Bantenekspose.com - Rekrutmen Tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Pendamping Desa Tenaga Infrastruktur (PD-TI) di Dinas Pemberdayaan M...
Bantenekspose.com - Rekrutmen Tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Pendamping Desa Tenaga Infrastruktur (PD-TI) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten tahun 2018 diduga banyak kejanggalan, salah satunya peserta yang Lulus ditempatkan tidak sesuai dengan domisili wilayah masing-masing serta banyak diantara para peserta yang lulus ditempatkan tersebut merangkap jabatan atau double Job.
Sebelumnya, Sekretaris KNPI Banten Ishak Newton memprotes persoalan ini. Kini Angga Wijaya selaku Koordinator Jaringan Pendidikan Anti KKN Kabupaten Lebak, memperotes hal yang sama.
Menurut Angga, sesuai dengan Surat Dirjen P3MD Kemendesa PDTT disebutkan, dalam rangka meningkatkan kinerja Tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), dan Tenaga Ahli (TA) agar dilakukan penataan ulang lokasi penempatan tugas PLD, PD dan TA. Bahwa Penempatan lokasi tugas disesuaikan dengan lokasi tempat tinggal atau lokasi tugas berdekatan dengan lokasi tempat tinggal.
Baca:
Rekruitmen Pendamping Desa, Ini Kata Ishak.............
"Artinya warga yang bukan berasal dari kecamatan tersebut seharusnya tidak menjadi prioritas untuk lulus ditempatkan oleh tim seleksi DPMD Provinsi Banten. Jadi bagaimana tenaga pendamping desa itu bisa meningkatkan kinerjanya jika yang lulus ditempatkan bukan berasal dari kecamatan setempat. Pasti mereka yang lulus ditempatkan sangat tidak hapal letak geografis atau wilayah yang ada di kecamatan itu," kata Angga melalui sambungan telepon, Sabtu (15/12/18).
Seperti yang terjadi di Kecamatan Sajira, Kecamatan Leuwidamar, Kecamatan Panggarangan dan Kecamatan Kalanganyar, Angga menjelaskan bahwa yang lulus ditempatkan di kecamatan tersebut bukan peserta yang berasal dari domisili setempat.
"Jadi yang berasal dari Kecamatan Cikulur sebanyak 4 orang dan Kecamatan Cijaku 2 orang semuanya lulus ditempatkan. Sedangkan kuota untuk Kecamatan Cikulur hanya ada 2 orang, dan kuota untuk Kecamatan Cijaku hanya 1 orang, kemudian untuk 4 kecamatan tadi tidak ada peserta yang berasal dari wilayah tersebut yang lulus ditempatkan. Padahal jika mengacu dalam sistem ranking sangat tidak jauh berbeda jaraknya, bukankah domisili itu seharusnya yang menjadi prioritas untuk peserta ditempatkan," jelas Angga.
Bahkan, lanjut Angga banyak diantara para peserta yang lulus ditempatkan itu merangkap jabatan atau double job dengan pekerjaan yang lain.
"Lagi-lagi, ini menjadi catatan buruk bagi DPMD Provinsi Banten selaku penyelanggara, yang seharusnya visi-misi Gubernur Wahidin Halim yang tertuang dalam janji kampanye, untuk menerapkan bersih dalam tubuh birokrasi itu dijalankan dengan semestinya tapi malah memperburuk keadaan dalam tubuh birokrasi, khususnya di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa," imbuh Angga.
Bukan hanya itu, Angga juga menilai bahwa para peserta yang mengikuti proses tahapan seleksi sampai wawancara dan lulus ditempatkan banyak diantaranya yang merangkap jabatan.
"Jika kami pun harus patuh terhadap aturan sebagai warga negara Indonesia yang baik, seharusnya para birokrasinya pun menaati peraturan tersebut termasuk Timsel dan Kepala Dinas-nya yang tegas untuk memberikan sanksi kepada peserta yang lulus ditempatkan jika terbukti merangkap jabatan. Bukankah rangkap jabatan itu sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Desa bahwa dilarang untuk merangkap jabatan? Seharusnya itu dilakukan sudah dalam prakteknya, bukan hanya sekedar pencitraan saja," tandasnya. (emde)
Sebelumnya, Sekretaris KNPI Banten Ishak Newton memprotes persoalan ini. Kini Angga Wijaya selaku Koordinator Jaringan Pendidikan Anti KKN Kabupaten Lebak, memperotes hal yang sama.
Menurut Angga, sesuai dengan Surat Dirjen P3MD Kemendesa PDTT disebutkan, dalam rangka meningkatkan kinerja Tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), dan Tenaga Ahli (TA) agar dilakukan penataan ulang lokasi penempatan tugas PLD, PD dan TA. Bahwa Penempatan lokasi tugas disesuaikan dengan lokasi tempat tinggal atau lokasi tugas berdekatan dengan lokasi tempat tinggal.
Baca:
Rekruitmen Pendamping Desa, Ini Kata Ishak.............
"Artinya warga yang bukan berasal dari kecamatan tersebut seharusnya tidak menjadi prioritas untuk lulus ditempatkan oleh tim seleksi DPMD Provinsi Banten. Jadi bagaimana tenaga pendamping desa itu bisa meningkatkan kinerjanya jika yang lulus ditempatkan bukan berasal dari kecamatan setempat. Pasti mereka yang lulus ditempatkan sangat tidak hapal letak geografis atau wilayah yang ada di kecamatan itu," kata Angga melalui sambungan telepon, Sabtu (15/12/18).
Seperti yang terjadi di Kecamatan Sajira, Kecamatan Leuwidamar, Kecamatan Panggarangan dan Kecamatan Kalanganyar, Angga menjelaskan bahwa yang lulus ditempatkan di kecamatan tersebut bukan peserta yang berasal dari domisili setempat.
"Jadi yang berasal dari Kecamatan Cikulur sebanyak 4 orang dan Kecamatan Cijaku 2 orang semuanya lulus ditempatkan. Sedangkan kuota untuk Kecamatan Cikulur hanya ada 2 orang, dan kuota untuk Kecamatan Cijaku hanya 1 orang, kemudian untuk 4 kecamatan tadi tidak ada peserta yang berasal dari wilayah tersebut yang lulus ditempatkan. Padahal jika mengacu dalam sistem ranking sangat tidak jauh berbeda jaraknya, bukankah domisili itu seharusnya yang menjadi prioritas untuk peserta ditempatkan," jelas Angga.
Bahkan, lanjut Angga banyak diantara para peserta yang lulus ditempatkan itu merangkap jabatan atau double job dengan pekerjaan yang lain.
"Lagi-lagi, ini menjadi catatan buruk bagi DPMD Provinsi Banten selaku penyelanggara, yang seharusnya visi-misi Gubernur Wahidin Halim yang tertuang dalam janji kampanye, untuk menerapkan bersih dalam tubuh birokrasi itu dijalankan dengan semestinya tapi malah memperburuk keadaan dalam tubuh birokrasi, khususnya di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa," imbuh Angga.
Untuk itu, lanjut Angga, kami meminta kepada Gubernur Banten Wahidin Halim untuk mengevaluasi kinerja dari Kepala Dinas DPMD Provinsi Banten dalam pengelolaan manajemen yang bersih dari segala bentuk tindak kecurangan.
Bukan hanya itu, Angga juga menilai bahwa para peserta yang mengikuti proses tahapan seleksi sampai wawancara dan lulus ditempatkan banyak diantaranya yang merangkap jabatan.
"Jika kami pun harus patuh terhadap aturan sebagai warga negara Indonesia yang baik, seharusnya para birokrasinya pun menaati peraturan tersebut termasuk Timsel dan Kepala Dinas-nya yang tegas untuk memberikan sanksi kepada peserta yang lulus ditempatkan jika terbukti merangkap jabatan. Bukankah rangkap jabatan itu sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Desa bahwa dilarang untuk merangkap jabatan? Seharusnya itu dilakukan sudah dalam prakteknya, bukan hanya sekedar pencitraan saja," tandasnya. (emde)
COMMENTS