Edarkan Narkoba, Dua Pemuda Asal Serang Diciduk Polisi
0 menit baca
BantenEkspose.com - Satresnarkoba Polres Serang Kota berhasil mengamanakan dua pemuda yang terjerat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis tembakau gorila, di wilayah hukum Kota Serang, Kamis (21/2/19) kemarin.
Kedua pelaku itu berinisial GC (21) dan ET (18). Selain itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 saset plastik yang berisikan tembakau dan diduga narkotika golongam 1 jenis tembakau gorila.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi P membenarkan atas penangkapan pelaku tindak pidana narkoba jenis jenis tembakau gorila oleh Satrernarkoba Polres Serang Kota.
"Dengan pengungkapan ini, selain menunjukkan komitment Kepolisian Daerah (Polda) Banten dalam menegakkan hukum bagi setiap pelaku penyalahgunaan narkoba, juga terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap peredaran narkoba,” ujar Kabid Humas Polda Banten melalui siaran persnya, Jum'at (22/2/19).
Kabid Humas Polda Banten menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada kamis 21 Februari 2019 sekira pukul 01.00 WIB. Kemudian, petugas mendapatkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya, bahwa disebuah gang rumah yang berada di Kecamatan Serang, Kota Serang ada yang melakukan penyalahgunaan narkoba dengan menyimpan narkotika golongam 1 jenis tembakau gorila.
"Telah terjadi tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan atau menyediakan dan melakukan pemufakaatan jahat tindak pindana narkotika golongan 1 jenis tembakau gorila yang di lakukan oleh GC (21) dan ET (18)," jelasnya.
Kabid Humas kembali menjelaskan, selanjutnya petugas melakukan pengeledahan lalu ditemukan 1 saset plastik yang berisikan narkotika jenis tembakau gorila. Ia mengatakan, narkotika jenis tembakau gorila tersebut didapat dengan cara membeli melalui aplikasi online Instragram.
"Pelaku GC (21) mendapatkan barang yang dapat merusak generasi muda tersebut dari transaksi online. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Satresnarkoba Polres Serang Kota," tandasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. (Emde)
Kedua pelaku itu berinisial GC (21) dan ET (18). Selain itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 saset plastik yang berisikan tembakau dan diduga narkotika golongam 1 jenis tembakau gorila.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi P membenarkan atas penangkapan pelaku tindak pidana narkoba jenis jenis tembakau gorila oleh Satrernarkoba Polres Serang Kota.
"Dengan pengungkapan ini, selain menunjukkan komitment Kepolisian Daerah (Polda) Banten dalam menegakkan hukum bagi setiap pelaku penyalahgunaan narkoba, juga terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap peredaran narkoba,” ujar Kabid Humas Polda Banten melalui siaran persnya, Jum'at (22/2/19).
Kabid Humas Polda Banten menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada kamis 21 Februari 2019 sekira pukul 01.00 WIB. Kemudian, petugas mendapatkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya, bahwa disebuah gang rumah yang berada di Kecamatan Serang, Kota Serang ada yang melakukan penyalahgunaan narkoba dengan menyimpan narkotika golongam 1 jenis tembakau gorila.
"Telah terjadi tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan atau menyediakan dan melakukan pemufakaatan jahat tindak pindana narkotika golongan 1 jenis tembakau gorila yang di lakukan oleh GC (21) dan ET (18)," jelasnya.
Kabid Humas kembali menjelaskan, selanjutnya petugas melakukan pengeledahan lalu ditemukan 1 saset plastik yang berisikan narkotika jenis tembakau gorila. Ia mengatakan, narkotika jenis tembakau gorila tersebut didapat dengan cara membeli melalui aplikasi online Instragram.
"Pelaku GC (21) mendapatkan barang yang dapat merusak generasi muda tersebut dari transaksi online. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Satresnarkoba Polres Serang Kota," tandasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. (Emde)