Izin Pendirian Madrasah Swasta Baru Harus Berorientasi Mutu
0 menit baca
![]() |
Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin (foto:kemenag RI) |
Bantenekspose.com - Peningkatan dan Penjaminan
Mutu Pendidikan merupakan salah satu prioritas kebijakan Pemerintah dalam
meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia. Hal ini sebagaimana
tertuang dalam draf RPJMN 2020-2024.
Karena itu, Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin
Amin meminta penyelenggaraan pendidikan madrasah harus berorientasi mutu dan
pemenuhan standar pelayanan minimal pendidikan.
"Persyaratan pemberian izin pendirian
madrasah harus didasarkan pada pertimbangan kelayakan mutu. Hal ini bukan untuk
membatasi keberadaan madrasah, tetapi hal ini adalah untuk menjamin kualitas
penyelengaaraan pendidikan Islam di Indonesia," tegas Kamaruddin Amin di
Bogor, Kamis (07/02) di hadapan peserta Rapat Koordinasi Pelaksanaan
Program Kelembagaan Madrasah.
Rakor yang diselenggarakan Direktorat
Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah berlangsung
tiga hari, 6 - 8 Februari di Bogor. Rakor mengagendakan pembahasan tentang
isu-isu penting tentang kelembagaan madrasah, antara lain: akreditasi madrasah
dan RA, penegerian madrasah, dan rencana piloting penerapan sistem perencanaan
dan penganggaran madrasah berbasis kinerja (Aplikasi E-RKAM) di 2000 madrasah.
Untuk implementasi sistem ERKAM ini, Kemenag bekerja sama dengan World Bank.
Rakor ini diikuti para Kepala Bidang Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi
se-Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Kamaruddin juga
menyerahkan salinan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang penegerian madrasah.
Total ada 54 madrasah swasta yang kini berstatus negeri dan beroperasi di 14 provinsi
di Indonesia.
Salinan KMA tersebut diserahkan oleh
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin kepada 14 Kepala Bidang
Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi.
"Kebijakan penegerian madrasah swasta
merupakan salah satu opsi kebijakan strategis untuk mempercepat pemerataan
akses dan mutu pendidikan madrasah, terutama di daerah 3T (terluar, terdalam,
dan tertinggal)," tuturnya.
"Harapannya madrasah negeri akan
menjadi madrasah rujukan atau madrasah model bagi madrasah-madrasah lain di
sekitarnya," lanjutnya.
Menurut Kamaruddin, saat ini, hanya ada 5%
madrasah negeri di Indonesia. Sedang 95% madrasah lainnya, dikelola oleh
masyarakat (swasta).
Kamaruddin Amin berjanji di tahun 2019 akan
tetap melanjutkan kebijakan pendirian dan penegerian madrasah. Pihaknya terus
berkoordinasi dengan Kemepan dan Reformasi Birokrasi untuk membahas hal
tersebut.
"Saya berharap, setidaknya di setiap
Kabupaten/Kota, ada 1 MAN, 3 MTsN, dan 4 MIN," tuturnya.
"Keberadaan madrasah negeri dapat
menjadi bukti kehadiran negara untuk memberikan jaminan layanan pendidikan yang
bermutu bagi masyarakat," tandasnya. (rls/red)