NEWS

Andi S Trisnahadi: Tanah Proyek Revitalisasi Bersertifikat


Bantenekspose.com – Menanggapi beredarnya siaran pers melalui saluran whatsApp, yang diklaim dari pihak Gubernur Banten Wahidin Halim, dinilai Patih Dalam Kesultanan Banten, Andi S Trisnahadi merupakan siaran tidak resmi. Alasannya, tidak bersumber dari pejabat resmi pengelola komunikasi.

Dalam siaran pers yang sudah terpublish beberapa media online, menyoal seputar persoalan Banten lama, utamanya masalah tanah yang digunakan proyek revitaliasi Kawasan Banten Lama. Seperti dilansir mediabanten.com, Patih Dalam Kesultanan Banten, Andi S Trisnahadi menegaskan, tanah yang digunakan proyek revitaliasi Kawasan Banten Lama dari Pemprov Banten memang bersertifikat .

“Buat apa bohong? Ini foto depan salah satu sertifikat dari 7 sertifkat milik kesultanan, cuman saya mohon maaf ada bagian yang diberi spidol merah karena itu permintaan sultan,” katanya

Patih Dalam Kesultanan Banten, Andi S Trisnahadi menyatakan, Kesultanan Banten tidak menghalangi program revitalisasi Kawasan Banten Lama. Kesultanan hanya meminta revitalisasi itu dilakukan sesuai Undang-undang No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dan kesultanan memilik legal standing atas tanah tersebut berdasarkan sertifikat.

“Wajar kalau pihak kesultanan meminta Pemprov Banten untuk melibatkan dan meminta izin kepada pihak kesultanan. Kami sudah berusaha untuk meminta audience baik ke Gubernur maupun Wakil Gubernur Banten. Hingga saat ini, permintaan kami belum dipenuhi,” kata Andi S Trisnahadi.

Sumber Foto: mediabanten .com
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image