Andi S Trisnahadi: Tanah Proyek Revitalisasi Bersertifikat
0 menit baca
Bantenekspose.com – Menanggapi beredarnya siaran pers
melalui saluran whatsApp, yang diklaim dari pihak Gubernur Banten Wahidin
Halim, dinilai Patih Dalam Kesultanan Banten, Andi S Trisnahadi merupakan
siaran tidak resmi. Alasannya, tidak bersumber dari pejabat resmi pengelola
komunikasi.
Dalam siaran pers yang sudah terpublish beberapa media
online, menyoal seputar persoalan Banten lama, utamanya masalah tanah yang
digunakan proyek revitaliasi Kawasan Banten Lama. Seperti dilansir
mediabanten.com, Patih Dalam Kesultanan Banten, Andi S Trisnahadi menegaskan,
tanah yang digunakan proyek revitaliasi Kawasan Banten Lama dari Pemprov Banten
memang bersertifikat .
“Buat apa bohong? Ini foto depan salah satu sertifikat dari
7 sertifkat milik kesultanan, cuman saya mohon maaf ada bagian yang diberi spidol
merah karena itu permintaan sultan,” katanya
Patih
Dalam Kesultanan Banten, Andi S Trisnahadi menyatakan, Kesultanan Banten tidak
menghalangi program revitalisasi Kawasan Banten Lama. Kesultanan hanya meminta
revitalisasi itu dilakukan sesuai Undang-undang No.11 tahun 2010 tentang Cagar
Budaya. Dan kesultanan memilik legal standing atas tanah tersebut berdasarkan
sertifikat.
“Wajar
kalau pihak kesultanan meminta Pemprov Banten untuk melibatkan dan meminta izin
kepada pihak kesultanan. Kami sudah berusaha untuk meminta audience baik ke
Gubernur maupun Wakil Gubernur Banten. Hingga saat ini, permintaan kami belum
dipenuhi,” kata Andi S Trisnahadi.
Sumber Foto: mediabanten .com
