Di Negara-negara Ini Hizbut Tahrir Dilarang
1 menit baca
Bantenekspose.com - Hizbut Tahrir merupakan organisasi politik
Islam Internasional yang mengusung gerakan pendirian negara Islam (khilafah)
secara global. Di Indonesia sendiri ia berbentuk ormas dengan nama Hizbut
Tahrir Indonesia (HTI).
Berikut negara-negara
yang melarang Hizbut Tahrir:
1.
Bangladesh melarang
pada tahun 22 Oktober 2009, karena mengancam kehidupan damai di negara itu
2.
Mesir melarang pada
1974, setelah dianggap terlibat upaya kudeta dari sekelompok anggota militer
3.
Kazakhstan melarang
pada 2005
4.
Pakistan melarang pada
2003
5.
Rusia melarang pada
1999 sebagai “Organisasi Kriminal”, dan pada tahun 2003 sebagai “Organisasi
Teroris”
6.
Tajikistan melarang
pada 2001
7.
Kirigistan melarang
pada 2004, secara umum Hizbut Tahrir dilarang di negara2 Asia Tengah
8.
China melarangnya dan
menjulukinya sebagai “teroris”
9.
Di Malaysia, pada 17
September 2015 Komite Fatwa Negara Bagian Selangor menyatakan Hizbut Tahrir
(HT) sebagai kelompok menyimpang, dan mengatakan siapapun yang mengikuti
gerakan Pro-Khilafah akan menghadapi hukum
10.
Di Denmark,
kegiatannya menolak lembaga2 demokratis membuatnya beberapa kali bermasalah
dengan hukum
11.
Di Perancis dan
Spanyol pada 2008 HT dianggap organisasi illegal dan pihak berwenang
mengawasinya dengan ketat.
12.
Jerman melarangnya
pada 2006 oleh mahkamah agung karena dianggap anti-semit
13.
Suriah melarangnya
antara 1998-1999
14.
Di Turki, HT secara
resmi dilarang, namun tetap beroperasi. Pada 2009 polisi Turki menahan 200
orang karena diduga menjadi anggota HT
15.
Pemerintah Libya era
Muammar Qaddafi menganggap HT adalah organisasi yang menimbulkan kegelisahan
16.
Dinegara asalnya,
Yordania, HT sampai sekarang masih menjadi organisasi terlarang
17.
Di Arab Saudi, HT
dilarang, kritik tajam HT terhadap sistem pemerintahan Arab Saudi terus
dilontarkan hingga sekarang
18.
Pada 2007, perdana
menteri negara bagian New South Wales-Australia berusaha melarang HT, namun
dihalangi oleh Jaksa Agung atas nama demokrasi
19.
Pemerintah Tunisia
telah meminta pengadilan militer untuk melarang HT karena dianggap merusak
ketertiban umum
20.
Indonesia, sejak 8 Mei
2017 pemerintah Indonesia menegaskan ikut melarang Hizbut Tahrir melalui
Konferensi Pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
(de/rangkuman berbagai sumber)