BREAKING NEWS

10 Daerah yang Disurvei, Soal MalAdministrasi Banten Ranking Pertama

BantenEkspose.com - Berdasarkan hasil survei Ombudsman RI tentang maladministrasi,, Provinsi Banten menempati urutan pertama dengan skor 5,52 persen.

Dalam portal hukumonline disebutkan, Maladministrasi diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Bentuk-bentuk maladministrasi yang paling umum adalah penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, tidak transparan, kelalaian, diskriminasi, tidak profesional, ketidakjelasan informasi, tindakan sewenang-wenang, ketidakpastian hukum, dan salah pengelolaan.

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Berkait dengan hasil survei, Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, H. Bambang P. Sumo mengatakan, sebelmunya Ombudsman RI melakukan survei ke 10 provinsi di Indonesia, terkait praktek maladministrasi. Hasilnya, Banten menempati urutan pertama dengan skors 5,52 persen.

"Apabila dibandingkan dengan 10 provinsi lain yang juga diambil datanya, indeks persepsi maladministrasi yang didapat Banten lebih tinggi dibanding provinsi lainnya," kata Bambang, Kepala Ombudsman Banten, melalui sambungan selulernya, Jum'at (22/2/19).

Dikatakan Bambang, di Banten ada Kabupaten Lebak dan Kota Serang yang dilakukan survei, yakni Kota Serang sebagai ibu kota provinsi dan Kabupaten Lebak.

Bambang menjelaskan, metode penelitiannya mewawancarai warga secara langsung di empat kategori survei, yakni kesehatan, pendidikan, kependudukan dan perijinan.

Pertanyaan yang di ajukan ke masyarakat, lanjut Bambang, terkait standar pelayanan dan penyimpangan perilaku petugas, dengan indikatornya penundaan berlarut, permintaan imbalan, penyimpangan prosedur, tidak kompeten, tidak patut dan diskriminasi pelayanan.

"Besaran nilai Indeks Persepsi Maladministrasi berupa angka 1 sampai 10. Makna dari angka tersebut ialah semakin mendekati angka 10, semakin tinggi maladministrasi," jelas Bambang.

Berikut peringkat mal administrasi dari 10 provinsi yang disurvei oleh Ombudsman RI: 
1) Banten 5,52 persen
2) Sulawesi Tenggara 5,47 persen
3) Kalimantan Timur 5,46 persen
4) Kepulauan Riau 5,45 persen
5) Jambi 5,44 persen
6) Sulawesi Selatan 5,30 persen
7) Sumatera Utara 5,28 persen
8) Jakarta 5,11 persen
9) Jawa Barat 4,98 persen
10) NTT 4,87 persen.

(emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image