Soal Revitalisasi Banten Lama, Ini Kata Tb Amri
0 menit baca
Bantenekspose.com - Munculnya protes dan penolakan pada revitalisasi Banten Lama yang dilontarkan oleh segelintir orang akhir-akhir ini mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, salah satunya dari pihak Kesultanan sendiri yaitu Tubagus Amri Wardhana selaku Ketua Avokasi Kesultanan Banten.
Sebelumnya Gubernur Banten Wahidin Halim dalam pernyataan resminya beberapa hari yang lalu mengaku heran atas munculnya protes dari segelintir orang terhadap revitalisasi Banten lama yang sudah selesai tahap awal dan sedang dalam pekerjaan tahap selanjutnya.
“Kalau saya lihat penolakan itu hanya berdasarkan opini ketidaksukaan, dan opininya tidak berdasarkan hukum. Justru saya selaku duriyat kesultanan Banten merasa bangga dengan dilakukannya revitalisasi Banten Lama Ini,” Ujar Amri, Kamis (11/10/2018).
Protes atau opini yang muncul menurutnya tidak didasari hukum itu, lanjut Amri, seperti pernyataan Pemprov tidak meminta izin kepada kesultanan Banten saat akan melakukan revitalisasi. “Ini agak aneh, apa perlunya Pemprov Banten melakukan revitalisasi meminta izin kepada Ormas, ini salah kaprah, tidak berdasarkan hukum,” tandasnya.
“Yang kedua ada kalimat: “revitalisasi ini dijalankan secara tidak beradab”. Justru apa yang dilakukan oleh Pemprov Banten itu sudah benar, mereka melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan cagar budaya (Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Serang). Cagar budaya juga membenarkan dan melakukan pendampingan,” imbuh Amri.
Ia menerangkan bahwa lokasi yang dilakukan revitalisasi oleh Pemprov Banten menurutnya ruang kosong, sehingga sama sekali tidak akan merusak cagar Budaya yang ada.
“Itu ruang kosong, bukan ruang cagar budaya, masjidnya tidak berubah, menaranya tidak berubah, istana kraton surowsoan tidak berubah dan yang lainnya pun tidak berubah. Kalau bicara pelanggaran undang undang, seharusnya bukan dia, tetapi pihak yang berwenang. Pihak cagar budaya purbakala sebagai institusi yang memiliki kewenangan menyatakan itu tidak melanggar,” paparnya.
Terakhir, Amri juga mengaku heran ketika ada pihak yang mengaku-ngaku memiliki tanah di wilayah Kesultanan Banten itu. “Yang ketiga soal tanah itu bersertifikat, ini perlu dipertanyakan. Sedari awal kami dari Badan Advokasi Kesultanan Banten sudah melakukan investigasi, ini kan tanah ulayat, dari mana dasar hukumnya,” pungkas Amri. (TM/red)
Sebelumnya Gubernur Banten Wahidin Halim dalam pernyataan resminya beberapa hari yang lalu mengaku heran atas munculnya protes dari segelintir orang terhadap revitalisasi Banten lama yang sudah selesai tahap awal dan sedang dalam pekerjaan tahap selanjutnya.
“Kalau saya lihat penolakan itu hanya berdasarkan opini ketidaksukaan, dan opininya tidak berdasarkan hukum. Justru saya selaku duriyat kesultanan Banten merasa bangga dengan dilakukannya revitalisasi Banten Lama Ini,” Ujar Amri, Kamis (11/10/2018).
Protes atau opini yang muncul menurutnya tidak didasari hukum itu, lanjut Amri, seperti pernyataan Pemprov tidak meminta izin kepada kesultanan Banten saat akan melakukan revitalisasi. “Ini agak aneh, apa perlunya Pemprov Banten melakukan revitalisasi meminta izin kepada Ormas, ini salah kaprah, tidak berdasarkan hukum,” tandasnya.
“Yang kedua ada kalimat: “revitalisasi ini dijalankan secara tidak beradab”. Justru apa yang dilakukan oleh Pemprov Banten itu sudah benar, mereka melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan cagar budaya (Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Serang). Cagar budaya juga membenarkan dan melakukan pendampingan,” imbuh Amri.
Ia menerangkan bahwa lokasi yang dilakukan revitalisasi oleh Pemprov Banten menurutnya ruang kosong, sehingga sama sekali tidak akan merusak cagar Budaya yang ada.
“Itu ruang kosong, bukan ruang cagar budaya, masjidnya tidak berubah, menaranya tidak berubah, istana kraton surowsoan tidak berubah dan yang lainnya pun tidak berubah. Kalau bicara pelanggaran undang undang, seharusnya bukan dia, tetapi pihak yang berwenang. Pihak cagar budaya purbakala sebagai institusi yang memiliki kewenangan menyatakan itu tidak melanggar,” paparnya.
Terakhir, Amri juga mengaku heran ketika ada pihak yang mengaku-ngaku memiliki tanah di wilayah Kesultanan Banten itu. “Yang ketiga soal tanah itu bersertifikat, ini perlu dipertanyakan. Sedari awal kami dari Badan Advokasi Kesultanan Banten sudah melakukan investigasi, ini kan tanah ulayat, dari mana dasar hukumnya,” pungkas Amri. (TM/red)
