwa tidak boleh dilihat dari satu sudut pandang saja. Ada beberapa narasumber baik yang pro maupun kontra yang diwawancarai. Kalau netralitas maksudnya sebuah media itu harus netral, tidak boleh menjadi sumpalan kelompok tertentu.

Dua aspek itu menjadi ukuran media tersebut diketegorikan objektif atau sebaliknya. Selain itu, objektivitas berita juga membutuhkan prinsip kesamaan perlakuan antara ‘ekualitas’, yaitu sikap adil dan non diskriminatif terhadap narasumber dan objek berita. Dalam hubungan dengan komunikasi dan kekuasaan politik, kesamaan perlakuan menuntut tidak boleh adanya perlakuan khusus kepada pemegang kekuasaan (Morissan: 2009). 

Melihat dua kriteria yang ada di atas, tentunya kita dapat melihat bagaimana objektivitas media saat ini. Saat ini banyak pelanggaran yang dilakukan oleh media. Mungkin ini terjadi karena media mempunyai agenda yang tersendiri. Media mempunyai ideologi yang berbeda antara satu media dengan media yang lain. Tetapi seyogyanya setiap media harus tetap menjunjung nilai-nilai obyektivitas yang ada. 

Tidak ada Regulasi yang jelas mengenai kepemilikan media pun menyebabkan  adanya patologi/penyakit sosial seperti yang diungkapkan  Vincent Moscow dalam buku “The Political Economy of Communication” (1998). Lagi-lagi kapitalis bertanggung jawab dalam atas homogenisasi dan politisasi media. Masing-masing media mempunyai idelologi yang berbeda. Ideologi ini akan dijunjung tinggi oleh semua orang yang bekerja dalam media tersebut. padahal idelogi yang dianut ini sangat tergantung pada ideologi yang dianut oleh pemilik modal tersebut. 
Pada akhirnya apa yang diberitakan oleh media merupakan refleksi dari ideologi yang di anut oleh pemilik modal. Apakah pemilik modal hanya menginginkan keuntungan yang besar? Atau keterpihakan kepada suatu politik tertentu semata? tentu saja akan sangat mempengaruhi apa yang tertuang dalam media tersebut. 
Nilai objektifivitas media saat ini mungkin masih ada dalam media, tetapi kadarnya berbeda dalam setiap media. Ada yang masih memegang teguh nilai objektivitas, misal majalah tempo. Tetapi juga banyak media yang telah mengabaikan nilai-nilai objektivitas dan hanya mengejar rating dan penjualan yang beroriantasi keuntungan atau masih banyak juga media yang menguntungkan satu kekuatan politik saja. 

Hal itu mungkin terjadi, karena saat ini tidak ada regulasi yang tegas tentang tersebut. Dewan Pers yang bertugas mengawasai jalannya pers seolah hanya diam dan tidak bertindak dengan tegas mengenai pelanggaran yang terjadi. 

Penulis: Tubagus Rahmat (Penulis Duta Kampanye Positif 2019, sekaligus Dosen di Universitas Serang Raya dan STISIP Setia Budhi Rangkasbitung)

COMMENTS

# Endah 'n Resa,4,#EndahNRhesa,2,Aap Aptadi,1,Abuya Muhtadi,2,ACT,2,Ade Arianto,1,Adi Abdilah,1,Adib,2,Advertorial,3,akab serang,1,AKFC Serang,1,akota serang,1,Aktifis Menulis,2,Ali Hanafiah,3,Alibaba,2,ALIPp,2,Amin Ma'ruf,1,AMIRA,1,Andika,1,Andika Hazrumy,3,aperti,1,apgi,2,Asep Rahmatullah,1,Badak Banten,36,Badak Banten Indonesia,4,Badak Banten Perjuangan,51,Balonbup Pandeglang,7,Bandung,1,Banjir Lebak,6,bank banten,6,Bank BJB,7,Banponpes,1,banten,1008,Banten lama,3,Bapera,12,Batalyon Mandala Yudha,8,Bawaslu Banten,4,Bayah,1,Bayahdome,1,baznas,10,Berita Kepolisian,1687,Bhayangkari Polda Banten,1,BI Banten,1,Bid Humas Polda Banten,26,Bid Kum Polda Banten,3,Bid TIK Polda Banten,1,Biddokkes Polda Banten,14,Bidhum,2,Bidhum Polda Banten,646,Bidhumas Polda Banten,465,Bidhurim Polda Banten,1,Bidkum Polda Banten,2,bidpropam polda banten,1,Binuangeun,1,BKM Curug,3,BKPRMI,5,BNN,3,Boy Rafli,1,BPJS BANTen,2,BPPKB,11,BPPOM,1,bpum,4,BRI,1,Brimob Jabar,2,Brimobda Banten,18,bulog tangerang,1,Bus Murni,3,Catatan Redaksi,9,Ciagel kibin,1,Cibobos,1,CIhara Ciparahu,1,Cikeusal,1,Cilangkahan,159,cilegon,50,Cilograng,3,combine,5,Covid-19,53,Covid19,200,CPNS Lebak,1,Dandim 0602/Serang,3,Dandim 0603/Lebak,2,Danrem 064/Maualana Yusuf,6,Darul ulum paNyaungan,1,Dekopin,3,Demokrat Banten,1,Desa,1,Desa Kumpay,2,Desa Kuta mekar,1,Desa Kutamekar Pandeglang,1,desa margasana,1,desa pagelaran,1,Desa Pancur,1,Desa panyaungan,6,Desa Tobat,1,Desa wargasara,1,Dhuafa,1,di,1,Dinas Pertanian dan Peternakan,1,dindik banten,1,Dindik Kota Serang,1,dinkes banten,8,Dinkes kota serang,8,Dinkop UMKM,2,Dinsos,1,Dir Reskrimsus Polda Banten,1,Dirbinmas Polda Banten,3,Dirintelkam Polda Banten,1,Dirkrimsus Polda Banten,1,Dirlantas,1,Dirlantas Polda Banten,6,Dirnarkoba Polda Banten,2,Dishub Kota Serang,1,Disparpora Kota Serang,1,Ditbinmas Polda Banten,3,Ditkrimsus Polda banten,1,Ditlantas Polda Banten,17,Ditlantas Polda Lampung,1,Ditlantas Polres Serang Kota,2,Ditnarkoba,1,Ditnarkoba Polda Banten,1,Ditpamobvit Polda Banten,6,Ditpolairud Polada Banten,2,Ditpolairud Polda Banten,5,Ditreskrimsus Polda Banten,1,Ditreskrimum Polda Banten,1,Ditresnarkoba Polda Banten,5,ditsabhara polwan banten,3,Ditsamapta Polda Banten,17,Ditssamapta Polda Banten,4,DJKN Banten,1,DLH Kota Serang,2,Domper Dhuafa,3,DPD KNPI Banten,66,DPD RI,12,DPP KNPI,45,DPR RI,27,DPR-RI,2,DPRD Banten,44,DPRD Kab Serang,17,DPRD Kab Tangerang,1,DPRD Kota Serang,77,dprd kota tangsel,1,DPRD Lebak,96,DPRD Pandeglang,3,DtibinmasPolda Banten,2,e-sport,2,edi ariadi,1,Eki Baehaki,61,Eki Baihaki,14,Eki Baihaki Kab Serang,1,Ekon,1,Ekonomi,592,Ekonomi Arus Baru,1,FAM,1,fatayat NU,1,fjsr,1,FSPP,14,Furtasan Nasdem,1,Fwm,1,Gas Melon,3,Gas Melon Malingping,1,Gempa Banten2019,5,Gemuk,1,GMNI BAnten,1,GNPK,1,Golkar,1,golkar banten,3,GP Ansor Banten,4,GP NasDem,1,Gubernur WH,1,Guci,1,Gunung liman,1,HAMAS,4,Hardi Madu,1,HAri santri,2,hari santri 2018,1,Headline,3,HGN 2018,1,Hibah ponpes,6,Hikmah,9,Hipka,4,HMI,2,HNSI,6,Hukrim,846,Hukum,2,Humas Polres Serang Kabupaten,6,Humas Polres Serang,147,Humas Polres Serang Kota,402,HumasPolres Serang Kota,18,HUT 18 Banten,1,ICMI,1,Ijtima Ulama GPNF,1,IMALA,1,Industri,25,iphone,1,iptek,5,Isbandi,1,ISNU,1,ITE,3,IWO Banten,4,IWO Lebak,10,Jateng,1,Jepara,1,JMSI,7,jni,2,jOKOWI-mARIF amIN,1,Jubir Pancasila,1,Jurus Silat Kaserangan,1,Ka,1,Kab Lebak,2252,Kab Lebak Lebak,1,Kab Pandeglang,724,Kab Serang,1254,Kab Serang Serang,1,Kab Tangerag,63,Kab Tangerang,281,Kab. Serang,7,Kab. Tangerang,5,Kab.Tangerang,5,kabe lebak,1,Kabupaten Serang,11,Kabupaten Tangerang,30,Kadin Kota serang,1,Kahmi,1,KAHMI BAnten,1,KAI,1,Kalimaya Lebak,1,Kampanye damai,2,Kampus,7,kantor Bahasa,1,Kantor Kemenag Pandeglang,3,Kantor Kemenag Serang,1,Kanwil Kemenag Banten,112,Kanwil Kumham Banten,3,Kapal Bosok Curug,2,Kapolda Banten,12,Karang Taruna,9,Kasepuhan Karang,1,Kasn,2,Kebun teh Cikuya,1,Kec Panggarangan,7,Kec Taktakan,1,Kec Angsana,28,Kec Anyer,18,Kec Balaraja,4,Kec Bandung,1,Kec Banjarsari,18,Kec Baros,13,Kec Bayah,217,Kec Bayah Kab Lebak,1,Kec Binuang,2,Kec Bojonegara,9,Kec Bojong,2,Kec Bojongleles,1,Kec Bojongmanik,3,Kec Carenang,7,Kec Carita,3,Kec Cibadak,5,Kec Cibaliung,2,Kec Cibareno,1,Kec Cibeber,25,Kec Cigemblong,7,Kec Cigeulis,4,Kec Cihara,108,Kec Ciharas,1,Kec Cijaku,12,Kec Cikande,12,Kec cikedal,2,Kec Cikesal,1,Kec Cikeudal,1,Kec Cikeusal,5,Kec Cikeusik,6,Kec Cikulur,5,Kec Cileles,3,Kec Cilograng,20,Kec Cimanggu,4,Kec Cimanuk,4,Kec Cimarga,3,Kec Cinangka,13,Kec Ciomas,4,Kec Cipanas,9,Kec Cipeucang,1,Kec Cipocok,17,Kec Cipocok Jaya,7,Kec Cirinten,1,Kec Ciruas,16,Kec Cisata,2,Kec Ciwandan,1,Kec Curug,44,Kec CurugBitung,7,Kec Gunung Kaler,2,Kec GunungKencana,9,Kec Gunungsari,3,Kec Jambe,1,Kec Jatiuwung,1,Kec Jawilan,2,Kec Kaduhejo,1,Kec Kalang Anyar,2,Kec Karangtengah,1,Kec Kasemen,38,Kec Kibin,4,Kec Kopo,7,Kec Koroncong,1,Kec Kragilan,8,Kec Kramatwatu,9,Kec Kresek,3,Kec Labuan,6,Kec Lebak Gedong,15,kec lebak wangi,1,Kec LebakGedong,1,Kec LebakWangi,2,Kec Leuwidamar,3,Kec Maja,2,Kec Majasari,1,Kec Malingping,119,Kec Mancak,24,Kec Mandalawangi,2,Kec Mauk,1,Kec Menes,7,Kec Muncang,1,Kec Munjul,4,Kec Pabuaran,15,Kec Padarincang,10,Kec Pagelaran,11,Kec Pamarayan,12,Kec Panggarangan,50,Kec Panimbang,3,Kec Panongan,2,Kec pasar Kemis,1,Kec Patia,7,Kec Petir,6,Kec Picung,1,Kec Pontang,5,Kec Puloampel,5,Kec Pulosari,2,kec rajeg,1,Kec Rangkasbitung,17,Kec Sajira,13,Kec Saketi,4,Kec Sepatan,2,Kec Serang,20,kec sindangresmi,7,Kec Sobang,8,Kec Solear,1,Kec Sukaresmi,13,Kec Sumur,3,Kec Taktakan,44,Kec Tanara,3,Kec Tigaraksa,1,Kec Tirtayasa,15,Kec Tunjung Teja,5,Kec Tunjungteja,1,Kec Walantaka,91,Kec Wanasalam,37,kec Waringin kurung,1,Kec Warunggunung,12,kec. Cibeber,1,Kec. Cilograng,1,kec. Curugbitung,1,Kec. Maja,1,Kec. Saketi,1,Kec. Serang,1,Kec.Cilograng,1,Kec.Saketi,1,Keca Sajira,1,Kecamatan Bayah,1,Kecamatan Binuang,1,Kecamatan Curug,1,Kecamatan Jombang,1,Kecamatan Pontang,1,kecamatan taktakan,1,Kecamatan Tirtayasa,1,KecCigeulis,1,KecCikedal,1,KecMancak,1,KecSerang,1,Kejari Lebak,2,Kejari Pandeglang,6,Kejari Serang,1,Kejati Banten,21,Kel Cijoro Pasir,1,Kel Curug,1,Kel Curugmanis,2,Kel Kaligandu,1,Kel Kalodran,3,Kel Karundang,1,kel kepuren,2,kel kiara,1,Kel Kota Baru,2,Kel Lebak wangi,4,Kel Lontar Baru,1,Kel Lopang,1,kel margaluyu,1,Kel Pabuaran,3,Kel Pager Agung,2,kEL pANCUR,1,Kel Pangampelan,2,kel pasuluhan,2,kel pengampelan,1,Kel pipitan,1,kel sepang,1,kel sukajaya,1,Kel Taktakan,4,Kel Tegal Sari,2,Kel teritih,3,Kel Terumbu,1,kel warungjaud,1,Keluahan Lopang,1,Kelurahan Pager Agung,1,Kelurahan Taktakan,1,kemen LHK,1,Kemenag,84,Kemenag Cilegon,1,Kemenag kab Serang,3,Kemenag Kota Serang,25,Kemenag Kota Tangerang,1,Kemenag Lebak,7,Kemenag Pandeglang,2,Kemenag Tangsel,2,kemendes,2,KemenESDM,2,kemenkes,2,kemenparekraf,3,Kemenperin,33,kemenpora,1,kemensos,1,Kementan,3,kemnaker,1,kesehatan,27,Keu dan Bank,6,Khazanah,36,Kiprah,62,kirab satu negeri,1,KMB,9,KNPI,67,KNPI Banten,44,KNPI Cilegon,11,KNPI Kab Serang,15,KNPI Kab Tangerang,3,KNPI Kota Cilegon,2,KNPI KOta Serang,42,KNPI Kota Tangerang,2,KNPI Kota Tangsel,3,KNPI Lebak,15,KNPI Pandeglang,17,KNPI Tangerang,10,KNPI Tangsel,7,Kodam III/siliwangi,6,Kodim 0601/Pandeglang,35,Kodim 0602/Serang,32,Kodim 0603/Lebak,19,Kodim Lebak,4,kodim serang,2,Kominfo,1,Komunitas Bela Indonesia,2,Koni Kota Serang,1,konomi,1,kopassus,1,Koperasi,2,Koramil 0201/serang,7,Koramil 0213/Padarincang,2,Koramil 0217/Walantaka,1,Koramil 0223/Pontang,1,Koramil 0226/Carenang,1,Koramil 0314/Panggarangan,3,Koramil 0315/Bayah,7,Koramil Bayah,1,Korem 052 wijayakrama,1,Korem 064/my,127,Kota Serang,3,Kota Cilegon,213,Kota Serang,2071,kota Serang kepolisian,1,Kota Seranng,1,Kota Tagerang,5,Kota Tangerang,195,Kota Tangsel,107,Kotas Serang,2,KotaTangerang,5,KP3b,71,KPID,2,kpk,1,kpta serang,1,KPU Kab Serang,4,KPU KOta Serang,7,Kpud lebak,1,KTP Tercecer,1,Kumala,5,LakaLaut,4,Lampung,4,Lapas,3,Lapindo,1,Laz Harfa,5,lebak,1249,Lebak Smart Tax,1,legislatif,4,Lingkungan Hidup,8,Lion air,1,LKBH Sinarmadani,1,lmnd kota serang,1,LMND sERANG,1,LMPI,10,lmpi kota serang,1,LPI,4,MA,1,Madrasah Cigemuk,1,Madrasah DIniyah,1,Madrasah Kota Serang,1,Madu Cingagoler,1,Malingping,1,Masjid Agung Kota Serang,1,Matel,12,Mathlaul Anwar,4,Menag Lukman,1,menpan RB,1,Mesjid Agung kota Serang,2,MOI,1,Muhamad Ilham,1,Muhammadiyah,1,MUI,1,NasDem,15,Nasdem Kota Serang,2,Nasdem Lebak,2,nasional,701,Nasrul Ulum,2,Ninja Banten Selatan,1,Nuantara,1,Nusantara,97,Olahraga,1,ombudsman banten,6,Operasi Mantap Brata Kalimaya 2018,2,opini,135,P3-TGAI,1,Padang,1,Pakta Integritas Prabowo,1,pandeglang,258,Pangdam III/Siliwangi,1,Parlemen,334,Partai Bulan Bintang,6,Partai Demokrat,29,Partai Gerindra,50,Partai Golkar,26,Partai Hanura,1,Partai Nasdem,48,Partai PAN,15,Partai PDIP,6,Partai PKB,7,Partai PKS,23,partai PP,1,Partai PPP,85,Partai PSI,2,Pasar,2,pasir bayah,1,pasir cihara,20,Pasir Pulomanuk,4,Patai PPP,1,Patia,1,PC PMII Lebak,2,PCNU Lebak,1,PDIP Banten,1,Pelabuhan,1,Pelabuhan Bakauheni,4,Pelabuhan Merak,16,Peluang,3,Pemilu,1,Pemilu2019,1,PemkaB Lebak,7,pemkab serang,1,pemkot cilegon,1,Pemkot serang,1,pemuda Muhammadiyah,1,Pemuda Pancasila,1,Pemutakhiran mandiri,1,pendidikan,589,Pengusaha Malingping,1,Perbankan,7,Perda Diniyah,1,Perlemen,1,Perpam Banten,1,perpam cikeusik,1,Pers,2,Persis Banten,1,Persit Korem,2,Perumahan Polda Banten,1,PGMI Cihara,1,PII,1,Pilbu Serang,1,Pilbup Pandeglang,9,Pilbuptangerang,1,Pilkada2020,88,Pilkades,6,Pilkda Kab Serang2020,1,Pilpres,2,Pilpres2019,3,PKBM Melati Tigaraksa,1,PKS Banten,7,PMI Banten,2,PMI Malingping,1,pmii,6,PMII KOta Serang,1,PMII UNIBA Kota Serang,1,PN Pandeglang,9,Polairud Banten,8,Polda Banten,433,Polda Banten Dirkrimsus Polda Banten,1,Polda Baten,1,Polda Lampung,20,Polek Tanahara,1,Politik,3,polre Lebak,1,Polres Cilegon,124,Polres Kab Serang,8,Polres Kota Serang,1,Polres Lebak,157,Polres Metro Tangerang Kota,1,Polres Pandeglang,75,Polres Serang,197,Polres Serang Kabupaten,6,polres serang kota,156,Polres Tangerang,5,Polres Tangsel,1,PolresLebak,1,PolresSerang Kota,3,Polresta Bandarlampung,26,Polresta Serang,6,Polresta Tangerang,94,Polsek,1,Polsek Balaraja,3,Polsek Balarajar,1,Polsek Baros,6,Polsek Bayah,51,Polsek Bojonegara,2,Polsek Bojongmanik,1,polsek cadasari,2,Polsek Carenang,1,Polsek Cibeber,4,Polsek Cijaku,3,Polsek Cikande,5,Polsek Cikeusal,3,Polsek Cikeusik,2,polsek cikupa,1,Polsek Cilegon,4,polsek cileles,1,Polsek Cilograng,7,Polsek Cimarga,1,polsek cinangka,1,Polsek Cipanas,1,Polsek Cipocok,28,Polsek Cirinten,1,Polsek Ciruas,8,Polsek Ciwandan,2,Polsek Curug,11,Polsek CurugBitung,1,Polsek Jawilan,1,Polsek Kasemen,12,Polsek Kopo,1,Polsek Kragilan,2,Polsek Kramatwatu,3,Polsek KSKP Merak,1,polsek labuan,1,Polsek Lebak Gedong,1,Polsek Maja,2,Polsek Malingping,9,polsek mancak,3,polsek menes,1,Polsek Pabuaran,30,Polsek Padarincang,4,polsek pagelaran,2,Polsek Pamarayan,2,polsek panggarangan,10,Polsek Panimbang,1,Polsek Panongan,1,Polsek Patia,2,Polsek Petir,1,Polsek Pontang,2,Polsek Puloampel,3,Polsek Pulomerak,3,Polsek Rangkasbitung,3,Polsek Serang,27,Polsek Serang Kota,4,Polsek Taktakan,6,Polsek Tirtayasa,2,Polsek Walantaka,19,Polsek Walantakan,1,Polsek Waringinkurung,4,Polsek Warunggunung,2,Polwan Polda Banten,1,Polwan Sabhara,1,pon xx papua,1,Pontren Darul ulum,1,Pontren Riyadul Awamil,1,Pospeda,1,PPKm darurat,44,PPP Kota Serang,1,Prabowo Sandi,1,PT Mikwang,3,PT SBJ,1,PTML-YDCI,1,PUPR Banten,1,PWI Banten,30,Pwi Kab Serang,5,PWI Kab Tangerang,1,PWI Kota Serang,9,PWI LEBak,5,PWI Pandeglang,2,radiasi,2,Ragam,197,Rajawali Nusantara,3,Ranmor,3,Relawan Kemanusiaan Banten,1,Revitalisasi Banten lama,2,Riyadul awamil,1,RSKM Cilegon,1,rsud malingping,7,S erang,1,Sahabat Polisi,1,Samapta Polda Banten,1,Sambako,1,Samsat Malingping,34,Samsat Pandeglang,1,sapras,5,Satbrimob Polda Banten,13,Satbrimobda Banten,18,Satlantas Polres Lebak,3,Satlantas Polres Pandeglang,1,Satlantas Polres Serang,10,Satlantas Polres Serang Kota,4,Satlantas Polresta Bandar Lampung,1,Satpol PP Lebak,1,Satreskrim Polres Pandeglang,2,Satreskrim Polresta Tangerang,1,Satreskrim Resmob Polresta Tangerang,1,Satresnarkoba Polres Cilegon,1,Satresnarkoba Polres Pandeglang,1,Satresnarkoba Polres Serang,4,Satresnarkrim Polres Serang Kota,1,seba,3,Sembako,101,Serang,2236,Serang Banten,48,Serang Hukrim,1,Serang Kota,1,Serang Serang,1,serang.Kota Serang,1,SerangRaya,4,Seranng,2,SMAN 1 CIbadak,1,SMAN 13 Tangerang,1,smartphone,2,SMKN 1 Bayah,1,SMKN 1 Pulo Ampel,1,SMKN 9 Kota Tangerang.,1,SMSI,8,Sorotan,2,Sosok,15,SPN Mandalawangi Kab Pandeglang,1,sRANG,1,STIH Painan,7,STKIP Jawilan,1,STKIP Setia Budi,1,Suara Mahasiswa,176,Subadri Usuludin,1,suda miskin,1,SUMBAR,10,Surakarta,1,tagerang,5,Tambang Emas Bayah,37,tangerang,452,Tangsel,18,Tatu Chasanah,33,TB Amri,1,Tegal,1,teknologi,11,Teminal Cipocok,1,Terminal Cipocok,4,tidur,1,TNI,132,TNI-AL,2,TNI-POLRI,106,TPSA Cilowong,2,Tradisi siraman,1,Tsunami Anyer,84,Tsunami Selat Sunda,66,Uhen PPP,2,UIN,3,Ujung Kulon,1,Ulum-Eki,12,UMKKM,1,UMKM,117,Unbaja Serang,1,Uniba,2,UNis,3,Unma Banten,7,Unpam,1,Unsera,1,Untirta,5,UPH Banten,67,UPH Banten. Christina Florensya Mandagi,1,UPH Jakarta,5,VESBanten,1,video,1,Wahidin Halim,1,Wakapolda Banten,2,Wirausaha,18,Wisata,2,Wisata Minat Khusus dan Petualangan,1,Xiaomi,1,Yonif 320/BP,3,ziarah,1,
Nama

ltr
item
Berita Banten - Banten Ekspose: Menilik Kondisi Pers Masa Kini
Menilik Kondisi Pers Masa Kini
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgS6Od5S6RcyaaEaVE7fRO06Y8FfxWYD9QFE3zl2AeceKttFibCoMkVCHxlEafzaOPIrxD0nUnPAw49pFZ04WDsr17MfpHzMf5_96T4_S-FawGycCn09UNbr-KXBcfbXenZiirP1-kZFMqv/s640/Tubagus+Rahmat.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgS6Od5S6RcyaaEaVE7fRO06Y8FfxWYD9QFE3zl2AeceKttFibCoMkVCHxlEafzaOPIrxD0nUnPAw49pFZ04WDsr17MfpHzMf5_96T4_S-FawGycCn09UNbr-KXBcfbXenZiirP1-kZFMqv/s72-c/Tubagus+Rahmat.jpg
Berita Banten - Banten Ekspose
https://www.bantenekspose.com/2019/02/menilik-kondisi-pers-masa-kini.html
https://www.bantenekspose.com/
https://www.bantenekspose.com/
https://www.bantenekspose.com/2019/02/menilik-kondisi-pers-masa-kini.html
true
6064287794305037138
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content